Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Buntut Dibatasi Liputan, Wartawan Sukabumi Gruduk Lapas II B Warungkiara

badge-check

SUKABUMI -”’
Berlandaskan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyampaikan, bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Namun, pada tanggal 17 Agustus 2023 kemarin, dalam agenda perayaan HUT Kemerdekaan dengan agenda rutin tahunan pemberian Remisi kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II B Warungkiara, beberapa media tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan meliput acara tersebut.

Hal tersebut dinilai mencederai insan media yang akan menayangkan pemberitaan, baik terkait sisi humanisme warga binaan dalam momentum Hari Kemerdekaan sekaligus keterbukaan informasi publik terkait pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan.

Peserta Unras berharap, bahwa pemberian remisi kepada warga lapas diharapkan sesuai dengan aturan tanpa ada settingan ataupun dugaan permainan oleh segelintir orang.

Puluhan Wartawan Sukabumi melakukan aksi protes agar tidak ada lagi perbuatan, praktik, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda atau diskriminatif mengingat seiring dengan berkembangnya media digital, masyarakat semakin mudah berpartisipasi dalam menyebarkan suatu informasi.

Terlebih di era Citizen Journalisme, instansi pemerintah diharapkan tidak berpikir secara tradisional, mengingat publik memiliki audience dengan berbeda kalangan.

Adapun tuntutan aksi protes yang disampaikan Wartawan Sukabumi, diantaranya :

Kemerdekaan dalam memberikan informasi bagi masyarakat mengingat lahirnya rancangan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik itu sendiri dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan yang mengarah pada terbentuknya masyarakat informasi.

Pointer :

1. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan menjadi bagian penting bagi ketahanan nasional.

2. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

3. Kebebasan memperoleh informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain.

@Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

No Viral No Justice! Tengah Tangani Kasus Korupsi, Kanit Pidsus Polres Minahasa Pilih Resign Usai Dimutasi

5 April 2026 - 12:36 WIB

Framing Terbongkar? Isu Jalur Hukum Bank Jateng Dipatahkan, Nama Utomo Kian Disorot dalam Kisruh Kapal Juwana

3 April 2026 - 11:28 WIB

Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

3 April 2026 - 11:17 WIB

Bupati Probolinggo Tegur Kadis Perkim dan Kontraktor Soal Paving Alun-Alun Kraksaan

3 April 2026 - 10:57 WIB

Empat Wilayah Jadi Sorotan, Dugaan Jaringan Terorganisir Obat Ilegal Makin Menguat

3 April 2026 - 10:29 WIB

Trending di Kabar Viral