Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diminta Kapolda Sulteng Copot Kanitreskrim Polsek Bualemo Dugaan (IS.J) Kebal Hukum Karena Teman Dekat Kanitreskrim Polsek Bualemo.

badge-check

Banggai – Tepatnya pada Rabu 30 April 2025, salah satu sumber yang enggan di publik namanya, mengirimkan bukti Laporan polisi (LP) kepada awak media ini terkait dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang di lakukan oleh (IS.J) warga Desa Bualemo B, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang di laporkan pada jumat 04 April 2025, di SPKT Polsek Bualemo dengan harapan pelaku segera di tahan dan sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran,”jelasnya.

Adapun kekerasan, penganiayaan dapat di kenakan sangsi pidana kurungan (penjara) tiga (3) tahun enam (6) bulan dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah, tertuang dalam pasal 80 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 dan Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 yang mana dapat di pidana 5 tahun kurungan atau denda Rp. 100.000.000 juta rupiah, oleh sebab itu dapat dilakukan penahanan terhadap pelaku namun mirisnya kanitreskrim Polsek Bualemo terkesan adanya pembiaran, sehingga dengan hormat kami meminta Kapolda Sulteng, tindak tegas oknum Kanitreskrim tersebut, yang di duga dapat mencederai, merusak nama baik institusi polri,”sebutnya.

Diminta Kapolda Sulteng Copot Kanitreskrim Polsek Bualemo Dugaan (IS.J) Kebal Hukum Karena Teman Dekat Kanitreskrim Polsek Bualemo.

 

Sehingga kami mengharapkan agar bapak Kapolda Sulteng dan Kapolres Banggai mengambil sikap tegas demi menjaga nama baik Marwah institusi Polri, diharapkan agar oknum Kanitreskrim Polsek Bualemo segera di Copot,”tegasnya dengan nada kesal.

Bukti fisik yang di alami korban adalah dua luka memar di bagian paha sebelah kanan, sehingga pelapor merasa keberatan dan meminta, menuntut pelaku agar di proses sesuai hukum yang berlaku dan demi menjaga situasi aparat penegak hukum (APH) seharusnya melakukan penahanan, agar pelaku dapat merenungi, menyadari perbuatannya,”tegasnya.

Ditambahkan salah satu sumber bahkan korban sempat di rawat ke puskesmas Bualemo, dalam keadaan sakit yang di duga akibat dari penganiyaan tersebut, sampai mengeluarkan darah dari hidung,”tegasnya.

Lanjut, awak media ini mengkonfirmasi Kapolsek Bualemo terkait perkembangan kasus tersebut, dengan tanggapan, telah di lakukan pemeriksaan para saksi dan terlapor, coba ketemu langsung atau kerumahnya pak Kanit, kalau tidak siang saja ke kantor supaya ketemu kanitreskrim,”tulis Kapolsek Bualemo.

Lebih lanjut lagi kanitreskrim Polsek Bualemo, saat di konfirmasi terkait pelaku dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang masih berkeliaran, dalam keadaan aktif namun enggan membacanya.

Namun dibeberapa waktu lalu Kanitreskrim Polsek Bualemo saat di konfirmasi menjelaskan, yang mana terkait kasus tersebut pihaknya telah melimpahkan kedua kasus tersebut ke PPA Polres Banggai,”tulisnya.

Namun anehnya kasus pertama dirinya yang mengajurkan untuk damai dan telah di lakukan pada 30 maret, sehingga diduga laporan yang di cabut sengaja di limpahkan untuk menutupi laporan yang pertama, kalau toh memang mau ditindak lajut kenapa baru sekarang di limpahkan bersamaan dengan kasus yang kedua, sehingga kami menduga pelaku (IS.J) ada hubungan dekat dengan Kanitreskrim, karena di malam selasa baru-baru ini pelaku sekeluarga mengunjungi kediaman Kanitreskrim, ada apa,”bingungnya.

Oleh sebab itu kami meminta keadilan yang hakiki kepada Bapak Kapolda Sulteng dan Kapolres Banggai, untuk segera mencopot Kanitreskrim Polsek Bualemo, demi menjaga Marwah institusi polri,”tandasnya.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

17 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!
Trending di Hukum dan Kriminal