JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/4/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, Gatut Sunu Wibowo tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 00.17 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan dalam kondisi terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Mohon maaf,” ujar Gatut singkat.
Tidak ada pernyataan lanjutan yang disampaikan oleh Bupati Tulungagung tersebut saat meninggalkan gedung KPK.
Sementara itu, Dwi Yoga Ambal yang diketahui menjabat sebagai ajudan pribadi bupati juga turut digiring keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK dalam waktu bersamaan.
Langsung ditahan 20 hari
KPK memastikan bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mendalami dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pejabat daerah tersebut.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan terhadap jajaran perangkat daerah di lingkungan pemerintahan.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
EDITOR : Anwar C

























