Morut Patroli Hukum Net, salah satu putra daerah Morowali Utara ( Morut) yang berprofesi sebagai Advokat di Sulteng, ” Doktor Elvis Katuwu SH.MH angkat bicara terkait hadirnya pihak perusahaan yang berinvestasi di Morut, terkesan tidak mematuhi regulasi aturan pemerintah yang dipersyaratkan salah satunya kewajiban pajak , ” tandas Advokat Sulteng yang dikenal sangat tegas dalam menangani perkara.
Terkait tunggakan pajak PT SEI 3.3 miliar tiga ratus juta rupiah tahun 2019 hal itu, menjadi kewajiban hukum usahawan yang harus dia lunasi. Negara harus berani tagih tunggakan pajak tersebut, jika dia tidak mau bayar, sita asetnya untuk melunasi kewajibannya tersebut, ” pungkasnya.

Pihaknya kembali’ bertanya, kenapa negara harus takut pada Korporasi dari tahun 2019 masih menunggak pajak. Muncul pertanyaan siapa oknum dibalik perusahaan itu, atau ada apa sehingga negara harus takut menagihnya, atau ada oknum bekingan yang menghalang – halangi dibalik tunggakan pajak tersebut, ” beber Elvis Katuwu nada tegas. Menurut putra daerah asal desa Korompeeli Kecamatan Lembo perusahaan Tidak Seenak Perutnya menunggak pajak , ini sudah masuk kategori kejahatan pajak yang harus diproses secara tuntas, ” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan mantan wakil rakyat dari partai PKB Epafras Sambongi SH, masyarakat saja yang punya tanah SPPT belum berhasil wajib bayar pajak, gimana dengan PT SEI yang datang menggali sumber daya alam lantas tidak lunasi tunggakan pajak aneh kan?
Sorotan yang sama setiap perusahaan yang datang berinvestasi di daerah Morut wajib hukumnya memenuhi kewajibannya yaitu sektor pajak, karena ini merupakan sumber pendapatan daerah untuk mendukung program pembangunan kabupaten Morut dan menujang kebutuhan masyarakat, ” tandas Monde Laega SH. Hal tersebut sejalan dengan program dan Visi Misi bupati Morut yang sehat cerdas sejahtera (SCS ) tutupnya. ( Tim Redk Patroli Hukum)