Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Emak Emak Minta Kapolda Sumut Tindak Penyidik Polrestabes Medan

badge-check


Emak Emak Minta Kapolda Sumut Tindak Penyidik Polrestabes Medan Perbesar

Medan, Patrolihukum.net – Aksi protes sekelompok emak-emak terjadi di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9). Mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dalam penanganan laporan polisi (LP) yang dinilai sudah kedaluwarsa.

Para demonstran membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan agar Kapolda Sumut dan Wakapolrestabes Medan turun tangan menindak penyidik bernama Alam Surya Wijaya. Penyidik tersebut diduga memiliki hubungan tertentu dengan pelapor, Fahril Fauzi Lubis, sehingga laporan lama kembali dihidupkan untuk menyeret terlapor berinisial MDL dan HBL.

Emak Emak Minta Kapolda Sumut Tindak Penyidik Polrestabes Medan

Salah satu terlapor, Masdelina Lubis, dengan tegas menolak status tersangka yang ditujukan padanya. Ia menyebut laporan itu berasal dari abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis, yang menuduh dirinya melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sesuai Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.

“Kasus yang dituduhkan terjadi tahun 2005, tapi baru dilaporkan tahun 2024. Setelah 19 tahun, jelas sudah kadaluwarsa. Berdasarkan Pasal 78 KUHP tentang daluwarsa, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana, seharusnya laporan ini dihentikan. Jangan kriminalisasi kami,” ujar Masdelina dengan suara lantang di depan Mapolrestabes Medan.

Masdelina juga menjelaskan bahwa dirinya bersama adiknya memang pernah menerima uang dari pelapor, namun hanya menandatangani satu kwitansi. Anehnya, pelapor justru menunjukkan tiga kwitansi berbeda dengan jumlah tidak sesuai. Ia menuding penyidik memaksanya mengakui seluruh kwitansi palsu tersebut.

“Kami dipaksa untuk mengakui, tapi kami menolak. Justru di BAP ditulis kami tidak mengakui semua kwitansi. Itu janggal sekali, kami protes tapi penyidik tidak menggubris. Aneh sekali, apalagi surat dan bangunan dikuasai pelapor, kenapa saya dituduh menipu?” tegasnya.

Lebih lanjut, Masdelina menyebut sengketa ini sebenarnya terkait masalah keluarga. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dilaporkan, padahal bangunan dan tanah yang dipersoalkan adalah warisan dengan enam orang pewaris.

Ia juga mengaku mendapat perlakuan tidak pantas selama pemeriksaan. Menurutnya, penyidik menolak pertemuan untuk klarifikasi dan justru terkesan melakukan intimidasi.

“Saya minta kasus ini di-SP3 karena merupakan sengketa keluarga. Justru saya yang jadi korban penipuan karena pelapor belum melunasi pembayaran rumah. Sertifikat tanah juga sudah digelapkan pelapor,” jelas Masdelina.

Ia menambahkan, pelapor saat ini menempati rumah di Jl. Letda Sujono No. 163 Medan, sementara dirinya terus ditekan dengan ancaman status tersangka.

“Sebagai ibu rumah tangga sekaligus wanita berprofesi, saya tidak terima diperlakukan seperti ini. Saya berharap Wakapolrestabes Medan bisa menengahi, mencari solusi, dan mencabut laporan yang jelas-jelas tidak benar,” pungkasnya.

Aksi emak-emak ini menjadi sorotan publik. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan agar tidak ada lagi warga yang merasa dikriminalisasi oleh proses hukum yang dinilai tidak transparan.

(Edi D/Red/PRIMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Kubar Bersama TNI-Polri Gelar Gerakan Indonesia ASRI dan Sedekah Sampah

11 Februari 2026 - 21:31 WIB

Pemkab Kubar Bersama TNI-Polri Gelar Gerakan Indonesia ASRI dan Sedekah Sampah

Jadi Saksi Kasus RRT, Jurnalis Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan 4 Jam di Polda Metro Jaya

11 Februari 2026 - 19:01 WIB

Jadi Saksi Kasus RRT, Jurnalis Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan 4 Jam di Polda Metro Jaya

Polres Probolinggo Kota Perkuat Sinergi dengan Media Lewat PIRAMIDA, Kapolres: Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

11 Februari 2026 - 17:33 WIB

Polres Probolinggo Kota Perkuat Sinergi dengan Media Lewat PIRAMIDA, Kapolres: Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kbr Gelar Syukuran dan Do’a Bersama

11 Februari 2026 - 17:00 WIB

Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kbr Gelar Syukuran dan Do'a Bersama

Satgas Saber Polres Probolinggo Pastikan Harga dan Stok Sembako Aman Jelang Ramadhan

11 Februari 2026 - 16:45 WIB

Satgas Saber Polres Probolinggo Pastikan Harga dan Stok Sembako Aman Jelang Ramadhan
Trending di Polri