Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Erijon DTT Meminta Jaksa Agung, ST. Burhanuddin agar Para Jaksa yang Bertugas di Padangsidimpuan Dilakukan Pembekalan Pemahaman Peran dan Fungsi “PERS”

badge-check

 

 

Padangsidimpuan,patrolihukum.net – Tak terima perlakuan diskriminasi dari Jaksa Padangsidimpuan, Erijon DTT, awak media Pelita Semesta dalam waktu dekat akan demo kantor Kejaksaan bersama wartawan yang bertugas di Tabagsel, khusus nya Tapanuli Selatan – Padangsidimpuan.

Pasalnya peristiwa diskriminasi yang menimpa Erijon DTT itu ketika Ia bersama kru media ( Lintas 10.com)
berada diruang kerja Kasi Intel ini melakukan wawancara, Kamis, (07/11/2024) terkait DPO diduga pelaku bisnis Judi Togel (Toto gelap) Baktiar Simanjuntak dan Pance Pospos yang ada di perkara no 388/Pid.B/2022/PN Psp, namun Kasubbagbin, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, bersama Kasi Intel, Jimmy Donovan dan Kasipidum, Allan Baskara Harahap, sebut hanya wartwan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan media yang terverivikasi dewan pers yang bisa melakukan wawancara.

“Kemerdekaan Pers adalah kemerdekaan suara rakyat, kalau memang yang UKW bisa merekam kita pun yang SKW (Sertifikasi Kompetensi Wartawan) mengalah, namun yang UKW dan SKW saat diruangan Kasi intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga enggak bisa merekam lantas apa gunanya PERS itu di Republik ini,” tegas Erijon DTT yang juga Anggota Utama SPRI, Sabtu (09/11/2024).

” Perlu di Ingat Pers adalah Pilar ke Empat di Republik ini ”

Diceritakan, Erijon, Satatement Jaksa mengenai UKW yang boleh wawancara dilontarkan oleh jaksa ketika Ia mendebat Jaksa yang menolak direkam saat diwawancarai awak media, padahal pada saat itu Kasi Intel menjawab dengan lugas pertanyaan – pertanyaan dari awak media.

Akibat peristiwa tersebut, Erijon DTT pun menaruh curiga terhadap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. “Ada Apa sebenarnya dengan DPO pelaku bisnis Judi Togel di Padangsidimpuan ini, kenapa Kejaksaan terkesan tertup terhadap wartawan yang menanyakan kasus DPO tersebut. Hal rahasia apa yang ditutupi Kejaksaan dari publik mengenai kasus DPO tersebut,” ujarnya menaruh curiga.

Tidak hanya itu kata Erijon, Ia juga meminta kepada Jaksa Agung, ST. Burhanuddin agar Jaksa – Jaksa yang bertugas di Padangsidimpuan ini dilakukan pembekalan pemahaman peran dan fungsi “PERS” itu sendiri di Republik ini.

“Kita minta Jaksa Agung RI agar jaksa – jaksa yang di Padangsidimpuan ini dilakukan pembekalan pemahaman peran dan fungsi PERS itu sendiri di Republik ini,” Tutup Erijon DTT.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM GMBI Datangi Perusahaan Marmer di Tangerang, Ditolak Pihak Manajemen

2 April 2026 - 18:19 WIB

Jaga Kebersihan Pesisir, Koramil Sofifi Bersama BKKBN dan Polsek Gelar Aksi Bersih Pantai

31 Maret 2026 - 19:19 WIB

Miris. Diduga Kepala BKSDA Sulteng, Mandul, Takut Evaluasi Personilnya, Buktinya Masih Ada Yang Beraktifitas

31 Maret 2026 - 07:39 WIB

BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idulfitri

30 Maret 2026 - 22:13 WIB

Perkuat Soliditas, Laskar Ronggolawe Nusantara Cabang Bangilan Gelar Halal Bihalal dan Musyawarah Keluarga Besar

30 Maret 2026 - 17:23 WIB

Trending di Berita