**Patrolihukum.net** Lumajang – Forkopimda Kabupaten Lumajang menberikan apresiasi kepada Polres Lumajang dalam memberantas narkoba di Lumajang.
Polres Lumajang berhasil mengungkap 15 kasus narkoba selama tiga bulan mulai bulan September sampai November 2023.
Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K. M.H, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lumajang, Senin (13/11/2023).
AKBP Dr. Boy menjelaskan, 15 kasus penyelanggunaan narkoba terdiri dari 5 kasus okerbaya dan 10 kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang antara lain 17 orang tersangka laki-laki dan 1 perempuan,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya okerbaya 2,965 butir dan narkotika jenis sabu seberat 26,77 gram.
“Para tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan beberapa sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang dan yang lain masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi para pengguna ataupun pengedar narkotika dan narkoba.
“Kami bersama Forkompimda berkomitmen untuk memberantas narkoba di kabupaten Lumajang,” tegasnya.
Di tempat yang sama PJ. Bupati Lumajang Indah Wahyuni juga mengapresiasi serta mendukung Polres Lumajang dalam memberantas narkoba di Kabupaten Lumajang.
“Kami sangat mendukung Polres Lumajang untuk memberantas narkoba. Tidak pandang bulu, siapapun yang mengedarkan maupun memakai narkoba harus di proses secara hukum yang berlaku”, ucap Indah Wahyuni.
(Tim/*)