Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Diduga Oknum Perangkat Desa Jadi Makelar Kasus Asusila, LIRA Lumajang Bereaksi

badge-check

Patrolihukum.net // Lumajang, 7 April 2025 – Kasus dugaan pencabulan terhadap N, seorang gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi sorotan publik. Tak hanya karena perbuatan bejat pelaku yang diketahui berinisial T, warga Kecamatan Ranuyoso, namun kini muncul dugaan lebih mencengangkan: adanya oknum perangkat desa yang menjadi makelar kasus (markus) untuk membungkam proses hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, seorang oknum perangkat Desa Tegalbangsri berinisial A diduga kuat terlibat dalam upaya menyelesaikan kasus secara non-prosedural. Oknum ini disebut-sebut menjadi perantara dalam “permainan kotor” untuk menutup kasus dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

Diduga Oknum Perangkat Desa Jadi Makelar Kasus Asusila, LIRA Lumajang Bereaksi

“Urusan ini katanya sudah diselesaikan mas. Info yang kami terima, pelaku menutup kasus ini dengan dana sekitar 50 juta rupiah. Katanya, 20 juta untuk oknum aparat hukum, sisanya mungkin diserahkan ke keluarga korban,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Namun ironisnya, warga justru semakin resah karena pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar lokasi kejadian. “Padahal ini kasus berat, tapi pelakunya malah belum ditahan. Warga merasa tidak aman, apalagi anak-anak perempuan yang tinggal di dekat situ,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati LSM LIRA Lumajang, Dendik Zeldianto, mengecam keras dugaan praktik penyelesaian perkara secara ilegal ini. Ia menyatakan bahwa LSM LIRA akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Dengan ramainya pemberitaan, seharusnya aparat penegak hukum (APH) bisa lebih tanggap dan bertindak sesuai hukum. Kami, LSM LIRA, siap mengawal kasus ini sampai tuntas demi melindungi generasi muda Kabupaten Lumajang dari predator seksual,” tegas Dendik.

Lebih lanjut, informasi lain yang diterima melalui pesan WhatsApp dari narasumber berbeda menyebut bahwa nominal suap sempat ditawar menjadi 25 juta rupiah. Dari jumlah itu, 10 juta konon diberikan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak jelas peruntukannya.

“Yang lebih miris, korban bahkan dikirim ke Sumatera ikut ayahnya saat kasus ini memanas. Diduga, ini merupakan bagian dari strategi untuk menghindari proses hukum,” jelas narasumber tersebut.

Kasus ini dinilai tidak hanya mencoreng moral masyarakat, tetapi juga memperlihatkan lemahnya sistem penegakan hukum ketika uang bisa menjadi senjata untuk menghapus keadilan. Diduga pula, praktik “jual beli kasus” ini telah menambah daftar kelam dunia hukum di daerah.

Pada Minggu, 6 April 2025, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang terlihat mendatangi desa tempat kejadian perkara. Namun hingga berita ini diturunkan, hasil dari langkah penyelidikan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi.

Tim media juga telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata S.Tr.K, S.I.K, melalui pesan WhatsApp untuk meminta keterangan, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat respons.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian bersikap netral dan tegas dalam penanganan kasus ini. Mereka juga menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berencana melarikan diri ke luar daerah atau bahkan ke luar negeri.

Kasus ini akan menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum dan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak anak dan menjamin keadilan bagi korban kekerasan seksual. (Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aipda Arifin Susilo, Polisi Lalu Lintas yang Setia Menjaga Ketertiban Pagi di Dringu

25 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Aipda Arifin Susilo, Polisi Lalu Lintas yang Setia Menjaga Ketertiban Pagi di Dringu

Petugas Satlantas Polres Probolinggo Sigap di Titik Padat, Bukti Nyata Pelayanan Polri ke Masyarakat

25 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Petugas Satlantas Polres Probolinggo Sigap di Titik Padat, Bukti Nyata Pelayanan Polri ke Masyarakat

Kapolres Rico Yumasri Tekankan Peran Ojol Sebagai Garda Terdepan Keamanan Sosial

25 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Kapolres Rico Yumasri Tekankan Peran Ojol Sebagai Garda Terdepan Keamanan Sosial

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif Kukuhkan Ojol Sebagai Mitra Strategis Jaga Harkamtibmas

24 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif Kukuhkan Ojol Sebagai Mitra Strategis Jaga Harkamtibmas

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum
Trending di Opini