Patrolihukum.net // ACEH TAMIANG — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Aktivitas pembelian solar menggunakan jerigen berukuran 30 liter disebut masih ditemukan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru.
Sebelumnya, dugaan serupa telah diberitakan sejumlah media online pada 16 September 2026 dengan sorotan mengenai pembelian solar subsidi yang disebut menggunakan modus mengatasnamakan nelayan.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Rabu (16/9/2026), sekitar pukul 11.40 WIB, terlihat sebuah mobil pikap Suzuki Carry warna biru dengan nomor polisi BL 8438 HZ melakukan pengisian solar menggunakan sejumlah jerigen berukuran sekitar 30 liter di SPBU tersebut.
Aktivitas serupa kembali terpantau sekitar pukul 12.30 WIB. Sebuah kendaraan minibus berwarna silver-putih disebut melakukan pengisian solar dengan menggunakan jerigen.
Menjelang sore hari, kendaraan lainnya juga terlihat melakukan aktivitas pengisian solar bersubsidi di lokasi yang sama.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut, khususnya apabila BBM yang dibeli kemudian dijual kembali kepada pihak lain.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sumber lapangan menduga solar bersubsidi yang dibeli menggunakan jerigen tersebut diperjualbelikan kembali kepada sejumlah pengusaha, termasuk pihak yang menggunakan alat berat untuk kegiatan usaha. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
APH Diminta Lakukan Pengawasan
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya mendapatkan pengaturan dan pengawasan pemerintah. Penyalahgunaan distribusi maupun penjualan kembali secara ilegal dapat merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Wartawan kemudian berupaya meminta tanggapan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Tamiang terkait dugaan aktivitas tersebut.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.01 WIB. Dalam pesan tersebut, wartawan menyampaikan informasi mengenai pemberitaan dugaan penyalahgunaan solar subsidi sekaligus meminta tanggapan dan penjelasan dari pihak kepolisian.
Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang mengenai dugaan aktivitas pembelian solar menggunakan jerigen tersebut.
Tidak adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Aceh Tamiang belum mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian.
Media ini tetap membuka ruang bagi pihak SPBU, pengelola, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai aktivitas pengisian solar bersubsidi yang terpantau tersebut.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
(Pasukan Ghoib/**)















