PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oknum petugas keamanan (security) di salah satu gerai Super Indo di Jalan Sukarno-Hatta, Kota Probolinggo, menuai sorotan publik. Seorang konsumen perempuan lanjut usia (lansia) disebut dituduh mengambil barang tanpa adanya bukti yang jelas, sehingga memicu keberatan dari pihak keluarga dan mendapat perhatian dari Aliansi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR).
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban berbelanja bersama putranya di gerai ritel modern tersebut. Menurut keterangan yang dihimpun, korban dihentikan oleh petugas keamanan karena dicurigai mengambil satu buah jeruk yang ditaksir bernilai sekitar Rp5.800.

Namun tuduhan tersebut langsung dibantah oleh pihak keluarga. Mereka menegaskan bahwa jeruk yang dipersoalkan bukan berasal dari dalam toko, melainkan telah dibawa dari rumah sebagai bekal camilan selama perjalanan.
“Jeruk itu sudah dibawa dari rumah. Bahkan jenis jeruk tersebut menurut keluarga tidak dijual di gerai tersebut,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Polemik kemudian berkembang ketika keluarga meminta pembuktian atas tuduhan tersebut melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Menurut keluarga, hingga saat itu tidak ada bukti yang diperlihatkan yang menunjukkan bahwa korban mengambil barang milik toko.
“Kami hanya meminta bukti atas tuduhan tersebut. Jika memang ada, tunjukkan CCTV. Jangan sampai konsumen dipermalukan tanpa dasar yang jelas,” kata pihak keluarga.
Alih-alih menunjukkan bukti yang diminta, pihak manajemen disebut hanya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan petugas keamanan yang diduga keliru dalam melakukan penilaian terhadap konsumen.
Kejadian ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan dalam penanganan dugaan kehilangan barang atau dugaan tindak pencurian di lingkungan ritel modern. Sejumlah pihak menilai setiap tindakan terhadap konsumen seharusnya didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR), Fahrul Mozza, yang turut melakukan upaya klarifikasi kepada pihak manajemen mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait dasar tuduhan tersebut. Menurutnya, saat dimintai konfirmasi, pihak manajemen lebih menyoroti permintaan surat tugas wartawan dibanding memberikan penjelasan substantif mengenai peristiwa yang dipersoalkan. Ujarnya ke media, Senin (8/6/26)
Fahrul Mozza menegaskan bahwa konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip verifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak-hak konsumen serta pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah. Pengamat layanan publik menilai bahwa tuduhan tanpa didukung bukti yang jelas berpotensi merugikan nama baik seseorang dan menimbulkan dampak psikologis, terutama bagi konsumen lanjut usia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Super Indo belum memberikan penjelasan resmi secara rinci terkait dasar tuduhan terhadap konsumen, hasil pemeriksaan internal maupun keberadaan bukti yang menjadi landasan tindakan petugas keamanan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Super Indo maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Bbg/Edi/DW/**)


























1 Komentar