Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Barcode BBM Wartawan Mendadak ‘Error’ di SPBU Majenang, Dugaan Permainan Oknum Mencuat

badge-check


Barcode BBM Wartawan Mendadak ‘Error’ di SPBU Majenang, Dugaan Permainan Oknum Mencuat Perbesar

MAJENANG, CILACAP // Patrolihukum.net – Upaya digitalisasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui sistem barcode kembali menuai sorotan. Seorang jurnalis senior media online, Buyung Mulyadi Tanjung, mengalami kejadian janggal saat hendak mengisi Pertalite di SPBU Majenang yang berada tepat di depan Mapolsek Majenang, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Barcode kendaraan yang selama ini ia gunakan tanpa kendala, tiba-tiba dinyatakan bermasalah dan bahkan disebut harus dihapus dari sistem. Kejadian tersebut memicu kecurigaan akan adanya dugaan permainan oknum dalam pengelolaan sistem barcode di SPBU bersangkutan.

Barcode BBM Wartawan Mendadak ‘Error’ di SPBU Majenang, Dugaan Permainan Oknum Mencuat

Barcode Dinilai “Bermasalah”, Wartawan Keberatan

Peristiwa bermula ketika mobil yang dikendarai Buyung kehabisan BBM di jalur nasional kawasan Majenang. Ia kemudian masuk ke SPBU yang berada tepat di depan Mapolsek Majenang untuk mengisi Pertalite sebagaimana biasanya dengan menggunakan barcode resmi.

Namun, saat petugas SPBU melakukan pemindaian (scan) barcode, transaksi tiba-tiba ditolak sistem. Petugas kemudian menyampaikan bahwa barcode yang digunakan Buyung bermasalah dan tidak bisa diproses.

Barcode ini sudah berbulan-bulan saya pakai, tidak pernah ada masalah!” protes Buyung kepada petugas, mempertanyakan alasan penolakan mendadak tersebut.

Merasa ada yang tidak wajar, Buyung kemudian diarahkan ke kantor SPBU. Seorang manajer SPBU mengambil alih penanganan, memeriksa barcode, memfoto, dan tak lama kemudian menyampaikan keputusan mengejutkan: barcode itu dinyatakan harus dihapus dari sistem.

Saya tidak terima barcode saya dihapus! Baru kali ini saya belanja BBM bermasalah,” tegas Buyung yang merasa diperlakukan tidak adil. Ia sempat merekam situasi tersebut dalam bentuk video sebagai dokumentasi pribadi.

Dugaan Mafia BBM: “Saya Ini Masyarakat, Jangan Dibingungkan!”

Dalam rekaman video yang dibuatnya, Buyung tidak hanya menyampaikan keberatan, tetapi juga melontarkan dugaan serius terkait adanya permainan oknum di balik sistem barcode.

Saya menduga ini ulah oknum mafia yang bermain di balik sistem barcode, yang tujuannya hanya membingungkan masyarakat! Saya ini masyarakat, jangan kalian bingungkan!” ucapnya dengan nada tinggi.

Kecewa dan merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, Buyung meninggalkan SPBU tersebut. Ia kemudian menceritakan kronologi kejadian kepada rekan-rekan jurnalisnya melalui grup WhatsApp, sekaligus menggelitik tanya: bila benar sistem yang bermasalah, mengapa solusi yang diambil justru mengarah pada penghapusan barcode milik konsumen?

Uji Coba di SPBU Lain, Hasilnya Berbanding Terbalik

Rasa penasaran membuat Buyung tak berhenti pada protes lisan. Pada pukul 18.00 WIB, dalam perjalanan pulang, ia memutuskan melakukan uji coba di SPBU lain, yakni SPBU Padang Jaya, Kecamatan Majenang, yang berada di jalur nasional arah Wangon/Karangpucung.

Di SPBU Padang Jaya, barcode yang sebelumnya dinyatakan “berpenyakit” dan harus dihapus itu kembali dipindai oleh petugas. Hasilnya bertolak belakang dari kejadian pagi hari: sistem menerima barcode tersebut tanpa kendala dan pembelian Pertalite berlangsung normal.

Saya tercengang dan kaget! Ada apa di SPBU depan Polsek Majenang itu? Ada apa?!” ungkap Buyung dengan nada geram.

Perbedaan perlakuan dalam rentang waktu hanya beberapa jam dan di SPBU yang masih berada di wilayah yang sama membuat Buyung semakin yakin bahwa ada sesuatu yang janggal. Menurutnya, hal ini bukan sekadar persoalan “error sistem” biasa, tetapi bisa mengarah pada dugaan permainan oknum tertentu.

Dugaan Permainan Otoritas Lokal dan Diskriminasi Pelayanan

Dari dua pengalaman berbeda dalam satu hari itu, Buyung menyimpulkan bahwa insiden yang dialaminya bukan sekadar masalah teknis. Ia menduga ada permainan otoritas atau oknum petugas SPBU di tingkat lokal yang memanfaatkan kelemahan atau celah sistem barcode untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen.

“Kalau di satu SPBU barcode saya divonis bermasalah dan harus dihapus, tapi di SPBU lain pada hari yang sama justru normal, publik wajar curiga. Ini menyangkut kredibilitas sistem digitalisasi BBM dan integritas petugas di lapangan,” ujar Buyung.

Ia menilai, bila benar terdapat rekayasa, maka praktik itu bisa dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi pelayanan, bahkan berpotensi terkait penyelewengan distribusi BBM bersubsidi jika terbukti dilakukan secara sistematis.

Ancaman Laporan ke Pertamina Pusat dan Tuntutan Audit Menyeluruh

Merasa dirugikan dan dipermainkan, Buyung menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan akan melaporkan peristiwa tersebut kepada Pertamina Pusat di Bekasi agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan sistem barcode dan prosedur pelayanan di SPBU yang diduga melakukan pelanggaran.

Saya tidak bisa memaafkan kejadian ini ke para oknum petugas itu! Saya tidak terima!” tegasnya. “Saya pastikan, peristiwa tadi akan segera saya adukan ke Pertamina Pusat di Bekasi agar dilakukan audit menyeluruh!

Menurut Buyung, audit penting dilakukan untuk memastikan bahwa sistem digitalisasi BBM benar-benar steril dari campur tangan oknum yang ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Payung Hukum: Dari Perlindungan Konsumen hingga Migas

Secara regulasi, dugaan kecurangan pelayanan terhadap konsumen BBM seperti yang disampaikan Buyung bukan perkara sepele. Sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi rujukan, baik di ranah administrasi maupun pidana.

Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

  • Pasal 4, yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif;
  • Pasal 8, yang melarang pelaku usaha memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, janji, atau informasi yang disampaikan kepada konsumen.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administrasi hingga pidana, termasuk ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan.

Kedua, ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang mewajibkan setiap pemegang izin niaga BBM memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Rekayasa sistem scanning atau pembatasan layanan secara sepihak terhadap konsumen sah dapat berakibat pada sanksi berat, mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin operasi SPBU oleh Pertamina atau BPH Migas.

Ketiga, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dan penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memuat ancaman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Sistem Digitalisasi BBM

Kasus yang menimpa Buyung Mulyadi Tanjung ini menjadi alarm penting bagi penyelenggara layanan BBM bersubsidi di era digital. Ketika sistem barcode yang seharusnya menghadirkan ketertiban, transparansi, dan keadilan justru dipertanyakan validitasnya, kepercayaan publik bisa tergerus.

Pertanyaan besar pun mencuat: seberapa valid dan terlindungi sistem digitalisasi BBM dari intervensi oknum, jika status sebuah barcode bisa berubah hanya karena beda tempat dan beda petugas, dalam hitungan jam?

Masyarakat berharap, insiden seperti yang dialami Buyung tidak dianggap sepele. Evaluasi menyeluruh serta tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti curang atau diskriminatif perlu dilakukan, demi memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan, adil, dan tidak merugikan rakyat kecil maupun konsumen pada umumnya.

(Edi D/Red/PRIMA/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Kubar Bersama TNI-Polri Gelar Gerakan Indonesia ASRI dan Sedekah Sampah

11 Februari 2026 - 21:31 WIB

Pemkab Kubar Bersama TNI-Polri Gelar Gerakan Indonesia ASRI dan Sedekah Sampah

Jadi Saksi Kasus RRT, Jurnalis Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan 4 Jam di Polda Metro Jaya

11 Februari 2026 - 19:01 WIB

Jadi Saksi Kasus RRT, Jurnalis Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan 4 Jam di Polda Metro Jaya

Polres Probolinggo Kota Perkuat Sinergi dengan Media Lewat PIRAMIDA, Kapolres: Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

11 Februari 2026 - 17:33 WIB

Polres Probolinggo Kota Perkuat Sinergi dengan Media Lewat PIRAMIDA, Kapolres: Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kbr Gelar Syukuran dan Do’a Bersama

11 Februari 2026 - 17:00 WIB

Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kbr Gelar Syukuran dan Do'a Bersama

Edi Darminto, Pemred Patrolihukum.net dan Investigasi88.com, Ungkap Belasungkawa atas Meninggalnya Kades Sapikerep Suwandi

10 Februari 2026 - 18:13 WIB

Edi Darminto, Pemred Patrolihukum.net dan Investigasi88.com, Ungkap Belasungkawa atas Meninggalnya Kades Sapikerep Suwandi
Trending di Kabar Viral