Empat Beras Fortifikasi Diselidiki, Polisi Sita Lebih dari 15 Ton Produk

Empat Beras Fortifikasi Diselidiki, Polisi Sita Lebih dari 15 Ton Produk
banner 468x60

Kabupaten Deli Serdang | Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait mengusut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi serta perdagangan beras fortifikasi. Penyelidikan berpusat di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara ini mencakup empat merek yang diperiksa, yakni Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang. Pemeriksaan dilakukan setelah petugas Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium. Hasilnya menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri kesesuaian mutu serta keterangan yang dicantumkan pada kemasan.

Menurut hasil uji laboratorium, mutu dan kandungan gizi sejumlah sampel diduga tidak sesuai dengan informasi pada label. Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto menyampaikan bahwa hasil pengujian menunjukkan adanya perbedaan kandungan produk dan keterangan yang tertera pada kemasan. Pernyataan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan sampel, bukan kesimpulan akhir mengenai pertanggungjawaban pihak tertentu. Penyidik masih mendalami proses produksi, pengemasan, dan distribusi untuk memastikan bagaimana perbedaan itu terjadi. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut perlu dipahami dalam konteks penyelidikan yang masih berlangsung, sementara temuan laboratorium menjadi bagian penting dari pemeriksaan perkara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro, lain zat besi, zinc, serta vitamin B kompleks. Penambahan nutrisi dimaksudkan untuk meningkatkan kandungan gizi produk yang dikonsumsi masyarakat. Apabila kandungan aktual berbeda dari klaim pada kemasan, konsumen berisiko tidak memperoleh asupan sesuai informasi yang menjadi dasar pilihan mereka. Ketidaksesuaian juga dapat memengaruhi kepercayaan terhadap produk pangan dan pentingnya pelabelan yang akurat. Dalam perkara ini, pemeriksaan terhadap empat merek tersebut membantu otoritas menilai apakah keterangan produk mencerminkan isi sebenarnya. Proses hukum dan pengujian lanjutan akan menentukan langkah berikutnya, termasuk penilaian terhadap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Catatan dalam bahan sumber menyebutkan bahwa PT UDS memproduksi 525.000 kilogram beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Angka tersebut menggambarkan skala produksi yang tercatat dalam penyelidikan, bukan perhitungan independen. Jika jumlah produksi itu dinilai menggunakan asumsi harga rata-rata Rp18.500 sampai Rp27.000 per kilogram, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar. Perkiraan ini merujuk pada rentang harga yang dicantumkan dalam bahan sumber dan perlu dipahami sebagai taksiran, bukan nilai transaksi yang telah dipastikan.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan berat gabungan 15.145 kilogram. Nilai barang yang disita tersebut ditaksir sebesar Rp280.182.500. Jumlah kemasan dan berat total itu merupakan angka yang dilaporkan dalam catatan perkara. Nilai taksiran penyitaan juga berbeda dari perkiraan nilai seluruh produksi PT UDS selama enam bulan, karena keduanya merujuk pada lingkup barang dan dasar penghitungan yang berlainan. Bahan sumber tidak menyatakan bahwa semua hasil produksi selama periode tersebut berada di lokasi penyitaan.

Selain beras dalam kemasan, barang yang turut diamankan mencakup kernel beras fortifikasi dan kernel beras fortifikasi vitamin B9. Penyidik juga mengamankan satu rangkaian mesin rice milling unit, atau unit penggilingan beras, serta dua mesin fortifikasi. Mesin penggilingan itu ditaksir bernilai Rp4 miliar, sedangkan nilai dua mesin fortifikasi diperkirakan Rp300 juta. Kedua angka tersebut merupakan taksiran yang disebutkan dalam bahan sumber, bukan penilaian final yang dapat dianggap sebagai harga jual aktual.

Dengan demikian, rincian perkara memuat beberapa jenis angka: volume produksi, jumlah serta berat barang yang disita, dan perkiraan nilai produk maupun mesin. Angka-angka itu membantu memberikan gambaran mengenai skala kegiatan dan barang yang diamankan, tetapi statusnya tetap sebagai catatan atau taksiran sebagaimana dilaporkan. Penetapan nilai akhir maupun kesimpulan hukum atas barang-barang tersebut tidak dapat ditarik hanya dari rincian angka ini.

Dalam keterangan yang disampaikan terkait penyelidikan, Suhasto menyebut bahan baku beras yang digunakan PT UDS berasal dari dalam negeri, yakni Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Penjelasan tersebut menegaskan asal beras yang dipersoalkan menurut pihaknya, sekaligus membedakannya dari beras yang didatangkan melalui impor. Informasi mengenai sumber bahan baku ini menjadi bagian dari konteks perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan hasil pemeriksaan atas produk yang disita. Penyidik masih menangani dugaan yang berkaitan dengan beras fortifikasi dan kesesuaian informasi pada kemasannya.

Suhasto juga menegaskan bahwa beras tersebut bukan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dengan demikian, menurut keterangan yang disampaikannya, bahan baku PT UDS tidak berasal dari beras impor maupun dari pasokan SPHP, melainkan dari Sidrap. Penjelasan ini penting untuk memisahkan persoalan asal bahan baku dari dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa. Status dan asal produk tetap perlu dipahami sebagai keterangan dalam proses penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai seluruh aspek perkara.

Ia turut meluruskan bahwa perkara yang ditangani bukan dugaan pengoplosan ulang beras. Fokus penyelidikan, sebagaimana dijelaskan, adalah dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan informasi yang dicantumkan pada label produk. Artinya, pemeriksaan diarahkan pada apakah kandungan produk sesuai dengan keterangan yang diterima konsumen, bukan pada tuduhan bahwa beras tersebut dicampur ulang. Perbedaan fokus ini penting agar persoalan tidak disederhanakan menjadi isu pengoplosan atau asal beras semata. Hingga proses pemeriksaan menghasilkan temuan resmi, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Keterangan Suhasto mengenai sumber bahan baku dan fokus penyelidikan perlu ditempatkan sebagai posisi yang disampaikan selama perkara ditangani, sementara penilaian akhir tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan oleh pihak berwenang.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam penanganan perkara beras fortifikasi. Mereka mencakup pelapor, perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, direktur utama PT UDS, kepala bagian produksi, serta sejumlah ahli perlindungan konsumen. Keterangan para saksi menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan informasi dan bukti untuk menelusuri proses produksi maupun peredaran produk yang sedang diperiksa. Penyidik juga mendalami temuan yang berkaitan dengan pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti, penyidik meningkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, hingga konferensi pers pada Jumat, 30 Oktober 2026, polisi belum menetapkan tersangka. Dery menyampaikan bahwa proses masih berjalan dan penyidik terus mengembangkan penanganan perkara. Peningkatan status perkara menandai dimulainya proses penyidikan, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan pihak tertentu bersalah. Penetapan tersangka, jika dilakukan, akan bergantung pada kecukupan bukti dan hasil pengembangan lebih lanjut.

Di sisi lain, Bapanas bersama kementerian terkait telah menarik produk dari 28 merek yang tengah diperiksa di sejumlah wilayah Indonesia. Menurut Dery, penarikan tersebut telah dilakukan di seluruh provinsi. Langkah ini merupakan bagian dari penanganan terhadap produk yang menjadi perhatian, sementara pemeriksaan terhadap merek-merek terkait terus berlangsung. Penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Penanganan perkara masih dikembangkan melalui pembuktian ilmiah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terkait.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60