Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Desa Sumuran Keluhkan Kualitas Pekerjaan Jalan Rabat Beton

**Batang Toru** – Kamis (27/6/2024), Pembangunan jalan rabat beton yang didanai oleh CSR PT A.R dengan anggaran sebesar Rp 503.800.000 tahun 2024, berlokasi di Dusun Aek Sirara, Jalan Lubuk Tano, Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, menuai keluhan dari warga setempat.

Jalan rabat beton sepanjang 1.150 meter dengan lebar 0,80 meter dan ketebalan 15 cm dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Warga mengeluhkan bahwa di tengah jalan hanya ditimbun menggunakan sertu, sehingga diprediksi akan mengalami kerusakan dalam waktu singkat. Salah seorang warga mengatakan, “Jalan ini bisa kembali seperti pembangunan 15 tahun yang lalu jika dikerjakan seperti ini.”

Warga juga menjelaskan bahwa Jalan Lubuk Tano memiliki peran strategis, menghubungkan dua kecamatan, Batang Toru dan Sangkunur. “Kami warga bergotong royong membuka jalan ini agar bisa dilalui mobil pengangkut hasil panen dan memudahkan akses kendaraan yang berlawanan arah,” ujar seorang warga.

Sebelum dana CSR turun, warga sudah meminta kepada kepala desa untuk mengadakan rapat pembangunan agar dana sesuai dengan kebutuhan pembukaan jalan. “Namun, jika pembangunan jalan tetap seperti ini, bagaimana nantinya jika mobil berlawanan arah harus lewat? Jalannya jelas berat karena bermuatan hasil panen warga,” tambah warga tersebut.

Lebih lanjut, warga mengungkapkan keanehan dalam pekerjaan jalan rabat beton di Dusun Aek Sirara. “Jalan cor rabat sebelah kiri disusun dengan batu baru dicampur semen, sedangkan sebelah kanan hanya menggunakan bahan sertu. Ini sangat aneh dan diduga tidak sesuai dengan ukuran dan spesifikasi yang ditentukan,” kata seorang warga.

Hasil investigasi lapangan yang didampingi warga memperkuat dugaan bahwa bangunan tidak sesuai dengan bestek atau spesifikasi dan rancangan anggaran belanja (RAB). Meskipun lokasinya satu tempat, terdapat perbedaan teknik pekerjaan yang mencolok. “Apakah pekerjaan cor rabat beton ini tidak dikaji sejak awal oleh PT A.R?” tanya warga.

“Jika penyaluran dan pengelolaan CSR terjadi penyimpangan hukum seperti penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara atau daerah, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Perusahaan harus melaporkan kegiatan CSR secara tertulis dan menyebarluaskannya,” tutup koordinator wilayah Tabagsel.

(Korwil-Tabagsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *