Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

LSM GMBI Datangi Perusahaan Marmer di Tangerang, Ditolak Pihak Manajemen

badge-check


LSM GMBI Datangi Perusahaan Marmer di Tangerang, Ditolak Pihak Manajemen Perbesar

TANGERANG, Banten — Sebuah perusahaan bonafide yang bergerak di bidang pemasok marmer dan granit di Jalan Raya Pembangunan III No.33 A-B, Karangsari, Kota Tangerang, didatangi Tim Litigasi LSM GMBI pada Kamis (12/3/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak perusahaan.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan dilaporkan menolak menerima kedatangan tim litigasi, yang diwakili oleh Hendricus Eventius, SH beserta rekan. Dari pihak perusahaan, pertemuan hanya direspons oleh koordinator keamanan yang didampingi unsur TNI/Polri.

LSM GMBI Datangi Perusahaan Marmer di Tangerang, Ditolak Pihak Manajemen

Hendricus Eventius, SH dari Divisi Litigasi LSM GMBI menjelaskan, kedatangan mereka berkaitan dengan kasus ketenagakerjaan yang menimpa klien mereka, Yaneke Irene Samuel. Klien tersebut diketahui mulai bekerja sejak Juli 2018 sebagai Sales Engineer dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan awalnya ditempatkan di Denpasar, Bali.

“Klien kami telah bekerja selama kurang lebih tujuh tahun. Namun, sebelum masa kontrak berakhir, pihak perusahaan diduga memaksa klien kami untuk membuat surat pengunduran diri. Pada akhirnya, klien kami diberhentikan dengan alasan habis masa kontrak,” ungkap Hendricus.

Menurutnya, dalam praktik tersebut terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa masa PKWT maksimal lima tahun. Jika melebihi batas tersebut, maka status hubungan kerja berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

“Artinya, kontrak klien kami yang telah berjalan selama tujuh tahun batal demi hukum dan seharusnya beralih menjadi PKWTT. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban memberikan uang kompensasi kepada pekerja saat kontrak berakhir,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah diproses melalui mekanisme tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Denpasar, Bali. Tim Litigasi LSM GMBI menuntut agar pihak perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada klien mereka.

Di sisi lain, pihak perusahaan yang disebut sebagai PT Prospek Manunggal Abadi justru melaporkan klien tersebut ke Poltabes Denpasar dengan tuduhan tindak pidana pencurian data.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan tersebut maupun alasan penolakan menerima tim litigasi. Sengketa ini pun masih bergulir dan berpotensi berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kodim 1505/Tidore Bersama Mahasiswa KKN Unkhair dan Pemuda Tuguwaji Gelar Aksi Bersih Pantai Tugulufa

4 Juli 2026 - 13:51 WIB

Kodim 1505/Tidore Bersama Mahasiswa KKN Unkhair dan Pemuda Tuguwaji Gelar Aksi Bersih Pantai Tugulufa

Diduga BUMDES Di Banggai ” Milik Pengurusnya ” Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

3 Juli 2026 - 20:35 WIB

Diduga BUMDES Di Banggai " Milik Pengurusnya " Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

Jumat Bersih, Personel Kodim 1505/Tidore Sigap Bersihkan Selokan Tertimbun Longsor

3 Juli 2026 - 14:00 WIB

Jumat Bersih, Personel Kodim 1505/Tidore Sigap Bersihkan Selokan Tertimbun Longsor

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1505-02/Wasile Dampingi Penanaman Padi

2 Juli 2026 - 14:55 WIB

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1505-02/Wasile Dampingi Penanaman Padi

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.

2 Juli 2026 - 07:09 WIB

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.
Trending di Berita