Bualemo – Pada Senin 27 Mei 2024, Kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, yang mana saat ini diduga kuat salah satu oknum insias RST yang saat ini tinggal di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, namun bukan warga Desa Longkoga Timur, mengaku pengacara namun di duga tidak memiliki legalitas yang menyatakan oknum tersebut adalah pengacara,”ungkapnya.
Oleh sebab itu berdasarkan informasi warga setempat, sehingga awak media ini mencoba melakukan konfirmasi terhadap oknum RST, dengan tanggapan oknum saya pengacara, saat dimintai Id Card/kartu tanda pengenal pengacara, oknum menjawab ada di rumah dan saya tidak bisa tunjukan kecuali di pengadilan,”katanya. Diduga Kuat Salah Satu Oknum RST, Mengaku Pengacara Namun Tidak Menunjukan Legal Stendingnya, Diminta Polsek Bualemo Tindak Tegas, karena sudah meresahkan warga setempat
Oleh sebab itu berdasarkan informasi warga setempat, sehingga awak media ini mencoba melakukan konfirmasi terhadap oknum RST, dengan tanggapan oknum saya pengacara, saat dimintai Id Card/kartu tanda pengenal pengacara, oknum menjawab ada di rumah dan saya tidak bisa tunjukan kecuali di pengadilan,”katanya.
Yang anehnya kalau toh seorang pengacara jelas harus memiliki legalitas id card yang harus ditunjukkan pada saat mendampingi ataupun membenarkan pengakuan oknum tersebut, karena hal ini oknum sudah membuat resah warga desa longkoga Timur, yang mana oknum tinggal di desa namun bukan warga desa longkoga Timur, oleh sebab itu diminta agar aparat penegak hukum (APH) menelusuri kebenaran identitas atau pun legalitas oknum tersebut,”tegasnya.
Dalam hal ini di harapkan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kecamatan Bualemo, terutama Polsek Bualemo agar mengambil tindakan terhadap oknum tersebut ,”harapnya.
LP. Hajar/tim