Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Diduga Wabup Kampar Lindungi MR, APH Balik Kanan Saat Sidak

badge-check


					Diduga Wabup Kampar Lindungi MR, APH Balik Kanan Saat Sidak Perbesar

Patrolihukum.net // Tapung Hulu, 28 April 2025 – Dugaan praktik Galian C ilegal yang berkedok meratakan tanah di Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, semakin menjadi sorotan publik. Viral di berbagai media lokal dan nasional, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama setelah muncul dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam melindungi aktivitas tersebut.

Peristiwa mengejutkan terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, saat Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal itu. Berpakaian preman, APH sempat berdebat sengit dengan MR, pria berinisial yang disebut-sebut sebagai pemilik kegiatan Galian C ilegal tersebut.

Diduga Wabup Kampar Lindungi MR, APH Balik Kanan Saat Sidak

Namun, yang mengejutkan, di tengah perdebatan, suasana berubah drastis. APH yang semula tampak tegas mendadak ‘balik kanan’ alias mundur dan tidak mengambil tindakan tegas apa pun. Diduga kuat, perubahan sikap ini terjadi setelah MR menerima panggilan telepon yang disebut-sebut dari seorang pejabat berpengaruh, yakni Wakil Bupati Kampar, Misharti.

Dalam kejadian tersebut, MR bahkan dengan lantang mengatakan kepada APH, “Kalau mau tangkap, saya saja yang dibawa, jangan operator. Karena saya yang menyuruh operator bekerja,” sembari menghubungi seseorang yang kemudian disebutkan bernama Misharti.

MR berdalih bahwa tanah yang dikerjakannya tidak diperjualbelikan, melainkan hanya diratakan untuk kepentingan warga. Ia mengklaim bahwa siapa pun boleh mengambil tanah tersebut secara gratis. Namun, fakta di lapangan menyebutkan bahwa hampir seluruh warga Kecamatan Tapung Hulu mengetahui aktivitas MR sebagai pemain besar dalam bisnis tanah timbun yang diduga merupakan praktik Galian C ilegal.

Dalam momen tersebut, MR bahkan memberikan telepon genggamnya kepada APH untuk berbicara langsung dengan seseorang yang mengaku sebagai Wakil Bupati Kampar. Sumber di lokasi mengatakan bahwa setelah berbicara lewat telepon, APH tampak kecewa dan enggan melanjutkan penindakan.

Untuk mengonfirmasi kebenaran identitas penelepon, tim media mencoba menghubungi langsung Dr. Misharti melalui nomor pribadi yang diperoleh dari sumber terpercaya. Meski pesan WhatsApp yang dikirim telah dibaca (centang biru), hingga berita ini diterbitkan, Misharti tidak memberikan jawaban.

Tak berhenti di situ, pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 09.23 WIB, awak media kembali mencoba menghubungi Misharti melalui panggilan telepon. Saat dihubungi, Misharti hanya mengatakan bahwa ia sedang rapat dan berjanji akan menghubungi kembali pada siang hari. Namun, hingga malam, tidak ada kabar lanjutan dari Wakil Bupati Kampar tersebut.

Bila dugaan ini benar, sangat disayangkan jika seorang pejabat setingkat Wakil Bupati terlibat dalam melindungi aktivitas yang melanggar hukum. Seharusnya, seorang pejabat publik mendukung penegakan hukum, bukan sebaliknya menghambat tugas aparat di lapangan.

Sebagaimana amanah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media memiliki peran sosial kontrol untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Tindakan mengabaikan konfirmasi media justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada “main mata” antara MR dan pejabat daerah.

Kasus ini masih bergulir dan mendapat perhatian luas. Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan keadilan, tanpa intervensi dari pihak mana pun, terlebih dari pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung hukum. (Tim/Red/**)

Sumber: Pajar Saragih / Tim Redaksi Nasional

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Notaris Klarifikasi Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

28 April 2025 - 22:29 WIB

Notaris Klarifikasi Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Bupati Probolinggo Donor Darah Saat Harjakapro, Ajak ASN Berpartisipasi

28 April 2025 - 21:53 WIB

Bupati Probolinggo Donor Darah Saat Harjakapro, Ajak ASN Berpartisipasi

Misteri Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan Butuh Diusut Tuntas

28 April 2025 - 21:48 WIB

Misteri Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan Butuh Diusut Tuntas

Wabup Kampar Klarifikasi Isu Galian C, Siap Tindak Bila Ada Pelanggaran

28 April 2025 - 21:38 WIB

Wabup Kampar Klarifikasi Isu Galian C, Siap Tindak Bila Ada Pelanggaran

Kades Patimuan Dinilai Tak Transparan Terkait Dana Retribusi Pasar Pancasila

28 April 2025 - 21:31 WIB

Kades Patimuan Dinilai Tak Transparan Terkait Dana Retribusi Pasar Pancasila
Trending di Kabar Viral