Jakarta | Perum Bulog menonaktifkan enam pejabat di wilayah DKI Jakarta dan menerbitkan dua surat teguran setelah ditemukan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dikemas ulang dan dioplos di Jakarta Timur. Keputusan penonaktifan tersebut diterbitkan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Langkah ini menjadi respons internal Bulog terhadap temuan yang menyangkut penanganan beras program pemerintah.
Penonaktifan enam pejabat menunjukkan bahwa temuan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme kedisiplinan di lingkungan perusahaan. Sementara itu, dua surat teguran menjadi bentuk sanksi administratif lain yang dikeluarkan dalam rangkaian respons yang sama. Informasi yang tersedia tidak merinci identitas maupun jabatan masing-masing pihak yang dikenai tindakan, sehingga cakupan tanggung jawab setiap orang belum dapat dijelaskan lebih jauh.
Beras SPHP merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga pasokan dan keterjangkauan harga pangan. Karena itu, pengemasan ulang dan pengoplosan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap distribusi serta kesesuaian produk yang diterima masyarakat dengan program tersebut. Namun, temuan yang disampaikan hanya menyebut kejadian di Jakarta Timur; tidak ada keterangan mengenai jumlah beras, pihak yang melakukan pengoplosan, ataupun lokasi yang lebih spesifik. Rincian itu tidak dapat dipastikan dari informasi yang ada.
Keputusan Bulog ini memisahkan sementara sejumlah pejabat dari tugasnya, sekaligus menyampaikan bahwa temuan tersebut dipandang perlu ditangani secara formal. Penonaktifan tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil pemeriksaan atau menetapkan kesimpulan akhir tentang keterlibatan masing-masing pihak. Informasi lanjutan mengenai proses evaluasi, dasar penjatuhan sanksi, maupun langkah pengawasan berikutnya belum dipaparkan dalam keterangan yang tersedia.
Kasus ini menempatkan pengawasan distribusi beras SPHP sebagai perhatian penting bagi Bulog. Kejelasan informasi mengenai tindak lanjut dapat membantu publik memahami bagaimana perusahaan memastikan tata kelola program dan kepatuhan terhadap prosedur. Untuk saat ini, fakta yang dapat ditegaskan adalah adanya temuan beras SPHP yang dikemas ulang dan dioplos di Jakarta Timur, disusul penonaktifan enam pejabat DKI dan penerbitan dua surat teguran pada 29 Oktober 2026.
Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan keputusan menonaktifkan sejumlah pejabat Bulog di wilayah DKI Jakarta ditetapkan melalui rapat direksi. Keputusan itu diambil setelah jajaran direksi menerima arahan dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait penanganan temuan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga dioplos. Dengan demikian, langkah tersebut merupakan keputusan kelembagaan yang dibahas dan ditetapkan oleh pimpinan perusahaan, bukan tindakan sepihak seorang pejabat.
Menurut Rizal, sebanyak enam orang dinonaktifkan dari jabatan mereka. Selain itu, dua orang lainnya menerima surat teguran. Sanksi tersebut, jelasnya, merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas di lingkungan wilayah dan cabang. Pejabat yang memimpin wilayah, memimpin cabang, maupun bertugas sebagai manajer dinilai memiliki tanggung jawab dalam memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan. Penonaktifan dan teguran itu menjadi tindak lanjut atas temuan, sekaligus penegasan bahwa pimpinan terkait harus bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan di unit masing-masing.
Rizal juga menyampaikan bahwa jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat yang dinonaktifkan langsung diisi oleh pejabat baru setelah keputusan rapat direksi ditetapkan. Pengisian dilakukan tanpa masa jeda, sehingga tidak ada periode ketika posisi tersebut dibiarkan kosong. Langkah ini dimaksudkan agar kegiatan dan koordinasi di unit terkait tetap berjalan setelah pergantian pejabat. Ia tidak menyebutkan nama pejabat yang mengisi posisi-posisi tersebut, sehingga informasi mengenai pengganti tidak perlu disimpulkan atau ditambahkan di luar keterangan yang disampaikan. Keterangan mengenai sanksi dan pengisian jabatan itu menjelaskan dua aspek tindak lanjut yang berlangsung bersamaan: pertanggungjawaban atas tugas serta kesinambungan operasional Bulog di wilayah DKI Jakarta. Rapat direksi menjadi dasar penetapan sanksi, sementara arahan Menteri Pertanian menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.Rizal menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan pihak internal dalam persoalan beras SPHP akan ditangani melalui mekanisme yang berlaku. Penanganan tersebut, menurutnya, tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan mengikuti prosedur hukum dan ketentuan yang menjadi dasar kerja perusahaan. Dengan demikian, langkah lanjutan baru dapat ditetapkan setelah proses pemeriksaan dan penilaian dilakukan sesuai aturan. Pernyataan ini menempatkan kepatuhan prosedural sebagai acuan, sekaligus menghindari kesimpulan lebih awal mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Landasan yang disebut mencakup ketentuan di bidang pangan, perlindungan konsumen, serta aturan mengenai korporasi. Ketiga ranah tersebut menjadi rujukan dalam menelaah persoalan, karena dugaan penyimpangan dapat berkaitan dengan mutu dan tata kelola pangan, hak konsumen, maupun tanggung jawab dalam lingkungan perusahaan. Rizal menyampaikan bahwa aturan-aturan itu akan diikuti apabila pemeriksaan mengarah pada kebutuhan untuk melakukan tindak lanjut. Penerapan ketentuan tetap harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan kewenangan pihak yang menangani perkara.
Penegasan tersebut juga menunjukkan bahwa status penonaktifan sementara dan proses penegakan aturan merupakan hal yang berbeda. Pemeriksaan internal dapat menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi, sementara penilaian hukum harus merujuk pada fakta serta prosedur yang sah. Karena itu, belum tepat untuk menyatakan siapa yang terbukti terlibat ataupun memastikan bentuk konsekuensi tertentu sebelum proses selesai. Sikap yang disampaikan Rizal menekankan bahwa setiap keputusan harus memiliki dasar, mengikuti tahapan yang ditetapkan, dan mempertimbangkan peraturan terkait. Pendekatan ini memberi ruang bagi klarifikasi dan evaluasi, tanpa mengurangi pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan beras SPHP. Apabila terdapat temuan yang memerlukan tindak lanjut, langkah berikutnya akan ditempuh melalui jalur yang sesuai, dengan memperhatikan ketentuan pangan, perlindungan konsumen, dan korporasi sebagaimana berlaku. Dengan demikian, prosesnya diarahkan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan penanganan berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa sepuluh pegawai Bapanas dan Perum Bulog telah dijatuhi sanksi terkait perkara beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga dioplos. Dari jumlah tersebut, delapan orang dicopot dari jabatan, sedangkan dua orang lainnya menerima surat peringatan. Keterangan itu disampaikan Amran di Kalibata, Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Rincian tersebut mencakup pegawai dari dua lembaga dan perlu dibedakan dari keputusan internal khusus di lingkungan Bulog DKI.
Dalam konteks Bulog DKI, enam pejabat dinonaktifkan menyusul temuan beras SPHP yang diduga dicampur dengan beras lain. Sementara itu, dua pegawai di lingkungan Bulog DKI mendapat surat peringatan. Angka enam pejabat yang dinonaktifkan merujuk pada langkah internal tersebut, sedangkan angka delapan pegawai yang dicopot merupakan total sanksi jabatan lintas Bapanas dan Bulog. Dengan demikian, kedua keterangan itu tidak menggambarkan jumlah yang sama ataupun saling bertentangan. Sanksi administratif tersebut menjadi tindak lanjut atas dugaan penyimpangan dalam penanganan beras bantuan stabilisasi, sementara pemeriksaan terhadap perkara tetap berlangsung.
Amran menyatakan Satgas Pangan Polri akan menindaklanjuti pemeriksaan untuk mendalami perkara dan memastikan pihak yang bertanggung jawab. Ia juga menegaskan proses hukum akan ditempuh apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana. Penanganan administratif oleh lembaga terkait karena itu berjalan berdampingan dengan penyelidikan kepolisian, dan tidak menggantikan proses hukum apabila bukti mendukung adanya pelanggaran pidana. Kepolisian telah memeriksa sekitar sembilan orang terkait perkara tersebut, dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka itu merupakan perkembangan proses penyidikan, sedangkan pemeriksaan terhadap pihak lain masih dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
Baca juga: LIRA Desak KPK Periksa Nusron Wahid, PPATK Telusuri Aliran Dana, Presiden Diminta Copot Pejabat yang Terbukti Terlibat | Diduga Terlindungi Oleh Pejabat Pentolan Di Pemko Langsa, Oknum PPPK Guru SMPN 7 Langsa, Rangkap Jabatan Tuha Phet/BPD Dan Terima Gaji Ganda | Mengungkap Kasus Pelecehan yang Melibatkan Pejabat Dishub Sukabumi















