Dugaan Suket Pendidikan Gibran dan Pihak-Pihak yang Berpotensi Dimintai Pertanggungjawaban

Dugaan Suket Pendidikan Gibran dan Pihak-Pihak yang Berpotensi Dimintai Pertanggungjawaban
banner 468x60

YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyerahkan bukti tambahan kepada Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan untuk melengkapi bahan laporan sekaligus mendorong penyidik menelusuri asal-usul, proses penerbitan, serta penggunaan dokumen yang menjadi pokok persoalan. ARM menyatakan bukti tambahan itu diharapkan dapat membantu aparat menilai apakah terdapat pelanggaran hukum dalam penerbitan surat keterangan tersebut.

Dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat itu disebut menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Dalam perkara ini, substansi yang perlu diverifikasi bukan hanya keabsahan administrasi dokumen, melainkan juga pihak yang mengajukan permohonan, pihak yang menyusun atau membuat surat, serta lembaga yang menerbitkannya. Penyidik juga perlu mengklarifikasi bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan dan apakah seluruh tahapan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dugaan perkara tersebut berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan. Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo, berpandangan bahwa penelusuran pertanggungjawaban pidana tidak semestinya berhenti pada pemegang atau pengguna dokumen. Pemeriksaan dapat mencakup pihak yang meminta, membuat, menerbitkan, hingga menggunakan surat keterangan itu, sepanjang ditemukan bukti mengenai peran dan pengetahuan masing-masing. Meski demikian, penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta proses hukum yang objektif. Penyerahan bukti tambahan oleh ARM dengan demikian menjadi bagian dari proses pengujian laporan, bukan penentu kesalahan pihak tertentu. Bareskrim Polri masih perlu melakukan verifikasi, meminta keterangan para pihak, dan menilai hubungan setiap tindakan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Trisno menjelaskan bahwa posisi seseorang sebagai pengguna surat tidak serta-merta membuatnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam dugaan perkara ini, penyidik perlu mendalami pengetahuan, sikap batin, dan kesadaran pengguna ketika dokumen tersebut dipakai. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada fakta bahwa surat telah digunakan untuk memenuhi suatu persyaratan, melainkan harus mengungkap apakah pengguna memahami isi, asal-usul, serta kondisi dokumen pada saat penggunaannya.

Aspek penting yang perlu diperiksa ialah ada atau tidaknya pengetahuan mengenai persoalan dalam surat, termasuk kemungkinan bahwa dokumen itu diduga tidak benar atau palsu. Seseorang tidak dapat dikenai pidana hanya karena menggunakan dokumen yang kemudian dipersoalkan, apabila ia tidak mengetahui adanya masalah dan menggunakan surat tersebut tanpa kesadaran mengenai kondisi sebenarnya. Penilaian terhadap hal itu harus didasarkan pada bukti, rangkaian peristiwa, serta informasi yang tersedia bagi pengguna ketika tindakan dilakukan.

Situasinya berbeda apabila pengguna mengetahui bahwa dokumen memiliki masalah, tetapi tetap menggunakannya untuk memenuhi persyaratan tertentu. Dalam keadaan demikian, unsur kesengajaan menjadi hal yang harus dibuktikan oleh penyidik. Pembuktian tersebut dapat mencakup pengetahuan pengguna tentang dugaan kepalsuan, sumber informasi yang diterimanya, komunikasi sebelum penggunaan, serta tindakan yang dilakukan setelah mengetahui adanya persoalan. Kesengajaan tidak boleh diasumsikan semata-mata dari kedudukan atau hubungan seseorang dengan pihak yang menyiapkan surat.

Trisno juga menyebut bahwa keterlibatan seseorang dalam pertemuan atau proses yang berkaitan dengan dokumen dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu diperiksa. Namun, kehadiran dalam pertemuan tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut mengetahui adanya masalah atau turut melakukan perbuatan pidana. Penyidik tetap perlu menghubungkan keterlibatan itu dengan pengetahuan, tindakan, dan tujuan pengguna saat surat dipakai. Dengan demikian, pertanggungjawaban ditentukan melalui pembuktian unsur kesengajaan secara cermat, bukan hanya berdasarkan penggunaan dokumen atau keterkaitan administratif dengan prosesnya.

Tahapan sebelum surat keterangan penyetaraan diterbitkan menjadi bagian penting yang perlu diurai secara menyeluruh. Pada tahap ini, perhatian tidak hanya tertuju pada dokumen yang akhirnya digunakan, tetapi juga pada proses pemeriksaan, penilaian, dan pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang. Setiap dokumen yang diajukan semestinya diperiksa untuk memastikan bahwa riwayat pendidikan pemohon benar-benar memenuhi persyaratan kesetaraan yang ditetapkan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat. Pertimbangan tersebut menjadi titik penting dalam menilai dasar penerbitan surat keterangan. Ketiadaan dokumen yang secara tegas membuktikan kelulusan tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan, tetapi menimbulkan pertanyaan mengenai dasar faktual dan administratif yang digunakan sebelum surat diterbitkan.

Mahkamah juga menilai bahwa dokumen yang tersedia hanya menunjukkan kehadiran atau keterlibatan dalam proses pembelajaran. Dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Perbedaan bukti kehadiran dan bukti kelulusan memiliki konsekuensi penting, karena surat keterangan penyetaraan seharusnya didasarkan pada status pendidikan yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata pada riwayat mengikuti kegiatan belajar.

Dalam pandangan Trisno, kemungkinan pertanggungjawaban pidana dapat ditelusuri secara berlapis melalui skema penyertaan. Penelusuran itu dapat dimulai dari pemohon yang mengajukan dokumen, berlanjut kepada pejabat atau pihak yang memeriksa dan menerbitkan surat, hingga pengguna akhir dokumen tersebut. Namun, keterkaitan administratif saja belum cukup untuk membuktikan tindak pidana. Pertanggungjawaban baru relevan apabila terdapat bukti mengenai pengetahuan, peran, serta kesengajaan masing-masing pihak dalam proses tersebut. Karena itu, pemeriksaan perlu memetakan siapa yang mengajukan informasi, siapa yang memverifikasinya, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang menggunakan surat itu, disertai penilaian terhadap bukti yang menunjukkan adanya kesadaran dan kehendak untuk menghasilkan atau memanfaatkan dokumen bermasalah.

Trisno mendesak penyidik Bareskrim Polri menangani laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, setiap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum perlu diperiksa melalui mekanisme yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Penanganan perkara, lanjut Trisno, tidak boleh berhenti pada tahap administratif tanpa penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik.

Ia juga meminta kepolisian memastikan proses pemeriksaan berlangsung sungguh-sungguh dan tidak tebang pilih. Bagi Trisno, status sosial, jabatan, hubungan politik, maupun kedekatan dengan pihak tertentu tidak semestinya memengaruhi objektivitas penyelidikan. Semua pihak yang disebut dalam laporan, menurut pandangannya, harus ditempatkan secara adil dalam proses klarifikasi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang untuk memberikan keterangan.

Selain itu, Trisno mendorong Bareskrim menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara proporsional kepada masyarakat. Penyidik diharapkan menjelaskan apakah telah dilakukan pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, atau langkah lain yang relevan untuk menguji materi laporan. Apabila penyelidikan menemukan fakta tertentu, hasilnya perlu ditunjukkan melalui keterangan resmi yang tidak menimbulkan kesimpulan prematur.

Trisno menilai keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya spekulasi. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik dan menegaskan bahwa pernyataannya merupakan dorongan agar laporan ditangani secara serius, bukan penetapan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti. Karena itu, seluruh pihak tetap harus menunggu hasil penyelidikan dan keputusan hukum yang berwenang. Hingga tahapan tersebut selesai, belum tepat menyatakan pihak tertentu bersalah atau bertanggung jawab secara pidana.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60