Patrolihukum.net // Banggai — Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini pada Minggu Malam (05/11/2023), melalui telpon Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx menjelaskan, yang mana pihaknya akan memberikan keterangan terhadap pihak penyidik Polsek Bungku Utara, Polres Morowali Utara dalam waktu dekat ini, guna berlanjutnya proses hukum terkait laporan polisi dugaan pemalsuan cap distributor miliknya, yang dilakukan oleh oknum HR pemilik media BT,” ucapnya.
Disini perlu dipertegas sejak kapan saya memberikan kuasa atau kewenangan terhadap oknum untuk menjadi distributor, memangnya oknum pemilik barang, lampu jalan tenaga Surya tersebut, tunjukan bukti (fakta hukum yang sah) jangan hanya ber asumsi,” pintanya.

Lanjut, Berdasarkan keterangan pemilik barang, awak media ini mengkonfirmasi terkait bukti kuasa atau kewenangan dalam bentuk perjanjian secara tertulis yang (Sah) dan memilki dasar hukum, yang diberikan pemilik barang terhadap oknum HR pemilik media BT melalui Chat Was,ap dengan nomor 08xxxxxxx, dalam keadaan aktif namun lagi-lagi tidak mau membacanya, yang sudah kesekian kalinya.
Bahkan awak media ini juga sekaligus mengkonfirmasi terkait kebenaran sebuah keterangan yang menyatakan bahwa cap tersebut Desa yang buat.
Selanjutnya, Polsek Bungku Utara melalui Kanit Reskrim pada saat di hubungi melalui Chat Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx menjelaskan, yang mana pemilik barang (Distributor yang sah) dalam waktu dekat akan memberikan keterangan guna tindak lanjut proses hukum,” pungkasnya.
Sampai berita ini tayang oknum HR pemilik media BT belum mau memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media ini.
(Bersambung)
LP. Red/tim