Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diminta Cabut Iup CV. Wahyu Risky Dan CV. MPA, Diduga Rugikan Masyarakat Dan Negara, APH Jangan Takut, Tegakan Supermasi Hukum.

badge-check

Banggai – pada Selasa 16 April 2024, Kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, yang mana dampak dari iup yang ada wilayah kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, di duga dapat mengancam cadangan air persawahan yang ada di sekitar iup, oleh sebab itu diminta dengan hormat agar iup CV.mpa Dan CV.wahyu risky dicabut karena akan berdampak negatif di kalangan petani yang dapat menyebabkan kita krisis pangan,”jelasnya.
Diminta Cabut Iup CV. Wahyu Risky Dan CV. MPA, Diduga Rugikan Masyarakat Dan Negara, APH Jangan Takut, Tegakan Supermasi Hukum.

Dimana saat ini dengan melonjaknya harga pangan (Beras) ini membuktikan bahwa dampak negatif mulai kelihatan, yang mana diduga terkait perusakan boronjong yang ada di wilayah Desa Mantawa oleh CV. MPA, berdampak ke petani sekitar yang menggunakan air tersebut (mengancam cadangan air ke persawahan) sehingga kami berharap agar Pemda Banggai mengambil langkah yang pasti,”pintanya.
Diminta Cabut Iup CV. Wahyu Risky Dan CV. MPA, Diduga Rugikan Masyarakat Dan Negara, APH Jangan Takut, Tegakan Supermasi Hukum.

Diminta Cabut Iup CV. Wahyu Risky Dan CV. MPA, Diduga Rugikan Masyarakat Dan Negara, APH Jangan Takut, Tegakan Supermasi Hukum.

Begitu pula dengan CV. Wahyu Risky yang melakukan pelanggaran hukum, mengambil timbunan Jeti di luar iup harus pula di lakukan penertiban bahkan kalau perlu di cabut Iup CV Wahyu Risky, yang tidak berdampak positif ke pemerintah bahkan di duga merugikan negara,”harapnya.

Ada pun pemerintah yang melakukan penerbitan Iup dengan mengesampingkan sektor pertanian yang selama ini menjadi tumpuan pangan masyarakat dapat berdampak buruk dan kita warga kabupaten Banggai akan menanggung resiko yang disebakan, bukan hanya warga kecamatan Toili barat,”ungkapnya.
Diminta Cabut Iup CV. Wahyu Risky Dan CV. MPA, Diduga Rugikan Masyarakat Dan Negara, APH Jangan Takut, Tegakan Supermasi Hukum.

Bahkan kalau perlu investasi yang merusak bantaran sungai iup-iup nya di batalkan (di cabut) agar tidak mengancam cadangan air ke persawahan yang mana sebagai tumpuan pangan masyarakat kabupaten Banggai, buktinya saat ini ada beberapa iup yang di duga sengaja melawan negara, melanggar hukum, melakukan perusakan fasilitas umum dan mengambil timbunan Jeti di luar iup, ini nyata namun Pemda Banggai atau pun APH di Banggai, diam membisu, tidak melihat dampak bagi masyarakat,”pungkasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait sudah di klonfirmasi bahkan Kapolres Banggai telah dikonfirmasi namun hanya diam membisu.

Lp. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Edi Darminto: Hari Kebangkitan Nasional Momentum Bangun Pers Kritis dan Berintegritas

22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Edi Darminto: Hari Kebangkitan Nasional Momentum Bangun Pers Kritis dan Berintegritas

ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH

22 Mei 2026 - 13:08 WIB

ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH

UPDATE SIDANG TIPIKOR: Tabir Perseteruan Keluarga dan Misteri Sita Jaminan Dana Hibah PP Al-Ibrohimi Mulai Terbongkar!

22 Mei 2026 - 12:59 WIB

UPDATE SIDANG TIPIKOR: Tabir Perseteruan Keluarga dan Misteri Sita Jaminan Dana Hibah PP Al-Ibrohimi Mulai Terbongkar!

NEGARA AKHIRNYA TURUN TANGAN: DUKUN SANTET, TEROR MISTIK, DAN JEJAK DIGITAL KINI MASUK BIDIKAN PIDANA, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Cara Pembuktian Pasal 252 KUHP Nasional Tanpa Bola Kristal dan Tanpa Ahli Sihir

22 Mei 2026 - 10:48 WIB

NEGARA AKHIRNYA TURUN TANGAN: DUKUN SANTET, TEROR MISTIK, DAN JEJAK DIGITAL KINI MASUK BIDIKAN PIDANA, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Cara Pembuktian Pasal 252 KUHP Nasional Tanpa Bola Kristal dan Tanpa Ahli Sihir

Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan

21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan
Trending di Hukum dan Kriminal