Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Awak Media Ini, Klarifikasi Kayu Milik (TN) Ternyata Kayu Lokal Dengan Penggunaan Pakai Sendiri, Tidak Di Perjual Belikan Dengan Bukti Pondasi Rumah !!!

badge-check

 

Bualemo – Pada Sabtu 20 Januari 2024, awak media ini melakukan klarifikasi terhadap oknum (TN) warga Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang ternyata kayu tersebut adalah kayu rakyat yang akan digunakan untuk pembangun rumah pribadi milik (TN) di Desa Longkoga Barat,”jelasnya.

Awak Media Ini, Klarifikasi Kayu Milik (TN) Ternyata Kayu Lokal Dengan Penggunaan Pakai Sendiri, Tidak Di Perjual Belikan Dengan Bukti Pondasi Rumah !!!

Awak Media Ini, Klarifikasi Kayu Milik (TN) Ternyata Kayu Lokal Dengan Penggunaan Pakai Sendiri, Tidak Di Perjual Belikan Dengan Bukti Pondasi Rumah !!!

Beberapa sumber masyarakat Desa Longkoga Barat, yang enggan di publikasikan namanya membenarkan, yang mana terkait kayu tersebut memang benar di gunakan untuk penggunaan pribadi (pakai sendiri) dan pula kayu tersebut adalah kayu lokal yang di olah oleh masyarakat setempat, guna penggunaan pribadi di buktikan dengan adanya pondasi rumah yang ada,”ungkapnya.

Awak Media Ini, Klarifikasi Kayu Milik (TN) Ternyata Kayu Lokal Dengan Penggunaan Pakai Sendiri, Tidak Di Perjual Belikan Dengan Bukti Pondasi Rumah !!!

Ditempat yang sama salah satu sumber sebut saja (Rio A Nasir) menambahkan, yang mana kayu tersebut memang benar hanya dipakai sendiri bukan untuk di Perjual Belikan, di buktikan dengan adanya pondasi rumah yang akan di bangun oleh saudara (TN) oleh sebab itu penggunaan kayu tersebut untuk di pakai sendiri,”jelas Rio.

Awak Media Ini, Klarifikasi Kayu Milik (TN) Ternyata Kayu Lokal Dengan Penggunaan Pakai Sendiri, Tidak Di Perjual Belikan Dengan Bukti Pondasi Rumah !!!

Lanjut, salah satu masyarakat longkoga Barat sebut saja Along membenarkan, terkait oknum (TN) ini memang sementara membangun karena pondasi tersebut masih dalam proses di kerjakan, bahkan kayu tersebut adalah ramuan rumah yang disiapkan untuk pembangunan pondasi yang ada,”tegasnya.

Dalam hal ini saya selaku awak media Roby melakukan investigasi, klarifikasi terkait kayu dari saudara (TN) memang benar di gunakan untuk membangun rumah miliknya bukan untuk di Perjual Belikan, Dengan bukti dokumentasi pondasi rumah yang dalam proses pembangunan,”tegas Roby.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

17 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!
Trending di Hukum dan Kriminal