Seorang pelaku pencurian yang beraksi di Toko Mitra Koyoan, Kecamatan Nambo diamankan oleh Tim Resmob Polres Banggai, Jumat (27/12/2024), sekitar pukul 20.00 WITA.
Pelaku berinisial NL (28) warga Jalan Gunung Tompotika Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan, aksi dilakukan pada Minggu dini hari (15/12/2024) jam 03.40 WITA. Dalam aksinya pelaku merusak slot pintu depan toko yang ada gemboknya dengan menggunakan alat linggis.
Setelah melakukan aksinya pelaku keluar toko milik korban Yeni Hosen, lewat pintu depan dengan mengambil beberapa dos rokok dengan kerugian senilai Rp. 7,5 Juta.
Kasat mengungkapkan, pelaku diamankan didepan Toko UD. Jaya kompleks Garuda, Kelurahan Luwuk. Dari hasil interogasi pelaku pencurian mengakui beberapa kali melakukan aksinya tersebut sejak September 2024.
Seperti di sebuah Kios Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara dengan rokok 40 bungkus dan uang 300 ribu pada bulan Oktober, Kelurahan Maahas berupa rokok 60 bungkus dan uang 100 ribu, Kelurahan Hanga – hanga, berupa rokok 70 bungkus, dan di kompleks Cokro, berupa 70 bungkus rokok dan uang 380 ribu.
“Pengakuan pelaku di Puge ia mengambil 20 bungkus rokok dan uang 90 ribu, samping dealer Suzuki 30 bungkus rokok, depan Pelabuhan Pelni, 10 bungkus es cream dan minuman dingin 1 plastik,” urainya.
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan aksinya di Pasar Sentral berhasil membawa 60 bungkus rokok dan uang 200 ribu, TKP KM 1, rokok 19 bungkus, uang dan bensin 2 botol, serta Toko Mitra Kita, rokok 1 tas plastik dan dijual kembali seharga Rp. 5 juta.
“Hasil curiannya dibagikan kepada teman-temannya dan sebagian lagi habis dinikmati sendiri,” imbuh Tio.