Jakarta, Patrolihukum.net – Polemik mengenai pergeseran fungsi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali mencuat ke permukaan. Dugaan keterlibatan berbagai Ormas dan LSM sebagai pelaksana proyek pemerintah, bahkan bertindak layaknya kontraktor pengadaan barang dan jasa, disebut telah mencapai titik yang sangat memprihatinkan. Kondisi ini memicu desakan keras dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan tokoh hukum nasional, agar Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera melakukan audit besar-besaran.
Pakar hukum tata negara dan hukum internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemerintah tidak lagi bisa menutup mata terhadap penyimpangan fungsi lembaga yang sejatinya berperan sebagai pilar kontrol sosial.

“Selama ini Ormas dan LSM sangat perlu pengawasan melekat. Harus ada badan khusus yang membina dan mengawasi secara ketat kiprah mereka. Banyak lembaga kini sudah tidak elok, jauh menyimpang dari roh pendiriannya,” tegas Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Senin (3/11/2025).
90 Persen Diindikasikan Beralih Fungsi: Dari Kontrol Sosial Menjadi Kontraktor
Berdasarkan laporan lapangan dan temuan investigatif berbagai aktivis, wartawan, hingga akademisi, disebutkan bahwa sekitar 90% Ormas/LSM di berbagai daerah telah berubah haluan menjadi pelaksana proyek baik yang bersumber dari APBN/APBD maupun proyek swasta.
Pergeseran fungsi tersebut tidak hanya merusak marwah Ormas/LSM sebagai penjaga kepentingan publik, namun juga berpotensi mengganggu tata kelola keuangan negara.
Beberapa indikasi yang mengemuka:
- Oknum Ormas/LSM menjalankan proyek fisik tanpa kompetensi teknis
- Penggunaan bendera lembaga sosial untuk memuluskan pengadaan
- Dugaan markup anggaran dan kualitas pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi
- Praktik “tekanan sosial” terhadap OPD atau pihak swasta untuk mendapatkan proyek
Fenomena ini memicu kekhawatiran serius tentang adanya ruang gelap korupsi dan intervensi yang tidak sehat.
Landasan Hukum yang Berpotensi Dilanggar Oknum Ormas/LSM
Dalam analisis Prof. Sutan, terdapat sejumlah regulasi yang secara tegas membatasi peran Ormas/LSM agar tetap berada di koridor kontrol sosial. Ia menyoroti dua aturan utama:
1. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas
- Pasal 5: Ormas harus menjalankan fungsi penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan, dan kontrol sosial
- Pasal 29: Ormas dilarang menjalankan tugas dan wewenang pemerintah
Yang terjadi di lapangan justru sebaliknya: oknum Ormas dan LSM mengambil alih peran kontraktor dan penyedia jasa.
2. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pelanggaran yang berpotensi terjadi:
- Tidak memenuhi kualifikasi penyedia jasa
- Melanggar prinsip bersaing, efektif, dan akuntabel
- Potensi timbulnya kerugian negara akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
Jika penyimpangan tersebut berdampak pada kerugian negara, maka dapat masuk ranah Tipikor sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 Pasal 2 dan Pasal 3.
Kualitas Proyek Diduga Amburadul, Negara Terancam Rugi
Banyak proyek yang dikerjakan oknum Ormas/LSM dilaporkan tidak memenuhi standar RAB dan spesifikasi teknis. Sejumlah pekerjaan infrastruktur bahkan dikeluhkan masyarakat karena cepat rusak, mengindikasikan lemahnya kualitas material maupun metode pekerjaan.
Dari perspektif hukum, kondisi ini memperbesar potensi kerugian negara dan membuka peluang penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Desakan Keras kepada Presiden Prabowo: Audit Total dan Bredel Lembaga Bermasalah
Prof. Sutan menilai, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo harus menempatkan isu ini sebagai prioritas nasional.
“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian yang membidangi Ormas/LSM untuk menyidik lembaga-lembaga bermasalah. Jika terbukti melanggar, bredel! Jangan ada toleransi,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa audit menyeluruh harus dilakukan terhadap aliran dana APBN/APBD yang melibatkan Ormas/LSM — baik yang mengerjakan proyek fisik, pelatihan, pengadaan barang, hingga kegiatan sosial yang diduga fiktif.
Rekomendasi Kebijakan: Kembalikan Ormas/LSM ke Jalan yang Benar
Tiga langkah strategis yang ia dorong:
1. Audit Total Anggaran
Meliputi semua program pemerintah pusat dan daerah yang melibatkan Ormas/LSM.
2. Penindakan Tegas
Jika ditemukan penyimpangan:
- Pembekuan izin
- Pencabutan badan hukum
- Proses hukum pidana bagi pengurus
3. Rekoridorisasi Fungsi
Mengembalikan Ormas/LSM kepada peran asasi:
- kontrol sosial
- edukasi publik
- pemberdayaan masyarakat
- advokasi dan pengawasan
Prof. Sutan menilai langkah ini penting agar marwah lembaga sosial tidak rusak oleh oknum yang memanfaatkannya sebagai kendaraan bisnis dan proyek.
Desakan kuat dari para pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil ini dinilai sebagai sinyal keras bagi pemerintah agar segera menata ulang keberadaan Ormas/LSM di Indonesia. Tanpa langkah korektif, fungsi kontrol publik dikhawatirkan akan hilang, berganti kepentingan ekonomi berbalut kedok sosial.
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA.
Pewarta: Edi D/PRIMA

























