SRAGEN – Kepolisian Resor (Polres) Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Premanisme yang digelar secara berkala. Dalam salah satu giat yang berlangsung pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, aparat berhasil mengamankan empat pemuda yang kedapatan membuat keributan di kawasan Jalan Raya Sukowati, Sragen, dalam kondisi mabuk.
Keempat pemuda tersebut yakni Dimas Noval Aji Pamungkas (20), Evan Novianto (16), Nurul Joni Prasetyo (21), dan Syahrul Defri Ramansyah (20), semuanya merupakan warga Sragen. Mereka diamankan oleh Tim Operasi Aman Candi 2025 Polres Sragen saat petugas tengah melakukan pengamanan kegiatan hiburan di Alun-alun Sragen.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, keempatnya awalnya menarik perhatian petugas karena berboncengan tiga di atas sepeda motor tanpa mengenakan helm. Saat ditegur, justru terjadi keributan yang membuat situasi sempat memanas. Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati keempat pemuda tersebut dalam kondisi diduga terpengaruh minuman keras, yang dibuktikan dengan bau alkohol yang menyengat dari mulut mereka.
Menanggapi insiden ini, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim menyatakan bahwa pihaknya mengambil langkah pendekatan humanis melalui mediasi dan pembinaan terhadap para pelaku, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.
“Dalam kasus ini, kami memilih langkah pembinaan karena melihat bahwa para pelaku masih berusia muda dan memiliki potensi untuk diperbaiki perilakunya. Kami ingin mereka menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya di masa depan,” ungkap AKP Isnovim dalam keterangan pers di Mapolres Sragen.
Proses mediasi digelar di Mapolres Sragen dan dihadiri langsung oleh keempat pemuda bersama orang tua atau wali masing-masing. Dalam forum tersebut, para pemuda mengakui kesalahan mereka dan secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang telah mengganggu ketertiban umum.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk berubah, mereka pun menandatangani surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, mereka juga diberikan pembinaan langsung oleh aparat kepolisian sebagai bentuk edukasi hukum dan sosial agar lebih memahami dampak negatif dari perilaku menyimpang, terutama yang melibatkan konsumsi alkohol di tempat umum.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa meskipun kasus ini diselesaikan melalui jalur mediasi, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran serupa terjadi kembali, terutama jika mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran, tidak hanya bagi pelaku, tapi juga bagi masyarakat umum. Minuman keras dan perilaku ugal-ugalan di jalan tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga membahayakan orang lain,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Polres Sragen menyampaikan bahwa operasi premanisme akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, serta ramah bagi investasi dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Dengan langkah yang tepat dan pendekatan yang mengedepankan pembinaan, pihak kepolisian berharap dapat memutus mata rantai kenakalan remaja dan perilaku premanisme sejak dini. (Edi D/*)