Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan yang memungkinkan wajib pajak memperoleh pengurangan sanksi administrasi hingga 100 persen. Fasilitas ini tidak berlaku otomatis bagi setiap pelanggaran. Wajib pajak perlu memenuhi persyaratan yang berlaku, sementara besaran pengurangan ditentukan berdasarkan jenis sanksi dan waktu pelaporan atau pelunasan kewajiban.
Ketentuan tersebut mencakup dua kelompok sanksi. Pertama, sanksi administrasi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun SPT Masa. Kedua, sanksi yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pengelompokan ini penting karena masing-masing memiliki latar belakang, tenggat, serta ketentuan pemenuhan kewajiban yang berbeda.
Untuk keterlambatan penyampaian SPT, kesempatan memperoleh pengurangan berkaitan dengan kapan wajib pajak menyampaikan laporan dan menyelesaikan kewajiban yang timbul. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa jenis SPT yang terlambat, periode pajak yang dilaporkan, serta status pembayaran sanksinya. Kelengkapan pemenuhan kewajiban tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian atas permohonan pengurangan.
Sementara itu, sanksi terkait PPS memiliki persyaratan dan periode yang tersendiri. Wajib pajak yang mengikuti program tersebut perlu memperhatikan aturan yang melekat pada pengungkapan sukarela, termasuk tenggat yang relevan dan pelunasan kewajiban. Dengan demikian, ketentuan pengurangan tidak dapat dipahami sebagai satu skema seragam untuk semua jenis sanksi; rincian yang berlaku mengikuti konteks pelanggaran dan kepatuhan wajib pajak.
Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP DJP Meidijati menjelaskan bahwa perbedaan periode dan persyaratan menjadi dasar penting dalam menentukan pengurangan. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa besaran keringanan dapat berbeda, meskipun sama-sama berada dalam kebijakan pengurangan sanksi administrasi. Pengurangan hingga 100 persen merupakan batas manfaat yang dapat diberikan, bukan jaminan bahwa setiap pemohon akan memperoleh pembebasan penuh.
Oleh sebab itu, wajib pajak sebaiknya mengidentifikasi terlebih dahulu kategori sanksi yang dihadapi dan mencocokkannya dengan ketentuan serta tenggat yang berlaku. Memastikan pelaporan dan pelunasan dilakukan sesuai persyaratan akan membantu wajib pajak memahami peluang pengurangan secara tepat. Rincian prosedur dan dasar aturan perlu diperiksa melalui informasi resmi DJP sebelum permohonan diajukan.
Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak September 2026 dengan status kurang bayar, besaran pengurangan sanksi administrasi ditentukan oleh waktu pelaporan atau pelunasan. Jadwal tersebut membagi periode berdasarkan tanggal, sehingga wajib pajak perlu memperhatikan kapan kewajiban yang bersangkutan diselesaikan. Semakin awal pelaporan atau pelunasan dilakukan dalam rentang yang ditetapkan, semakin besar persentase pengurangan sanksi yang berlaku.
Apabila pelaporan atau pelunasan dilakukan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, pengurangan sanksi administrasi diberikan sebesar 100 persen. Dengan demikian, periode ini merupakan rentang dengan persentase pengurangan paling besar dalam jadwal tersebut. Ketentuan ini mencakup SPT Tahunan dan/atau SPT Masa September 2026 yang berstatus kurang bayar, sepanjang pelaporan atau pelunasannya dilakukan pada tanggal yang termasuk dalam rentang tersebut.
Untuk pelaporan atau pelunasan yang dilakukan pada 1 Januari sampai 31 Maret 2027, persentase pengurangan sanksi administrasi adalah 50 persen. Besar pengurangan pada periode ini lebih rendah dibandingkan dengan periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Karena itu, perbedaan waktu penyelesaian kewajiban dapat memengaruhi besaran pengurangan yang diterima. Wajib pajak dapat mencocokkan tanggal pelaporan atau pelunasan dengan rentang ini untuk mengetahui persentase yang berlaku.
Selanjutnya, apabila pelaporan atau pelunasan dilakukan pada 1 April sampai 30 Juni 2027, pengurangan sanksi administrasi yang diberikan sebesar 25 persen. Persentase tersebut lebih kecil daripada pengurangan untuk periode Januari hingga Maret 2027, dan juga lebih kecil daripada pengurangan pada periode Oktober hingga Desember 2026. Urutan jadwalnya menunjukkan penurunan bertahap: 100 persen, kemudian 50 persen, lalu 25 persen. Dengan demikian, semakin kemudian pelaporan atau pelunasan dilakukan dalam ketiga periode tersebut, semakin kecil persentase pengurangan sanksi administrasi bagi SPT berstatus kurang bayar yang dimaksud.
Pengurangan sanksi administrasi yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mencapai 100 persen apabila wajib pajak memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Ketentuan tersebut mencakup pelunasan pokok pajak terutang serta penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam rentang waktu 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2027. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa kewajiban pokok pajak telah dibayar dan tanggal penerbitan SKPKB berada dalam periode yang dipersyaratkan. Kedua hal tersebut menjadi unsur penting dalam menilai apakah pengurangan sanksi dapat diberikan.
Selain persyaratan periode penerbitan SKPKB, waktu pelunasan juga berpengaruh terhadap besaran pengurangan yang dapat diterima. Pengurangan masih dapat diberikan apabila wajib pajak melunasi pokok pajak setelah lewat satu bulan sejak SKPKB diterbitkan, dengan batas paling lambat dua bulan setelah tanggal penerbitan. Dengan demikian, terlambat melewati batas satu bulan tidak serta-merta menutup kemungkinan untuk memperoleh pengurangan. Namun, pelunasan tetap harus dilakukan dalam tenggat yang ditentukan agar dapat dipertimbangkan berdasarkan ketentuan tersebut.
Untuk pelunasan yang dilakukan dalam rentang setelah satu bulan hingga paling lambat dua bulan sejak SKPKB terbit, besaran pengurangan sanksi yang disebutkan adalah 25 persen. Ketentuan ini perlu dibedakan dari peluang pengurangan hingga 100 persen, sebab persentase yang diberikan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan dan waktu pelunasan yang berlaku. Wajib pajak sebaiknya mencatat tanggal penerbitan SKPKB, menghitung tenggat pembayaran, dan menyimpan bukti pelunasan pokok pajak. Pemeriksaan atas tanggal-tanggal tersebut membantu memastikan permohonan atau penerapan pengurangan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Jika pelunasan dilakukan mendekati batas dua bulan, segera konfirmasikan status pembayaran dan dokumen kepada otoritas pajak agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemenuhan tenggat.
Wajib pajak yang ingin memperoleh pengurangan sanksi administrasi hingga 100 persen perlu memperhatikan tenggat pelunasan pokok pajak. Penghapusan sanksi secara penuh bukan berarti pokok pajak ikut dihapus. Pokok yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tetap harus dibayar, dan waktu pembayarannya menjadi hal penting dalam memenuhi ketentuan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Meidijati menegaskan bahwa wajib pajak yang mengincar penghapusan sanksi penuh harus melunasi pokok pajak paling lambat satu bulan setelah SKPKB diterbitkan. Dengan demikian, batas waktu dihitung dengan merujuk pada tanggal penerbitan surat ketetapan tersebut. Wajib pajak sebaiknya segera memeriksa tanggal pada dokumen dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati tenggat, agar kewajiban pokok dapat diselesaikan sesuai batas yang berlaku.
Untuk menjelaskan penghitungan tenggat, Meidijati memberikan contoh: apabila SKPKB terbit pada 1 Januari, pembayaran pokok pajak tidak boleh melewati 1 Februari. Contoh ini menunjukkan bahwa periode satu bulan perlu diperhatikan sejak tanggal surat diterbitkan. Karena itu, wajib pajak perlu mencatat tanggal tersebut dan memastikan proses pembayaran dilakukan tepat waktu. Mengandalkan perkiraan atau menunggu pengingat dapat berisiko membuat pelunasan melampaui batas yang telah ditetapkan.
Penjelasan itu disampaikan Meidijati dalam sosialisasi pengurangan sanksi administrasi dan pajak minimum global pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam memahami fasilitas pengurangan sanksi, wajib pajak perlu membedakan kewajiban membayar pokok pajak dari perlakuan terhadap sanksi yang dapat dikurangi. Pemenuhan tenggat pelunasan pokok merupakan bagian yang perlu dicermati agar permohonan atau pemanfaatan pengurangan sesuai ketentuan.
Sebelum mengambil tindakan, wajib pajak sebaiknya menelaah dokumen ketetapan dan informasi resmi DJP. Cermati jenis sanksi yang dikenakan, periode pelaporan atau pelunasan yang terkait, serta batas pembayaran pokok pajak sesuai ketentuan DJP.
Baca juga: Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan















