Patrolihukum.net // SUKOHARJO, JAWA TENGAH – Polda Jawa Tengah menggeledah dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada Selasa (27/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada September 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pedang, samurai, celurit, sangkur, busur panah, puluhan anak panah, cairan asam kuat, material spiritus, alat komunikasi, serta sejumlah buku. Namun, buronan berinisial I yang diduga terkait kasus tersebut tidak ditemukan di lokasi.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penyidikan bermula dari peristiwa pembakaran warung pada 12 September 2026. Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap ST, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang buronan berinisial I. Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.
Kapolda menegaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dan penetapan resmi pengadilan. Pelibatan personel Brimob bersenjata lengkap juga mempertimbangkan tingkat kerawanan, terlebih saat penangkapan ST sebelumnya, petugas mendapat perlawanan menggunakan senjata tajam hingga dua anggota Brimob mengalami luka-luka.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” tegas Roy Hardi Siahaan di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026).
Terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi Sukoharjo, sebanyak 19 orang dimintai keterangan dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Setelah pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen turut menyoroti keberadaan tempat yang mengatasnamakan RTQ Hamalatul Quran. Berdasarkan penelusuran bersama Kementerian Agama dan pengasuh Hamalatul Quran pusat di Jombang, lokasi tersebut dipastikan tidak terdaftar resmi dan tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga pusat.
Pemprov Jateng menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak serta memastikan keberlanjutan pendidikan mereka. Pemerintah juga mendorong pengetatan pendataan dan perizinan rumah tahfidz guna mencegah penyalahgunaan nama lembaga keagamaan.
Kapolda mengimbau masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. (Redaksi)















