Banggai – pada Sabtu 06 April 2024, bebera sumber yang enggan di publikasikan namanya oleh awak media ini meminta kepada Aparat Penegak hukum (APH) Polres Banggai Polda Sulteng, untuk melakukan audit atas kerugian negara yang di sebabkan oleh CV.MPA terkait dugaan merusak fasilitas umum,”pintanya.
Ada pun persoalan ini terjadi pada tahun 2023, yang mana CV. MPA yang bergerak dalam bidang batu pica, diduga sengaja melawan negara dengan secara terang-terangan merusak fasilitas umum, yang dimaksud perusakan boronjong yang di bangun pasca banjir bandang melanda beberapa desa diantaranya: Desa Mantawa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Pada tahun 1995 dengan menggunakan angaran APBN,”ungkapnya.
Namun sangat di sayangkan pihak CV.MPA dengan sengaja merusak boronjong tersebut bahkan diduga kuat batu dari boronjong tersebut di giling hingga menjadi Split guna di perjual belikan demi meraup keuntungan perusahan,”jelasnya.
Oleh sebab itu diharapkan agar aparat penegak hukum di Banggai melakukan audit atas kerugian negara yang disebabkan oleh CV. MPA dan memproses sebagaimana mestinya,”harapnya.
Jangan membuat kesan kami menduga aparat penegak hukum di Banggai takut terhadap perusahaan atau ada main mata,”ucapnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak yang dikonfirmasi beberapa hari lalu tidak memberikan tanggapan.
(Bersambung)
LP. Red/tim