Dugaan Pemalsuan SKMHT Seret Notaris dan BSI, Korban Laporkan ke Polda Aceh

banner 468x60

Patrolihukum.net // LANGSA, ACEH – Dugaan pemalsuan tanda tangan dan sidik jari dalam empat dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) kembali menjadi sorotan. Kasus yang dilaporkan Cut Nona Sari ke Polda Aceh tersebut diduga berkaitan dengan proses pengagunan hingga pelelangan aset berupa rumah pribadi melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kota Langsa.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/296/X/2026/SPKT/POLDA ACEH, laporan tersebut diterima pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 18.47 WIB. Pelapor, Cut Nona Sari, warga Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, meminta aparat kepolisian mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut.

Dalam laporan itu, dugaan peristiwa disebut terjadi pada 4 Februari 2022 di kantor Notaris/PPAT Rikha Anggraini Dewi, S.H., M.Kn., Kota Langsa.

Pelapor mempersoalkan empat dokumen SKMHT bernomor 133/2022, 134/2022, 135/2022, dan 184/2022. Dokumen tersebut diduga memuat tanda tangan serta sidik jari yang bukan miliknya. Nama Mailinda disebut sebagai pihak terlapor dalam laporan kepolisian.

Akibat persoalan tersebut, aset yang sebelumnya diagunkan kepada BSI disebut telah dilelang. Cut Nona Sari mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 miliar.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penentuan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Persoalan ini semakin mendapat perhatian setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian tanda tangan dan sidik jari dalam dokumen SKMHT yang juga dipersoalkan Cut Nona Sari bersama Olly Firdiansyah.

Keduanya mengaku memiliki hasil pemeriksaan forensik melalui pihak berwenang di Polda Sumatera Utara yang menyebut sampel tanda tangan dan sidik jari yang diperiksa nonidentik dengan pembanding. Temuan tersebut perlu diuji dan ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Dalam konfirmasi sebelumnya, RAD membantah tuduhan pemalsuan tanda tangan dan menyatakan persoalan tersebut telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi. Ia juga meminta wartawan berkoordinasi dengan pengadilan.

Sementara itu, pelapor berharap Polda Aceh memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan polisi tersebut. Mereka juga meminta BSI memberikan penjelasan terkait proses administrasi pengagunan dan pelelangan aset yang dipersoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BSI maupun perkembangan penanganan laporan dari Polda Aceh. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (***)

433 kunjungan
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60