Patrolihukum.net // Lombok Tengah, 29 Maret 2025 – Seorang warga Desa Kabol, Masiun, 52 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara berinisial ND kepada Polsek Praya Barat Daya pada 27 Maret 2025. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di Dusun Kending Sampi, Desa Kabol, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut laporan polisi yang diterima, terlapor berinisial ND diduga mengayunkan tangan hingga mengenai wajah pelapor, MN, yang mengakibatkan luka memar. Akibatnya, MN harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Darek. Setelah mendapatkan penanganan medis, MN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat Daya untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Polsek Praya Barat Daya telah menerima laporan tersebut dan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran dari kejadian ini. Pihak kepolisian mengimbau semua pihak untuk memberikan informasi yang dapat membantu dalam proses penyelidikan ini.
Penasihat Hukum (PH) Masiun, Achmad Saifullah, SH, MH, menyampaikan desakan kepada Polsek Praya Barat Daya agar mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan ini. “Kami meminta polisi untuk segera menangani kasus ini dengan serius. Kalau memungkinkan, kami juga berharap polisi bisa melakukan penahanan terhadap oknum pelakunya,” ungkap Saifullah di Praya, Sabtu 29 Maret 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor yang berinisial ND belum dapat dikonfirmasi. Terkait hal ini, ND belum memberikan klarifikasinya mengenai peristiwa yang telah dilaporkan tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi yang akan diberikan oleh pihak kepolisian terkait tindak lanjut kasus ini. (**)