Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Dugaan Permainan Kotor di KLHK, Holil dari DPP KGSAI Angkat Bicara

badge-check


					Dugaan Permainan Kotor di KLHK, Holil dari DPP KGSAI Angkat Bicara Perbesar

Jakarta – Holil, Intelijen Investigasi dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Gabungan Strategis Anak Indonesia (DPP L.K.G.S.A.I), mengungkapkan adanya dugaan kuat praktik tidak sehat dalam proses perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam pernyataan tegasnya, Holil menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja KLHK yang dinilai buruk dan tidak transparan.

“Dengan tegas saya, Holil, Intelijen Investigasi DPP L.K.G.S.A.I, menyatakan sangat kecewa terhadap kinerja KLHK. Dugaan kami, KLHK justru melindungi kesalahan yang dilakukan oleh oknum stafnya, padahal bukti-bukti yang kami ajukan sudah cukup akurat,” ujar Holil saat ditemui di depan kantor KLHK.

Dugaan Permainan Kotor di KLHK, Holil dari DPP KGSAI Angkat Bicara

Menurut Holil, seorang staf KLHK bernama Harun telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik yang ditetapkan oleh kementerian. Bahkan, ia menuding bahwa tindakan Harun telah mencemarkan nama baik perusahaan PT Kholil Jaya Utama, yang saat ini sedang mengurus perizinan usaha di bawah pengawasan KLHK.

Holil mengaku telah mendatangi langsung kantor KLHK untuk mempertanyakan kejelasan izin PT Kholil Jaya Utama yang tercatat di direktorat kementerian. Namun, ia justru merasa dibohongi oleh Harun yang menunjukkan dokumen rekomendasi, bukan dokumen perizinan resmi.

“Rekomendasi itu bukan izin. Ini jelas bentuk pembodohan terhadap kami. Jika Harun menyebut izin PT Kholil tidak sah, maka itu berarti sistem di KLHK sendiri yang tidak benar, karena aturan dan penerbitannya dikeluarkan oleh lembaga tersebut,” tegas Holil.

Holil juga menyinggung ancaman pidana bagi pelanggaran yang terjadi sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (1) huruf D, yang menyebut pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Pihak DPP L.K.G.S.A.I menyatakan akan membawa persoalan ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi untuk mengungkap dugaan pelanggaran wewenang dan penyalahgunaan kekuasaan di tubuh KLHK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Blora Tindak Tegas Balap Liar, 27 Pelaku Diamankan

27 April 2025 - 18:54 WIB

Polres Blora Tindak Tegas Balap Liar, 27 Pelaku Diamankan

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Stadion Joko Samudro

27 April 2025 - 08:24 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Stadion Joko Samudro

Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkotika, Bandarnya Kobar Dibekuk

25 April 2025 - 23:57 WIB

Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkotika, Bandarnya Kobar Dibekuk

Heboh! Mafia BBM Diduga Kuasai SPBU Ponrangae Sidrap Sulsel

25 April 2025 - 20:57 WIB

Heboh! Mafia BBM Diduga Kuasai SPBU Ponrangae Sidrap Sulsel

Ini Baru Pemimpin Bijak, Berpendidikan Dan Profesional (MUZAMIL LAUHI) Kades Longkoga Barat Di Beritakan Tidak Dendam Malah Jalin Silahturahmi

25 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Baru Pemimpin Bijak, Berpendidikan Dan Profesional (MUZAMIL LAUHI) Kades Longkoga Barat Di Beritakan Tidak Dendam Malah Jalin Silahturahmi
Trending di Berita