Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Diduga Belum lengkapi Izin, Bangunan Indomaret Masih Tetap Berjalan

badge-check

Patrolihukum, Kota Tangerang – Menjamurnya bangunan diduga tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di kota tangerang

Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait.

Diduga Belum lengkapi Izin, Bangunan Indomaret Masih Tetap Berjalan

Pemerintah kota tangerang kurang optimal dalam pengawasan berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa (PBG)

(PBG)adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan baru harus

Sesuai dengan peraturan daerah( perda) No 7 Tahun 2021, Bangunan yang tidak memiliki( PBG) harus di bongkar.

 

PJ Nurdin selaku Walikota tangerang, BPPMPT dan pihak satpol PP kota tangerang di minta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.

 

Maraknya berdiri bangunan tanpa ( PBG) di Kota tangerang akan mengurangi pendapatan Salah satu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

 

Informasi yang di dapat bahwa perizian bangunan Indomaret tersebut hanya berdasarkan tanda tangan RT/RW dan warga setempat juga rekom dari kelurahan, dan belum dilanjutkanya untuk izin PBG Namun di lapangan terlihat bangunan tersebut pengerjaan berjalan terus tanpa ada rintangan atau sanksi dari pihak terkait ataupun kasi trantib kecamatan Tangerang

 

Dalam konteks Penegakan perda,

Satuan polisi pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah

Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda kota Tangerang dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi pamong praja.ujar asli daerah (PAD) jangan menjadi pungli onknum pejat yang nakal.

 

“Salah satu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

 

Bangunan gedung Indomaret diJalan Hartono Boulovad kavling 10 RT 03/01 Kelurahan Kelapa indah Kecamatan Tangerang Banten mohon di tindak dan di segel satpol PP, tempat usaha itu ada dugaan belum memiliki izin

 

Informasi yang di dapat bahwa Perizinan bangunan Indomaret silakan bapak silakan hub pak Mul selaku pengurus izin bangun ini kata”Pak Alpan selaku pelaksana saat di Konfirmasi oleh awak Media Pak Mul tidak merespon (diam seribu bahasa) Hingga berita ini di terbitkan tandasnya.”

(Bob & Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akuatik Probolinggo Serahkan Reward Rp 10 Juta Bagi Atlet Renang Peraih Medali Perunggu Porprov Jatim 2025

12 Juli 2025 - 10:25 WIB

Akuatik Probolinggo Serahkan Reward Rp 10 Juta Bagi Atlet Renang Peraih Medali Perunggu Porprov Jatim 2025

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

11 Juli 2025 - 15:49 WIB

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

Ali Sopyan Desak Wali Kota Prabumulih Tinjau Hasil PPPK R4

11 Juli 2025 - 15:37 WIB

Ali Sopyan Desak Wali Kota Prabumulih Tinjau Hasil PPPK R4

Aliansi LSM Ormas Desak Inspektorat Tuntaskan Audit Dana Desa di Probolinggo 

11 Juli 2025 - 13:38 WIB

Aliansi LSM Ormas Desak Inspektorat Tuntaskan Audit Dana Desa di Probolinggo 

Gubernur LIRA Jatim Samsudin Hadiri Peringatan 1 Muharram di Sidoarjo

11 Juli 2025 - 11:42 WIB

Gubernur LIRA Jatim Samsudin Hadiri Peringatan 1 Muharram di Sidoarjo
Trending di Nasional