Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Bung Taufik Wacanakan Aksi Aspirasi Bela Wartawan di Polda Jatim

badge-check


Bung Taufik Wacanakan Aksi Aspirasi Bela Wartawan di Polda Jatim Perbesar

Surabaya – Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, angkat suara terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di wilayah Mojokerto yang disebut berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara. Peristiwa tersebut dinilai menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Bung Taufik menyatakan keprihatinannya apabila benar proses OTT tersebut dilakukan dengan skenario tertentu yang berpotensi menjebak wartawan. Ia menilai cara-cara seperti itu tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak citra profesi jurnalis secara keseluruhan.

Bung Taufik Wacanakan Aksi Aspirasi Bela Wartawan di Polda Jatim

“Jika benar ada proses yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan, tentu hal ini sangat disayangkan. Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Bung Taufik dalam keterangannya di Surabaya.

Menurutnya, kasus yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan harus dilihat secara objektif dengan memperhatikan unsur-unsur hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, pemerasan harus mengandung unsur ancaman atau tekanan terhadap pihak tertentu.

Bung Taufik mempertanyakan apabila persoalan tersebut hanya berkaitan dengan permintaan untuk menurunkan sebuah pemberitaan dengan nilai tertentu. Menurutnya, hal tersebut perlu diuji secara hukum apakah benar memenuhi unsur pemerasan atau tidak.

“Kalau hanya persoalan permintaan untuk take down berita dengan nominal misalnya tiga juta rupiah, apakah itu langsung dapat disebut sebagai pemerasan? Unsur ancaman atau tekanan harus dibuktikan secara jelas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya di Jawa Timur, operasi tangkap tangan sering kali terjadi setelah adanya komunikasi atau pertemuan yang disepakati oleh kedua pihak. Hal tersebut, menurutnya, sering menimbulkan polemik di masyarakat mengenai konteks sebenarnya dari peristiwa tersebut.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap profesi jurnalis, Bung Taufik berencana menginisiasi pembentukan Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Aliansi tersebut diharapkan menjadi wadah solidaritas bagi insan pers dan masyarakat untuk memperjuangkan keadilan serta menjaga kebebasan pers.

“Kami ingin mengajak seluruh jurnalis di Indonesia untuk bersatu dan menunjukkan solidaritas. Profesi wartawan harus dihormati dan dilindungi,” katanya.

Bung Taufik juga menyampaikan rencana untuk menyuarakan aspirasi melalui aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam waktu dekat. Aksi tersebut direncanakan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan insan pers yang memiliki kepedulian terhadap kebebasan jurnalisme.

Menurutnya, keberadaan jurnalis sangat penting dalam kehidupan demokrasi karena menjadi penyampai informasi bagi masyarakat.

“Tanpa jurnalis, masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang utuh. Oleh karena itu, kebebasan pers harus dijaga sebagai bagian dari demokrasi,” pungkas Bung Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang TMMD ke-129, Dandim 1505/Tidore Tekankan Disiplin, Rasa Syukur, dan Jaga Nama Baik TNI

6 Juli 2026 - 12:12 WIB

Jelang TMMD ke-129, Dandim 1505/Tidore Tekankan Disiplin, Rasa Syukur, dan Jaga Nama Baik TNI

Basuki: Jangan Jadikan Petani Tameng dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Banjarmlati

4 Juli 2026 - 16:09 WIB

Basuki: Jangan Jadikan Petani Tameng dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Banjarmlati

Banyak Salah Kaprah! Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Jelaskan Beda Wanprestasi dan Penipuan

4 Juli 2026 - 07:23 WIB

Banyak Salah Kaprah! Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Jelaskan Beda Wanprestasi dan Penipuan

Diduga BUMDES Di Banggai ” Milik Pengurusnya ” Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

3 Juli 2026 - 20:35 WIB

Diduga BUMDES Di Banggai " Milik Pengurusnya " Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

Diduga Tambang Ilegal Sedot Pasir di Lahan Sawah Blitar Terus Beroperasi, Aparat Dinilai Tutup Mata

3 Juli 2026 - 10:54 WIB

Diduga Tambang Ilegal Sedot Pasir di Lahan Sawah Blitar Terus Beroperasi, Aparat Dinilai Tutup Mata
Trending di Opini