Probolinggo, Patrolihukum.net – Sejumlah keluarga narapidana mengeluhkan dugaan buruknya pelayanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Mereka menilai pelayanan yang diberikan petugas tidak hanya mempersulit proses kunjungan, tetapi juga dinilai tidak manusiawi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Keluhan itu salah satunya datang dari seorang perempuan berinisial IS, istri dari seorang narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di rutan tersebut. IS mengaku berulang kali ditolak saat hendak membesuk suaminya, meski datang sesuai jadwal resmi kunjungan. Menurutnya, petugas bersikeras meminta ia membawa surat nikah asli sebagai syarat masuk.

“Setiap saya datang membesuk, selalu saja ditolak. Alasannya harus membawa surat nikah asli. Padahal suami saya sejak lahir sudah yatim piatu dan tidak memiliki dokumen lengkap sebagaimana orang pada umumnya,” ungkap IS dengan nada kecewa.
IS menuturkan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil. Ia mengaku sudah berusaha memberikan penjelasan kepada petugas, namun tidak digubris. Bahkan, salah satu petugas berinisial YS disebut bersikap arogan ketika dimintai penjelasan mengenai dasar aturan tersebut.
Saat dikonfirmasi, YS yang merupakan salah satu petugas Rutan Kraksaan justru menantang dan menegaskan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Meski begitu, YS tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai SOP apa yang mengatur kewajiban membawa surat nikah asli sebagai syarat membesuk tahanan.
“Saya hanya menjalankan SOP,” jawab YS singkat ketika dimintai klarifikasi oleh keluarga narapidana.
IS menyebut sikap petugas tersebut sangat melukai perasaannya sebagai istri yang hanya ingin menjenguk suaminya untuk memberikan dukungan moral. Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya memberatkan, tetapi juga merenggut hak dasar seorang warga binaan untuk mendapatkan kunjungan keluarga.
“Saya sangat kecewa dan bersedih dengan aturan yang dibuat oleh Rutan Kelas IIB Kraksaan. Seharusnya mereka bisa memberikan kebijakan, bukan malah mempersulit,” keluhnya.
Tidak hanya IS, beberapa keluarga narapidana lainnya juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku pernah ditolak masuk dengan alasan yang tidak jelas dan tanpa penjelasan prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa persoalan pelayanan di Rutan Kraksaan bukan sekadar insiden tunggal, melainkan masalah sistemik yang perlu segera dibenahi.
Keluarga para narapidana berharap pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan menindaklanjuti dugaan kesemrawutan pelayanan tersebut. Mereka menilai sikap arogan dan kaku petugas jaga telah meresahkan masyarakat serta berpotensi mencederai prinsip kemanusiaan dalam pembinaan warga binaan.
“Kami mohon pemerintah menindak tegas petugas yang seenaknya sendiri. Ini sudah meresahkan banyak orang,” tegas salah satu keluarga napi lainnya yang juga ditolak saat hendak berkunjung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas IIB Kraksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan adanya pelayanan buruk dan perilaku tidak profesional dari oknum petugas tersebut.
(Edi D/F/**)











