Jakarta – Holil, Intelijen Investigasi dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Gabungan Strategis Anak Indonesia (DPP L.K.G.S.A.I), mengungkapkan adanya dugaan kuat praktik tidak sehat dalam proses perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam pernyataan tegasnya, Holil menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja KLHK yang dinilai buruk dan tidak transparan.
“Dengan tegas saya, Holil, Intelijen Investigasi DPP L.K.G.S.A.I, menyatakan sangat kecewa terhadap kinerja KLHK. Dugaan kami, KLHK justru melindungi kesalahan yang dilakukan oleh oknum stafnya, padahal bukti-bukti yang kami ajukan sudah cukup akurat,” ujar Holil saat ditemui di depan kantor KLHK.

Menurut Holil, seorang staf KLHK bernama Harun telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik yang ditetapkan oleh kementerian. Bahkan, ia menuding bahwa tindakan Harun telah mencemarkan nama baik perusahaan PT Kholil Jaya Utama, yang saat ini sedang mengurus perizinan usaha di bawah pengawasan KLHK.
Holil mengaku telah mendatangi langsung kantor KLHK untuk mempertanyakan kejelasan izin PT Kholil Jaya Utama yang tercatat di direktorat kementerian. Namun, ia justru merasa dibohongi oleh Harun yang menunjukkan dokumen rekomendasi, bukan dokumen perizinan resmi.
“Rekomendasi itu bukan izin. Ini jelas bentuk pembodohan terhadap kami. Jika Harun menyebut izin PT Kholil tidak sah, maka itu berarti sistem di KLHK sendiri yang tidak benar, karena aturan dan penerbitannya dikeluarkan oleh lembaga tersebut,” tegas Holil.
Holil juga menyinggung ancaman pidana bagi pelanggaran yang terjadi sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (1) huruf D, yang menyebut pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Pihak DPP L.K.G.S.A.I menyatakan akan membawa persoalan ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi untuk mengungkap dugaan pelanggaran wewenang dan penyalahgunaan kekuasaan di tubuh KLHK.