Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi

badge-check


Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi Perbesar

NGANJUK // Patrolihukum.net – Dua pria asal Nganjuk dan Karawang ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk karena diduga melakukan perampasan kemerdekaan terhadap Kevin, mantan pegawai koperasi asal Sumatera Utara. Korban dikurung dalam ruangan berpintu jeruji besi selama delapan hari di belakang kantor Koperasi Simpan Pinjam “APLINDO” Jaya Makmur, Kelurahan Cangkringan, Nganjuk, sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang mengaku dikurung tanpa hak setelah gagal melunasi utang nasabah koperasi yang sempat digunakannya.

Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi

“Ini dugaan tindakan melawan hukum. Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain, terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit dan tidak layak,” tegas AKBP Henri, Rabu (23/07/2025).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang terduga pelaku, yakni AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Keduanya diduga secara bersama-sama mengurung korban di ruangan tertutup dengan tralis besi yang dikunci gembok dari luar.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan, korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang koperasi senilai Rp19 juta yang sebelumnya digunakannya. “Selama delapan hari korban dikurung dalam ruangan berukuran 170 x 150 cm tanpa kamar mandi. Untuk mandi dan buang air, hanya diberi selang air dari celah pintu tralis,” jelas AKP Sukaca.

Kejadian ini terungkap setelah korban berhasil menghubungi saksi berinisial JH dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Satreskrim langsung bergerak dan menangkap kedua tersangka di lokasi koperasi pada 22 Juli 2025.

“Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti,” lanjut AKP Sukaca.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Polres Nganjuk menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dikedepankan terhadap setiap bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang dan masyarakat tidak main hakim sendiri,” pungkas AKBP Henri. (acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tambang Pasir Silika Ilegal di Tuban Beroperasi Terang-Terangan, Hukum Tumpul atau Sengaja Ditumpulkan?

17 Februari 2026 - 21:13 WIB

Tambang Pasir Silika Ilegal di Tuban Beroperasi Terang-Terangan, Hukum Tumpul atau Sengaja Ditumpulkan?

Anggota Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gotong Royong Bantu Warga Cari Kayu Bakar Untuk Syukuran

17 Februari 2026 - 16:21 WIB

Anggota Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gotong Royong Bantu Warga Cari Kayu Bakar Untuk Syukuran

Teror Celurit ke Wartawan di Pasuruan, Dugaan Konflik Tambang Desa Sebalong Memanas

17 Februari 2026 - 16:03 WIB

Teror Celurit ke Wartawan di Pasuruan, Dugaan Konflik Tambang Desa Sebalong Memanas

Saat Lelah Menjadi Cerita, Satgas TMMD dan Warga Makan Siang Bersama

17 Februari 2026 - 03:56 WIB

Saat Lelah Menjadi Cerita, Satgas TMMD dan Warga Makan Siang Bersama

Seteguk Air, Sejuta Makna: Kedekatan Warga dan TNI di Lokasi TMMD

17 Februari 2026 - 02:25 WIB

Seteguk Air, Sejuta Makna: Kedekatan Warga dan TNI di Lokasi TMMD
Trending di Berita