Medan, Patrolihukum.net – Aksi protes sekelompok emak-emak terjadi di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9). Mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dalam penanganan laporan polisi (LP) yang dinilai sudah kedaluwarsa.
Para demonstran membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan agar Kapolda Sumut dan Wakapolrestabes Medan turun tangan menindak penyidik bernama Alam Surya Wijaya. Penyidik tersebut diduga memiliki hubungan tertentu dengan pelapor, Fahril Fauzi Lubis, sehingga laporan lama kembali dihidupkan untuk menyeret terlapor berinisial MDL dan HBL.

Salah satu terlapor, Masdelina Lubis, dengan tegas menolak status tersangka yang ditujukan padanya. Ia menyebut laporan itu berasal dari abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis, yang menuduh dirinya melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sesuai Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.
“Kasus yang dituduhkan terjadi tahun 2005, tapi baru dilaporkan tahun 2024. Setelah 19 tahun, jelas sudah kadaluwarsa. Berdasarkan Pasal 78 KUHP tentang daluwarsa, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana, seharusnya laporan ini dihentikan. Jangan kriminalisasi kami,” ujar Masdelina dengan suara lantang di depan Mapolrestabes Medan.
Masdelina juga menjelaskan bahwa dirinya bersama adiknya memang pernah menerima uang dari pelapor, namun hanya menandatangani satu kwitansi. Anehnya, pelapor justru menunjukkan tiga kwitansi berbeda dengan jumlah tidak sesuai. Ia menuding penyidik memaksanya mengakui seluruh kwitansi palsu tersebut.
“Kami dipaksa untuk mengakui, tapi kami menolak. Justru di BAP ditulis kami tidak mengakui semua kwitansi. Itu janggal sekali, kami protes tapi penyidik tidak menggubris. Aneh sekali, apalagi surat dan bangunan dikuasai pelapor, kenapa saya dituduh menipu?” tegasnya.
Lebih lanjut, Masdelina menyebut sengketa ini sebenarnya terkait masalah keluarga. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dilaporkan, padahal bangunan dan tanah yang dipersoalkan adalah warisan dengan enam orang pewaris.
Ia juga mengaku mendapat perlakuan tidak pantas selama pemeriksaan. Menurutnya, penyidik menolak pertemuan untuk klarifikasi dan justru terkesan melakukan intimidasi.
“Saya minta kasus ini di-SP3 karena merupakan sengketa keluarga. Justru saya yang jadi korban penipuan karena pelapor belum melunasi pembayaran rumah. Sertifikat tanah juga sudah digelapkan pelapor,” jelas Masdelina.
Ia menambahkan, pelapor saat ini menempati rumah di Jl. Letda Sujono No. 163 Medan, sementara dirinya terus ditekan dengan ancaman status tersangka.
“Sebagai ibu rumah tangga sekaligus wanita berprofesi, saya tidak terima diperlakukan seperti ini. Saya berharap Wakapolrestabes Medan bisa menengahi, mencari solusi, dan mencabut laporan yang jelas-jelas tidak benar,” pungkasnya.
Aksi emak-emak ini menjadi sorotan publik. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan agar tidak ada lagi warga yang merasa dikriminalisasi oleh proses hukum yang dinilai tidak transparan.
(Edi D/Red/PRIMA)

























