Gaji ASN lewat Kopdes Merah Putih Masih Dibahas, Belum Jadi Kebijakan

Kopdes Merah Putih Masih Opsi Penyaluran Gaji ASN, Pembahasan Berlanjut
banner 468x60

Jakarta | Kementerian Koperasi telah mengajukan usulan agar gaji aparatur sipil negara (ASN) dapat disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan kini menjadi bagian dari pembahasan antarkementerian. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pengajuan itu sudah disampaikan, tetapi belum memaparkan rincian teknis maupun tahapan yang akan ditempuh. Dengan demikian, rencana tersebut masih berada pada tahap usulan dan belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang berlaku.

Belum ada kepastian mengenai kapan skema penyaluran tersebut dapat diterapkan. Pemerintah juga belum merinci bagaimana proses pengajuan dinilai, mekanisme pembayaran gaji akan dijalankan, atau koperasi mana yang berpotensi dilibatkan. Informasi tentang persyaratan bagi Kopdes Merah Putih, cakupan wilayah, serta hubungan operasional koperasi dan instansi pemerintah juga belum dijelaskan. Hal-hal tersebut perlu dibahas lebih lanjut sebelum pemerintah dapat menentukan apakah gagasan ini layak diterapkan secara luas atau hanya dalam lingkup tertentu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pembahasan yang masih berlangsung melibatkan lebih dari satu kementerian, termasuk Kementerian Keuangan sebagai pihak yang menerima usulan. Pemerintah disebut tengah menyiapkan dukungan anggaran, tetapi besaran anggaran dan bentuk dukungan tersebut belum dirinci. Begitu pula dengan besaran gaji yang mungkin disalurkan melalui koperasi serta tata cara penyalurannya: belum ada keterangan resmi yang menjelaskan skema pembayaran, jadwal, ataupun prosedur bagi ASN. Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil koordinasi dan keputusan pemerintah terkait aspek anggaran maupun pelaksanaan.

Untuk saat ini, inti perkembangan yang dapat dipastikan adalah adanya usulan dari Kementerian Koperasi dan pembahasan yang masih berjalan. Pernyataan bahwa pengajuan telah disampaikan tidak dengan sendirinya berarti kebijakan telah disetujui atau siap dilaksanakan. Publikasi mengenai jadwal, aturan, dan koperasi pelaksana masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari kementerian terkait. Sampai rincian tersebut diumumkan, penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih sebaiknya dipahami sebagai rencana yang sedang dikaji, bukan perubahan mekanisme penggajian yang sudah diputuskan.Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum menjadi kebijakan yang berlaku secara umum. Wacana tersebut tidak berarti pemerintah telah memutuskan untuk mengalihkan seluruh pembayaran gaji ASN dari mekanisme yang berjalan saat ini ke koperasi. Karena itu, informasi mengenai rencana tersebut perlu dipahami sebagai opsi yang masih dibahas, bukan sebagai instruksi atau perubahan tata cara pembayaran yang sudah diterapkan. Penegasan ini penting agar aparatur dan masyarakat tidak menyimpulkan bahwa penghasilan ASN akan segera dibayarkan melalui gerai koperasi.

Menurut Bima, gerai Kopdes Merah Putih berpeluang dipertimbangkan sebagai salah satu saluran penyaluran gaji pada masa mendatang. Kemungkinan itu juga dapat mencakup pembayaran pensiun ASN, tetapi cakupan tersebut belum menjadi kepastian pelaksanaan. Koperasi disebut sebagai alternatif yang dapat dikaji dalam upaya memperluas fungsi dan layanan gerai, bukan sebagai pengganti otomatis sistem pembayaran yang telah ada. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa seluruh ASN, baik yang masih aktif maupun penerima pensiun, harus menggunakan koperasi sebagai tempat menerima hak keuangannya. Bentuk dan skala penerapannya pun masih perlu dibicarakan lebih lanjut.

Bima juga menekankan bahwa penerapan gagasan tersebut membutuhkan proses panjang. Kesiapan kelembagaan koperasi, termasuk kemampuan operasional dan tata kelola penyaluran dana, perlu diperhatikan sebelum opsi itu dapat dijalankan. Selain itu, pembahasan harus melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait agar mekanisme pembayaran dapat dirancang secara tepat dan sesuai kebutuhan. Sampai proses tersebut berlangsung dan ada keputusan resmi, belum terdapat kepastian bahwa gerai Kopdes Merah Putih akan menyalurkan gaji atau pensiun ASN, maupun kapan hal itu mungkin dilakukan. Karena itu, wacana ini sebaiknya dipandang sebagai kemungkinan yang sedang dikaji, bukan kebijakan nasional yang telah ditetapkan atau jadwal pelaksanaan yang sudah dipastikan.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan bahwa rencana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dan pensiun melalui koperasi belum menjadi kebijakan resmi. Hingga kini, belum ada keputusan untuk memperluas jalur pembayaran tersebut. Gagasan yang berkembang masih berada dalam tahap pembahasan dan pengupayaan, sehingga belum dapat dipahami sebagai perubahan mekanisme pembayaran yang sudah berlaku. Pernyataan ini penting untuk membedakan wacana pelibatan koperasi dari keputusan pemerintah yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pembayaran gaji maupun pensiun ASN tidak otomatis akan dialihkan kepada koperasi, dan masyarakat perlu menunggu perkembangan serta pengumuman resmi dari pihak berwenang.

Menurut Zabadi, Kementerian Koperasi sedang mengupayakan agar koperasi dapat menjadi salah satu mitra penyaluran pembayaran bagi pensiunan ASN atau PNS. Dalam skema yang dibicarakan, koperasi berpotensi berdampingan dengan penyedia layanan yang selama ini menjalankan fungsi serupa, seperti PT Pos dan perbankan. Tujuan yang disampaikan bukan untuk menghapus atau mengambil alih peran lembaga-lembaga tersebut. Sebaliknya, koperasi diharapkan dapat menambah pilihan bagi penerima manfaat dalam mengakses layanan keuangan. Pelaksanaannya, jika kelak disetujui, tentu memerlukan keputusan dan pengaturan lebih lanjut; untuk saat ini, bentuk maupun jadwal penerapan belum dipastikan.

Zabadi juga menekankan bahwa perluasan pilihan akses tidak dimaksudkan untuk menggantikan bank, termasuk bank pembangunan daerah. Perbankan tetap memiliki peran dalam layanan keuangan, sementara keterlibatan koperasi dibahas sebagai alternatif tambahan yang dapat memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, Ferry turut menyinggung pembahasan mengenai gagasan tersebut bersama Menteri Keuangan. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik pra-Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa isu ini telah dibicarakan dalam forum publik, tetapi pembahasan dengan pejabat pemerintah tidak dengan sendirinya berarti kebijakan telah disepakati. Sampai ada keputusan resmi, rencana pembayaran gaji dan pensiun melalui koperasi tetap merupakan usulan yang sedang dikaji, bukan ketentuan baru bagi ASN maupun para pensiunan.Data Badan Kepegawaian Negara per Oktober 2026 mencatat jumlah aparatur sipil negara (ASN) sekitar 6,7 juta orang. Angka tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Besarnya jumlah ini memberi gambaran mengenai cakupan penerima yang mungkin berkaitan dengan wacana penyaluran gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apabila rencana itu kelak diterapkan. Namun, data jumlah ASN tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya perubahan mekanisme pembayaran ataupun keterlibatan koperasi dalam penyaluran gaji saat ini.

Di sisi lain, PT Taspen (Persero) melaporkan bahwa hingga Agustus 2026 perusahaan melayani total 9,13 juta peserta. Dari jumlah tersebut, 3,28 juta merupakan peserta pensiun. Taspen juga menyebut memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia. Informasi ini menunjukkan skala jaringan pembayaran dan layanan yang berkaitan dengan peserta Taspen, termasuk pensiunan. Angka tersebut dapat menjadi konteks untuk memahami besarnya infrastruktur yang sudah ada, tetapi tidak dapat disamakan dengan jumlah seluruh ASN aktif maupun dianggap sebagai data penerima yang telah dialihkan ke koperasi.

Karena itu, angka-angka BKN dan Taspen sebaiknya dibaca sesuai cakupannya masing-masing: satu mencatat ASN, sedangkan yang lain menggambarkan peserta yang dilayani Taspen beserta jaringan layanannya. Keduanya dapat membantu menjelaskan skala yang mungkin perlu dipertimbangkan jika rencana penyaluran melalui koperasi nantinya benar-benar dirumuskan dan diterapkan.

Baca juga: Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh DKI Jakarta: Apa yang Perlu Diketahui? | Normalisasi Pembelajaran setelah Kebijakan PJJ di Jakarta | Verifikasi Jembatan Garuda Merah Putih, Kodam XXII/Tambun Bungai Pastikan Administrasi Tertib dan Fisik Berkualitas

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60