Bertemu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua MPR RI Bamsoet Singgung Penguatan MPR Melalui Revisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

*JAKARTA* – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyinggung pentingnya penguatan MPR melalui revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di DPR RI. Usulan revisi ini bertujuan untuk menghapus penjelasan Pasal 7 Ayat (1) huruf b.

Saat ini, ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf b menempatkan Ketetapan (TAP) MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di bawah UUD dan di atas undang-undang, tetapi dibatasi pada bagian penjelasan. Penjelasan ini menyatakan bahwa TAP MPR yang dimaksud adalah TAP MPR yang masih berlaku menurut TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003, tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan TAP MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

“Tentu ini menjadi persoalan, karena tidak seharusnya ketentuan dalam penjelasan membatasi norma yang diatur dalam pasal. Partai Bulan Bintang dengan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra pernah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf b tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun MK menolak uji materi tersebut,” ujar Bamsoet dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Jakarta, Sabtu (8/6/24).

Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua Umum MPR RI Ahmad Basarah, Fadel Muhammad, dan Jazilul Fawaid.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, penjelasan Pasal 7 Ayat (1) huruf b UU No. 12 Tahun 2011 membatasi MPR sehingga tidak bisa lagi membuat TAP MPR yang bersifat mengatur (regelling). Saat ini, MPR hanya bisa mengeluarkan TAP MPR yang bersifat penetapan (beschikking).

“Apabila penjelasan Pasal 7 Ayat (1) huruf b UU No. 12 Tahun 2011 dihapus, maka MPR kembali bisa membuat TAP MPR yang bersifat regelling. TAP MPR yang bersifat regelling dapat menjadi solusi ketika negara dihadapkan pada berbagai kebuntuan, baik kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik, maupun kebuntuan hukum,” kata Bamsoet.

Dosen Tetap Hukum Tata Negara (HTN) pascasarjana di Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN), serta Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) ini menambahkan bahwa sejarah bangsa membuktikan TAP MPR yang bersifat regelling mampu menjadi penyelamat bangsa Indonesia saat krisis konstitusional. Misalnya, MPRS pernah membuat Ketetapan yang melarang berkembangnya faham Marxisme dan Leninisme setelah peristiwa G30S/PKI pada 1965.

Pengembalian kewenangan subjektif superlatif MPR melalui TAP MPR menjadi penting, mengingat UUD 1945 pascareformasi seperti tanpa pintu darurat jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan. Indonesia penting memiliki pintu darurat dalam UUD 1945 sebagai solusi saat negara-bangsa dihadapkan pada berbagai kebuntuan.

“Banyak yang meremehkan soal kedaruratan ini. Sebagai bangsa, seharusnya kita ‘sedia payung sebelum hujan’. Bagaimana jika terjadi situasi di mana presiden, wakil presiden, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan menteri pertahanan lumpuh atau berhalangan tetap secara serentak? Situasi bahaya ini tidak dapat diatasi oleh organ-organ konstitusional yang ada. Siapa yang memiliki kewenangan hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut?” tanya Bamsoet.

Idealnya, UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar konstitusional untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau ‘constitutional deadlock’. Jika situasi seperti itu terjadi, maka prinsip kedaulatan rakyatlah yang harus diutamakan untuk mengatasi keadaan tersebut.

“Sebagai representasi dari prinsip kedaulatan rakyat, seharusnya MPR kembali memiliki kewenangan subyektif superlatif untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat regelling guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar,” tandas Bamsoet. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *