Doli Kurnia Soroti Waktu Pembentukan Pansel KPU di Tengah Revisi UU Pemilu

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Polemik Pasal Pencalonan Gibran
banner 468x60

Jakarta | Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan kurang setuju jika panitia seleksi (pansel) calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk saat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih dibahas. Ia menyampaikan pandangan tersebut di Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin (26/10). Menurut Doli, waktu pembentukan pansel perlu diperhitungkan dengan cermat karena proses legislasi yang sedang berlangsung dapat berpengaruh terhadap ketentuan mengenai penyelenggara pemilu.

Doli menjelaskan bahwa pembahasan revisi undang-undang tersebut belum selesai. Karena itu, pembentukan pansel sebaiknya tidak diperlakukan sebagai agenda yang terpisah dari perubahan aturan yang tengah dikaji. Ia menilai, sebelum menentukan langkah dan waktu seleksi, perlu terlebih dahulu melihat perkembangan pembahasan serta arah pengaturan dalam rancangan revisi UU Pemilu. Dengan demikian, proses pengisian keanggotaan KPU dapat diselaraskan dengan ketentuan yang nantinya berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pertimbangan mengenai waktu ini, menurut Doli, penting agar keputusan terkait pansel tidak mendahului hasil pembahasan legislasi. Jika proses revisi masih berjalan, kemungkinan adanya perubahan aturan perlu menjadi bagian dari pertimbangan. Ia tidak menyampaikan bahwa pansel sama sekali tidak diperlukan, melainkan menekankan bahwa penentuan kapan panitia itu dibentuk perlu menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai proses revisi.

Doli sebelumnya membayangkan revisi UU Pemilu dapat diselesaikan sekitar pertengahan 2026. Perkiraan tersebut menjadi salah satu konteks dalam menilai apakah pembentukan pansel perlu dilakukan sekarang atau setelah pembahasan undang-undang mencapai tahap yang lebih jelas. Setelah arah revisi diketahui, kebutuhan dan waktu pembentukan pansel dapat dinilai dengan lebih terukur. Pandangan ini menempatkan proses legislasi sebagai faktor penting dalam penjadwalan seleksi komisioner KPU, sekaligus menghindari keputusan yang berpotensi tidak sejalan dengan aturan hasil revisi. Dengan demikian, Doli mendorong agar pembentukan pansel dipertimbangkan berdasarkan perkembangan pembahasan di DPR, bukan hanya mengikuti jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.

Doli Kurnia menilai waktu pembentukan panitia seleksi (pansel) KPU perlu mempertimbangkan proses revisi Undang-Undang Pemilu yang masih berjalan. Menurutnya, apabila pansel dibentuk dan seleksi calon penyelenggara pemilu segera dimulai, proses tersebut berpotensi berlangsung sebelum aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas mereka memperoleh kepastian. Situasi ini dapat menimbulkan ketidaksesuaian materi seleksi dan ketentuan yang nantinya berlaku.

Salah satu kekhawatiran yang disampaikan Doli ialah para calon mungkin diuji dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku saat ini, sementara pembahasannya sedang diarahkan pada perubahan. Jika revisi menghasilkan aturan baru, calon yang terpilih akan menjalankan tugas dalam kerangka hukum yang berbeda dari materi yang sebelumnya mereka pelajari atau hadapi dalam seleksi. Dengan demikian, kompetensi yang dinilai pada tahap awal belum tentu sepenuhnya mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan pemilu berdasarkan ketentuan mendatang.

Namun, menunda kepastian materi seleksi juga tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Apabila proses seleksi menggunakan aturan baru, sementara pembahasan revisi belum rampung, para calon bisa saja belum mengetahui secara utuh isi dan konsekuensi ketentuan tersebut. Mereka akan menghadapi materi yang belum final, sehingga penilaian atas pemahaman terhadap kerangka hukum baru menjadi sulit dilakukan secara konsisten. Perubahan isi selama proses berlangsung juga dapat memengaruhi kesiapan calon dalam mengikuti tahapan seleksi.

Doli memandang pemahaman terhadap undang-undang yang akan dijalankan sebagai salah satu hal penting yang perlu diuji dari calon penyelenggara pemilu. Pengetahuan tersebut berkaitan dengan kemampuan mereka memahami tugas dan kewenangan, serta menerapkan aturan dalam pelaksanaan pemilu. Karena itu, menurutnya, jadwal pembentukan pansel dan seleksi perlu diselaraskan dengan kepastian hasil revisi. Penyelarasan ini dapat membantu memastikan bahwa calon dinilai berdasarkan kerangka hukum yang jelas, sekaligus memiliki kesempatan memahami aturan yang nantinya menjadi landasan kerja. Kepastian waktu dan regulasi menjadi pertimbangan agar proses seleksi menghasilkan penyelenggara yang siap mengemban tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.Doli Kurnia menyampaikan dua alternatif untuk mengatasi persoalan waktu pembentukan panitia seleksi (pansel) KPU, sementara revisi Undang-Undang Pemilu masih berlangsung. Opsi pertama adalah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang secara khusus mengubah ketentuan mengenai waktu pembentukan pansel. Aturan saat ini menetapkan pansel dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU berakhir, sehingga jadwal tersebut berpotensi berjalan sebelum proses revisi undang-undang selesai.

Menurut Doli, perubahan melalui Perppu itu dapat dibatasi pada satu pasal saja, yakni ketentuan mengenai pembentukan pansel enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Usulan tersebut, ia tegaskan, bukan dimaksudkan untuk mengubah pasal-pasal lain atau mendahului pembahasan substansi revisi UU Pemilu. Langkah terbatas itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konstitusi dan hukum, sekaligus memastikan proses seleksi dapat berlangsung dengan baik. Dengan demikian, penyesuaian jadwal tidak harus menjadi perubahan yang lebih luas terhadap aturan pemilu.

Alternatif kedua ialah pembentukan pansel tetap diteruskan, tetapi tahapan seleksinya disesuaikan dengan waktu penyelesaian revisi UU Pemilu. Dalam skema ini, pansel dapat lebih dahulu menilai berbagai kualitas calon yang tidak bergantung langsung pada ketentuan undang-undang baru. Aspek yang dapat diperiksa mencakup integritas, kapasitas mental, kepemimpinan, kemampuan, konsep, teori, serta pengetahuan teknis kepemiluan. Penilaian tersebut memberi ruang bagi proses seleksi untuk berjalan tanpa harus menunggu seluruh revisi rampung. Adapun pemahaman calon terhadap undang-undang dapat dibahas pada tahap akhir, setelah revisi selesai dan aturan yang akan menjadi acuan telah jelas. Doli memandang urutan demikian memungkinkan proses seleksi tetap berjalan, sembari menghindari penilaian atas kerangka hukum yang masih berubah. Kedua opsi itu menawarkan cara berbeda untuk menyelaraskan kebutuhan pembentukan pansel dengan proses legislasi, tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun kualitas calon penyelenggara pemilu.Kabar mengenai pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 disampaikan oleh Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS. Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto disebut telah menandatangani keputusan presiden mengenai pembentukan pansel tersebut. Namun, informasi itu disampaikan sebagai keterangan yang diterima Mardani, sementara pengumuman resmi mengenai susunan panitia masih dinantikan.

Mardani menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Menurut keterangannya, direktorat tersebut mengirimkan surat kepada presiden terkait proses pembentukan pansel. Ia juga menyebut telah memperoleh informasi dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahwa pansel sudah dibentuk dan tinggal diumumkan kepada publik. Meski demikian, Mardani mengaku belum mengetahui nama-nama yang akan menjadi anggota panitia. Dengan demikian, rincian mengenai komposisi dan jadwal kerja pansel belum dapat dipastikan dari keterangan tersebut.

Pansel berperan membantu presiden menyeleksi calon komisioner sebelum nama-nama mereka disampaikan kepada DPR. Mengacu pada mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, proses seleksi mencakup tahapan seperti wawancara dan uji kompetensi. Pansel juga membuka ruang bagi tanggapan publik terhadap para calon. Tahapan tersebut menjadi bagian dari penyaringan untuk menilai kelayakan calon, sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan mengenai kandidat yang mengikuti seleksi.

Setelah proses penyaringan selesai, pansel menyerahkan 14 nama calon kepada DPR. Para kandidat kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan di lembaga legislatif. Dari daftar tersebut, DPR menetapkan tujuh orang sebagai komisioner KPU, sedangkan tujuh nama lainnya ditempatkan sebagai calon cadangan.

Baca juga: Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Karakter, Babinsa Koramil 1002-04/LAS Beri Pembinaan Pelajar

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60