Cuti Bersama Tak Mengurangi Hak Tahunan Pekerja dalam UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Bersama Tak Mengurangi Hak Tahunan Pekerja dalam UU Ketenagakerjaan Baru
banner 468x60

Jakarta | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan diundangkan dan mulai berlaku pada 28 Oktober 2026. Tanggal tersebut menandai berlakunya kerangka hukum baru yang mengatur berbagai aspek hubungan kerja dan pelindungan pekerja. Bagi pekerja maupun pemberi kerja, perubahan ini penting untuk dicermati karena ketentuan dalam undang-undang tersebut menjadi acuan baru dalam memahami hak, kewajiban, serta pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.

Berlakunya undang-undang baru ini juga disertai perubahan terhadap dasar hukum yang sebelumnya digunakan. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dicabut. Selain itu, UU Nomor 27 Tahun 2026 mencabut sebagian ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, yakni Bab IV bagian kesatu Pasal 80 huruf a dan bagian kedua Pasal 81 dalam lampirannya. Pencabutan tersebut perlu dipahami secara cermat: yang dinyatakan dicabut dari UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah bagian-bagian tertentu sebagaimana disebutkan, bukan keseluruhan undang-undang itu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peralihan menuju aturan baru juga melibatkan penyusunan peraturan pelaksanaan. Pasal 312 menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2026 harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Dengan demikian, tenggat penetapannya dihitung dari 28 Oktober 2026. Peraturan pelaksanaan diperlukan untuk menjabarkan ketentuan undang-undang agar dapat diterapkan secara lebih terperinci dalam praktik. Sementara itu, waktu istirahat dan cuti termasuk dalam lingkup ketentuan baru yang diatur oleh undang-undang ini. Aturan mengenai hal tersebut menjadi relevan bagi pembahasan hak pekerja, termasuk pemahaman tentang cuti bersama dan cuti tahunan. Pekerja dan perusahaan sebaiknya merujuk pada naskah undang-undang serta peraturan pelaksana yang berlaku, agar penerapan hak dan kewajiban tidak hanya didasarkan pada kebiasaan atau penafsiran yang belum tentu sejalan dengan ketentuan terbaru. Pemahaman atas tanggal berlaku, pencabutan, dan aturan turunan membantu memastikan bahwa perubahan hukum ditindaklanjuti secara tepat oleh para pihak dalam hubungan kerja.Pasal 118 menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh. Ketentuan ini juga menetapkan bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Hak tersebut merupakan bagian dari perlindungan ketenagakerjaan yang perlu dipenuhi perusahaan, sehingga pengaturan jadwal libur tidak semestinya menghapus atau mengurangi jatah cuti tahunan yang telah menjadi hak pekerja. Pekerja dan perusahaan sebaiknya memahami perbedaan cuti tahunan dan cuti bersama agar pencatatan hak serta pelaksanaannya tetap jelas.

Penegasan mengenai cuti bersama terdapat dalam Pasal 118 ayat 6. Apabila perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh. Dengan demikian, hari cuti bersama yang diikuti pekerja tidak dapat begitu saja dibebankan pada saldo cuti tahunan berdasarkan ketentuan tersebut. Perusahaan perlu menyusun kebijakan dan administrasi cuti secara selaras dengan aturan, serta menyampaikan dengan jelas kepada pekerja bagaimana hari libur dan cuti dicatat. Kejelasan ini membantu mencegah kesalahpahaman mengenai jumlah hari cuti yang masih tersedia.

Untuk kalender 2027, keputusan bersama tiga menteri menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Nomor keputusan yang tercantum dalam sumber adalah Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Penetapan cuti bersama tersebut mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat pada hari-hari keagamaan. Jumlah hari libur ini memberi gambaran mengenai kesempatan masyarakat untuk merencanakan kegiatan, tetapi tidak mengubah ketentuan tentang hak cuti tahunan. Karena itu, pekerja dapat merujuk pada Pasal 118, sedangkan perusahaan perlu memastikan penerapan cuti bersama tidak mengurangi jatah tahunan dan tetap memperhatikan keputusan pemerintah pusat yang berlaku.

Hak cuti melahirkan memberikan waktu bagi pekerja untuk menjalani persalinan dan pemulihan tanpa kehilangan perlindungan sebagai pekerja. Berdasarkan Pasal 121, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat selama tiga bulan pertama. Ketentuan ini menetapkan jangka waktu minimum, sehingga hak tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai izin biasa yang dapat mengurangi jatah cuti tahunan. Perusahaan perlu mencatat cuti ini secara terpisah dan memastikan pekerja dapat menggunakannya sesuai kebutuhan persalinan.

Dalam kondisi khusus, cuti dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya. Perpanjangan tersebut harus didukung surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi yang mendasarinya. Dengan demikian, pekerja memiliki dasar untuk mengajukan tambahan waktu pemulihan apabila keadaan medis mengharuskannya. Pemberi kerja sebaiknya menerapkan prosedur pengajuan yang jelas, meminta dokumen yang relevan, dan menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pekerja. Persyaratan pembuktian membantu memastikan perpanjangan diberikan berdasarkan kondisi khusus, bukan menghapus hak minimum yang sudah dijamin.

Perlindungan upah selama cuti juga diatur dalam Pasal 123. Pekerja yang menjalani cuti melahirkan tetap menerima upah penuh untuk masa cuti yang menjadi haknya. Jika cuti diperpanjang, pengaturan pembayaran dibedakan menurut bulan: upah bulan keempat dibayarkan penuh, sedangkan upah pada bulan kelima dan keenam sebesar 75%. Informasi mengenai besaran upah dan tata cara pembayarannya perlu disampaikan secara transparan agar pekerja dapat memahami hak finansialnya selama masa cuti. Ketentuan ini penting untuk mencegah cuti melahirkan berujung pada pengurangan penghasilan yang tidak sesuai aturan.

Hak terkait persalinan juga mencakup pekerja yang mendampingi istrinya. Pasal 124 memberikan hak cuti selama dua hari ketika istri melahirkan. Pekerja dapat memperoleh tambahan paling lama tiga hari berikutnya, atau durasi lain sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Apabila istri mengalami keguguran, pekerja berhak atas cuti pendampingan selama dua hari. Karena itu, perusahaan perlu menyediakan mekanisme pemberitahuan dan pencatatan yang mudah diakses, serta membedakan cuti pendampingan dari cuti tahunan. Pemahaman atas durasi, bukti yang diperlukan, dan perlindungan upah membantu pekerja menggunakan haknya dengan jelas, sekaligus mendukung kebijakan kerja yang tertib dan manusiawi.

Ketentuan mengenai cuti tahunan yang belum digunakan tetap relevan ketika hubungan kerja berakhir. Pasal 232 mengatur bahwa pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak menerima uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Hak tersebut mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Dengan demikian, apabila pada saat pemutusan hubungan kerja masih terdapat sisa cuti tahunan yang memenuhi ketentuan itu, sisa tersebut termasuk dalam hak yang harus diperhitungkan sebagai uang penggantian hak.

Penting untuk membedakan cuti yang masih berlaku dari cuti yang telah gugur. Rumusan Pasal 232 secara khusus menyebut cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, sehingga uraian hak ini terbatas pada keadaan tersebut. Ketentuan yang disebutkan tidak menyatakan bahwa setiap cuti yang belum digunakan otomatis dapat diganti tanpa memperhatikan apakah haknya masih berlaku. Karena itu, penentuan uang penggantian hak perlu merujuk pada status cuti yang belum diambil dan belum gugur ketika hubungan kerja berakhir.

Selain mengatur hak pekerja, ketentuan tersebut juga memuat sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban terkait waktu istirahat dan cuti. Pasal 282 menetapkan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memberikan waktu istirahat dan cuti sebagaimana diwajibkan Pasal 118. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak kategori II. Rumusan “dan/atau” menunjukkan bahwa sanksi dapat berupa pidana penjara, denda, atau keduanya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, Pasal 282 menentukan sanksi berupa denda.

Baca juga: Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat | Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Bersama Instansi di Wilayah Kompak Lakukan gotong royong | TNI Turun Tangan! Koramil Pandawan Bersama Warga Bersihkan Sisa Kebakaran di Desa Jaranih 60 kunjungan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60