Patrolihukum.net, Pekanbaru – Dugaan praktik korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif belum juga menemukan titik akhir, kini publik kembali dikejutkan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada tahun 2023 dan 2024 yang mencapai lebih dari Rp120 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Frans Sibarani, dalam konferensi pers yang digelar di Pekanbaru pada Jumat, 13 Juni 2025.

Menurut Frans, temuan ini berdasarkan hasil investigasi internal DPP-SPKN yang menyoroti adanya indikasi pemborosan hingga pengulangan kegiatan atau copy paste dari tahun sebelumnya dengan nominal anggaran yang sedikit berbeda.
“Berdasarkan data yang kami himpun, anggaran belanja Sekwan DPRD Riau tahun 2023 sebesar Rp43,9 miliar untuk 110 item kegiatan. Sementara di tahun 2024 melonjak menjadi Rp76,6 miliar dengan 156 item. Maka totalnya mencapai lebih dari Rp120 miliar dalam dua tahun anggaran,” ungkap Frans Sibarani.
Ironisnya, sebagian besar kegiatan tahun 2023 kembali muncul di tahun anggaran 2024. “Kami menemukan lebih dari 100 item kegiatan yang kembali dianggarkan pada tahun berikutnya. Ini bukan hanya indikasi pemborosan, tetapi juga mencerminkan lemahnya akuntabilitas dalam perencanaan program,” tegasnya.
Frans juga menyoroti secara khusus anggaran perjalanan dinas yang dianggap tidak wajar dan terindikasi mark-up. “Kami sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), dan jika semua data telah rampung, DPP-SPKN akan melaporkannya secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” lanjutnya.
Dalam langkah awal, pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan Nomor: 359/Konf-DPP-SPKN/VI/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Dalam surat tersebut, DPP-SPKN meminta klarifikasi secara rinci atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2023 dan 2024.
“Surat tersebut juga memuat daftar lengkap item kegiatan dan rincian pagu anggarannya. Harapan kami, Sekwan dapat menjawab dengan transparan agar masyarakat juga memahami posisi sebenarnya,” tambah Frans.
DPP-SPKN, kata dia, mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini. Namun mereka tetap berpegang pada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami memiliki hak untuk mencari, memiliki, dan menyebarluaskan informasi demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Frans Sibarani.
Jika dalam waktu dekat Sekretariat DPRD Riau tidak memberikan tanggapan resmi, Frans memastikan DPP-SPKN akan melanjutkan langkah hukum. “Kami siap membawa laporan ini ke KPK dan meminta penelusuran terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023-2024,” katanya.
Selain itu, Frans juga mengimbau aparat penegak hukum di Provinsi Riau agar tidak menganggap enteng temuan ini. “Ini persoalan uang negara, uang rakyat. Sudah saatnya semua pihak bergerak dan menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Redaksi media ini terus mengikuti perkembangan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Provinsi Riau, termasuk temuan DPP-SPKN terkait anggaran tahun 2023-2024. Kami akan mengupayakan konfirmasi dari pihak Sekretariat DPRD Riau sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. Informasi lanjutan akan kami sajikan setelah diperoleh jawaban resmi dari pihak terkait.
(Tim Media/**)