BREBES, Patrolihukum.net — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes kembali diterpa kritik tajam menyusul temuan indikasi maladministrasi serius dalam manajemen kepegawaian dan penempatan pejabat di lingkungan birokrasi daerah. Mulai dari dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) ganda, penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) yang tumpang tindih, hingga rangkap jabatan pejabat eselon, seluruh masalah tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan.
Pengamat Hukum dan Birokrasi Brebes, Tangguh Bahari, S.H., S.Ag., menegaskan bahwa temuan tersebut masuk kategori kesalahan fatal yang dapat merusak integritas birokrasi. Dalam pernyataannya pada Jumat (28/11/2025), ia mendesak agar dilakukan audit menyeluruh demi mengungkap potensi pelanggaran administratif yang terjadi.

Dugaan SK Ganda dan PLT Tumpang Tindih Makin Menguat
Sejumlah kejanggalan disebut Tangguh Bahari sebagai bukti bahwa tata administrasi kepegawaian di Brebes tidak berjalan dengan baik. Salah satu temuan paling mencolok ialah dugaan penerbitan dua SK berbeda pada tanggal yang sama, namun memiliki peruntukan yang tidak sinkron.
“Ini bukan kesalahan biasa. SK ganda dengan tanggal yang sama bisa memicu kebingungan kewenangan dan menciptakan kekacauan struktural,” ujarnya.
Tak hanya SK ganda, penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) di beberapa instansi juga dinilai tidak wajar. Ada dugaan seorang pejabat merangkap lebih dari satu posisi PLT sekaligus, sehingga berpotensi menurunkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Situasi ini diperparah dengan adanya beberapa SK lama yang diduga tetap berlaku karena belum dicabut secara resmi, padahal SK baru sudah diterbitkan.
Rangkap Jabatan dan Potensi Konflik Kepentingan
Isu rangkap jabatan di sejumlah posisi strategis menciptakan kekhawatiran publik atas kemungkinan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Menurut Tangguh Bahari, fenomena ini memperlihatkan adanya krisis SDM berkualitas dalam tubuh ASN Pemkab Brebes.
“Rangkap jabatan bukan hanya melanggar asas kepatutan, tetapi juga memperbesar potensi terjadinya intervensi dan penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Sorotan semakin tajam ketika isu mutasi pejabat, termasuk di lingkungan Kepala Puskesmas, dikaitkan dengan dugaan kepentingan non-birokratis, bahkan menyentuh isu “tim sukses” dan kepentingan politik tertentu.
Lebih jauh, muncul kekhawatiran bahwa beberapa proses mutasi pejabat terindikasi melibatkan money politics, sebuah praktik yang dapat mencoreng citra profesionalisme ASN.
Nama-nama seperti dr. Hero Irawan dan dr. Tamba Raharjo disebut-sebut terlibat dalam proses administrasi yang dianggap bermasalah. Tangguh menilai keduanya perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur.
Desakan Audit Total dan Pemeriksaan Menyeluruh
Melihat kompleksitas kasus dan dampaknya terhadap kinerja birokrasi daerah, Tangguh Bahari mendesak Bupati Brebes dan Inspektorat Daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta dilakukan:
- Audit Administrasi Menyeluruh
Meliputi semua SK, penunjukan PLT, dan dokumen kepegawaian yang dinilai janggal. - Pemeriksaan Pejabat yang Terlibat
ASN atau pejabat yang terbukti melakukan maladministrasi harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara etika maupun hukum. - Evaluasi Mutasi dan Rotasi Jabatan
Agar kebijakan penempatan pejabat tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau politik.
Menurutnya, jabatan PLT yang terlalu lama, SK yang tumpang tindih, serta rangkap jabatan merupakan masalah struktural yang dapat menghambat inovasi dan pengambilan keputusan strategis.
“Ini bukan persoalan kecil. Integritas birokrasi Brebes dipertaruhkan. Audit total dan tindakan korektif tegas adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik,” tegas Tangguh.
Skandal administrasi kepegawaian ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Brebes agar lebih berhati-hati dalam menjalankan prosedur. Keterbukaan informasi, disiplin administratif, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
(Edi D/Tim Prima /**)












