Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Ganti Pejabat, Ganti Jawaban? Dugaan Pola Pengadaan SMA/SMK 2024 di Probolinggo Masih Menggantung

badge-check


Ganti Pejabat, Ganti Jawaban? Dugaan Pola Pengadaan SMA/SMK 2024 di Probolinggo Masih Menggantung Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net – Pergantian pejabat di lingkungan UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten/Kota Probolinggo tak serta merta meredam tanda tanya publik terkait dugaan pola pengadaan barang dan jasa SMA/SMK Tahun Anggaran 2024.

Saat dikonfirmasi Patrolihukum.net, Kepala UPT Cabang Dinas Pendidikan Probolinggo, Slamet G menyampaikan bahwa seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2025 dan sebelumnya telah diperiksa Inspektorat serta tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang saya tahu semua LPJ di tahun 2025 dan sebelumnya sudah diperiksa Inspektorat dan BPK tim audit. Saya baru menjabat per 1 Januari 2026,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Jum’at (27/2/26) sore, padahal media ini konfirmasi pada hari Kamis (26/2/26)

Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah audit administratif otomatis menjawab dugaan pola pengadaan berulang yang kini dipersoalkan?

Berdasarkan telaah awal terhadap data pengadaan yang tersedia secara terbuka, ditemukan indikasi pengadaan barang sejenis yang dilakukan berulang dalam satu tahun anggaran dan/atau lintas satuan pendidikan.

Dalam praktik pengadaan pemerintah, pola semacam ini kerap dikaitkan dengan potensi:

  • Pemecahan paket pekerjaan (split contract),
  • Pengondisian penyedia tertentu,
  • Penghindaran mekanisme tender terbuka.

Regulasi pengadaan pemerintah diatur dalam:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Dalam Pasal 6 Perpres tersebut ditegaskan bahwa pengadaan harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Apabila benar terjadi pemecahan paket untuk menghindari proses tender, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan akuntabilitas.

Fungsi audit BPK diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004

Namun dalam praktiknya, audit memiliki ruang lingkup tertentu. Tidak semua audit secara otomatis membedah pola pengadaan hingga pada potensi rekayasa sistemik atau dugaan pemecahan paket.

Publik berhak mengetahui:

  • Apakah ada temuan khusus terkait pengadaan SMA/SMK 2024?
  • Apakah terdapat rekomendasi perbaikan?
  • Apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti?

Meski Kepala Cabang Dinas Slamet G menyatakan baru menjabat per Januari 2026, secara administrasi pemerintahan, tanggung jawab klarifikasi melekat pada institusi, bukan semata pada pejabat lama.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi dan keterbukaan informasi menjadi bagian dari kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Institusi publik wajib memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Apabila dalam proses pengadaan ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, maka dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi mengenai adanya kerugian negara dalam pengadaan dimaksud.

Pergantian pejabat seharusnya tidak menjadi jeda bagi transparansi. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka penjelasan teknis justru akan memperkuat kepercayaan publik.

Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar: sudah diaudit atau belum.
Tetapi: apakah publik sudah mendapat jawaban yang utuh?

Patrolihukum.net masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak UPT Cabang Dinas Pendidikan Probolinggo maupun pejabat teknis terkait pengadaan Tahun Anggaran 2024.

Karena dalam pengelolaan anggaran pendidikan, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi—melainkan kepercayaan masyarakat.

(Edi D/Bbg/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Libas88 Nusantara Soroti Banjir Sidomukti, Minta Pemerintah Tak Hanya Bangun TPT

14 April 2026 - 13:17 WIB

Biaya Visum Dibebankan ke Korban, LIBAS88 Nilai Penegakan Hukum Belum Berpihak

14 April 2026 - 13:09 WIB

‎Pipa Utama Patah Akibat Longsor, PERUMDAM Tirta Argapura Gerak Cepat Suplai Air Bersih ke Warga

14 April 2026 - 12:30 WIB

Perpisahan Siswa Diminta Sederhana, Kadisdik Riau: Jangan Bebani Orang Tua

14 April 2026 - 09:36 WIB

Kabupaten Probolinggo Jadi Pilot Project Nasional Pembelajaran Kelas Rangkap

14 April 2026 - 09:11 WIB

Trending di Nasional