DJP Terbitkan Panduan Pengurangan Sanksi Pajak, Ini Empat Klaster Programnya

DJP Terbitkan Panduan Pengurangan Sanksi Pajak, Ini Empat Klaster Programnya
banner 468x60

Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan buku pedoman yang memerinci program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Panduan tersebut disusun untuk menjelaskan ketentuan dan mekanisme yang dapat digunakan wajib pajak ketika mengajukan permohonan terkait sanksi perpajakan. Penerbitan buku ini menjadi salah satu upaya DJP menyediakan informasi yang lebih terarah mengenai fasilitas yang tersedia berdasarkan aturan terbaru.

Pedoman itu disusun dengan merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026. Keputusan tersebut mengatur rincian program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Dasar kebijakannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif serta mengurangi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas dokumen perpajakan yang memenuhi ketentuan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Artinya, fasilitas tersebut tidak berlaku tanpa persyaratan. Permohonan dan dokumen perpajakan yang diajukan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan terkait. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa panduan dan dasar hukum secara saksama sebelum menempuh proses pengurangan atau penghapusan sanksi. Pemahaman mengenai ruang lingkup kebijakan, dokumen yang diperlukan, serta ketentuan yang berlaku dapat membantu wajib pajak menilai apakah permohonannya sesuai dengan program tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa pedoman yang disusun oleh penyuluh pajak itu dapat digunakan wajib pajak sebagai acuan. Keterangan tersebut disampaikan pada Senin, 26 Oktober 2026. Dengan tersedianya panduan, wajib pajak memiliki rujukan untuk memahami pelaksanaan program, sementara informasi mengenai aturan yang menjadi dasar kebijakan dapat dibaca secara lebih terstruktur. DJP juga menempatkan pedoman tersebut sebagai sumber penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat merujuk pada dokumen resmi saat mempelajari fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang dijelaskan dalam pedoman DJP memiliki batas yang tegas: manfaatnya tidak sama dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. Program ini tidak menghapus kewajiban perpajakan yang menjadi pokok utang, dan tidak memberikan pembebasan atas pajak terutang. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun permohonan pengurangan sanksi administratifnya dikabulkan.

Ruang lingkup fasilitas hanya menyangkut sanksi administratif tertentu, sesuai ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan. Karena itu, pengurangan atau penghapusan sanksi tidak berlangsung otomatis. Wajib pajak perlu memenuhi persyaratan yang berlaku dan mengajukan permohonan melalui mekanisme yang ditentukan. Fasilitas baru dapat diberikan setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan. Tanpa keputusan tersebut, kewajiban membayar sanksi tetap mengikuti surat ketetapan atau dokumen perpajakan terkait. Mekanisme ini berbeda dari program amnesti yang menawarkan penyelesaian kewajiban melalui pengungkapan tertentu.

Hubungannya dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga terbatas. KEP-239 mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Namun, ketentuan tersebut berlaku dengan batas tertentu, termasuk mengenai penerbitan surat ketetapan pajak dan pembayaran khusus. Batas itu menentukan keadaan yang dapat memperoleh fasilitas, bukan mengubah sifat dasar program.

Dengan demikian, KEP-239 tidak dapat dipahami sebagai program pengungkapan baru ataupun pengampunan pajak tambahan bagi peserta PPS. Cakupannya hanya menyentuh sanksi administratif yang memenuhi kriteria, sementara pokok pajak atas harta yang terkait tetap wajib dibayar. Wajib pajak perlu membedakan secara cermat keringanan sanksi dan penghapusan utang pajak. Memahami batas tersebut membantu menghindari anggapan bahwa permohonan fasilitas otomatis menutup seluruh kewajiban, atau bahwa pengungkapan dalam PPS membuat pokok pajak tidak lagi harus diselesaikan.Klaster pengawasan mencakup wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 atau tahun pajak sebelumnya. Kelompok ini juga meliputi SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Untuk keterlambatan tersebut, panduan mengatur pengurangan denda Pasal 7 ayat (1) UU KUP berdasarkan waktu penyampaian SPT. Pengurangan sebesar 100% berlaku bagi SPT yang disampaikan pada 8 Oktober–31 Desember 2026. Besaran pengurangan menjadi 50% untuk penyampaian pada 1 Januari–31 Maret 2026, sedangkan pengurangan 25% berlaku pada 1 April–30 Juni 2027. Rentang tanggal tersebut mengikuti jadwal yang tercantum dalam panduan.

Klaster pemeriksaan ditujukan bagi surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jenis surat yang termasuk di dalamnya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), serta Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB). Sanksi yang dapat dikurangi mencakup sanksi administrasi berupa bunga hingga kenaikan, sesuai ketentuan UU KUP dan UU PBB. Dengan demikian, pengurangan pada klaster ini berkaitan dengan pelunasan pokok pajak yang tercantum dalam surat ketetapan, serta waktu penerbitan surat tersebut.

Pengurangan sanksi pada klaster pemeriksaan dapat mencapai 100% apabila pokok pajak dilunasi paling lambat 31 Desember 2026 untuk surat ketetapan yang terbit pada 8 Oktober–31 Desember 2026. Untuk surat ketetapan yang terbit sampai dengan 30 Juni 2027, pengurangan dapat mencapai 100% jika pelunasan dilakukan paling lambat satu bulan setelah surat diterbitkan. Besaran pengurangan paling rendah, yakni 25%, disebut berlaku apabila pelunasan dilakukan setelah dua bulan sejak surat ketetapan diterbitkan, dengan batas waktu paling lambat 30 Juni 2027. Perbedaan jadwal pada kedua klaster ini membuat tanggal penyampaian SPT, penerbitan ketetapan, dan pelunasan pokok pajak menjadi unsur penting untuk diperhatikan.

Klaster penagihan ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban dalam proses penagihan, termasuk tagihan yang berasal dari Surat Tagihan Pajak (STP). Salah satu contoh sasaran program ini ialah STP yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Untuk memperoleh pengurangan sanksi administratif hingga 90%, wajib pajak perlu membayar sebesar 10% dari nilai sanksi administratif dalam rentang 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026. Dengan demikian, besaran pengurangan berkaitan dengan pemenuhan pembayaran sesuai jadwal yang ditentukan, bukan hanya dengan adanya STP yang memenuhi kriteria.

Wajib pajak yang mempertimbangkan program klaster penagihan perlu memeriksa tanggal penerbitan STP dan jumlah sanksi yang tercantum, kemudian memastikan pembayaran dilakukan dalam periode yang ditetapkan. Ketentuan waktu tersebut menjadi bagian penting dari persyaratan program. Apabila STP diterbitkan pada atau setelah 8 Oktober 2026, contoh sasaran yang disebutkan dalam panduan ini tidak mencakup tagihan tersebut. Karena itu, pencocokan dokumen penagihan dengan ketentuan program perlu dilakukan sebelum wajib pajak mengambil langkah pembayaran.

Klaster basis data perpajakan menyasar wajib pajak yang baru terdaftar serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru dikukuhkan. Program ini berkaitan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 atau tahun pajak sebelumnya dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026. SPT yang dimaksud berstatus kurang bayar dan disampaikan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027. Cakupan tersebut memberi ruang bagi wajib pajak atau PKP baru untuk menuntaskan pelaporan masa maupun tahunan yang relevan.

Pengurangan sanksi pada klaster basis data perpajakan dapat mencapai 100%. Syarat yang tersedia adalah wajib pajak terdaftar atau PKP dikukuhkan pada 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026, serta menyampaikan SPT untuk periode yang dicakup. Artinya, tanggal pendaftaran atau pengukuhan dan jenis serta periode SPT perlu diperhatikan bersama.

Baca juga: Panduan Transportasi Umum Menuju Pestapora 2026 | Panduan Lengkap Pembelian Tiket Pertandingan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 | Panduan Menuju Konser The Weeknd di Jakarta: Pilihan Transportasi Publik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60