Probolinggo, Patrolihukum.net — Pemerintah Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. Agenda yang berlangsung di Balai Desa Karanggeger pada Senin (8/12/2025) itu menjadi penting di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di berbagai wilayah Indonesia.
Musdes dihadiri sejumlah unsur strategis, mulai dari Camat Pajarakan beserta staf, Kabid PMD Kabupaten Probolinggo, Koramil, Polsek, pendamping desa, BUMDes, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga jajaran RT dan RW. Kehadiran lintas institusi itu mengindikasikan adanya dorongan untuk memperketat proses perencanaan agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan anggaran seperti yang kerap ditemukan dalam audit dana desa di level nasional.

Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso, S.AP, menegaskan bahwa APBDes 2026 diarahkan untuk memperkuat program prioritas nasional. Di antaranya penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT, penerima Program Makanan Tambahan (PMT) untuk balita, lansia, dan ibu hamil, serta penetapan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2026. Pemerintah desa juga menyoroti pemberdayaan ekonomi lokal melalui koperasi Merah Putih dan penguatan BUMDes.
“Ini hasil kerja keras seluruh perangkat desa, BPD, dan lembaga desa lainnya. Namun fokus utama tetap pada program prioritas nasional dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ucap Bawon.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya isu penyalahgunaan dana desa secara nasional, yang berdasarkan beberapa laporan lembaga pengawas, sebagian besar bermula dari lemahnya perencanaan dan verifikasi program.
Camat Pajarakan, Sudarmono, ST.MM, mempertegas pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Ia mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa. Pelanggaran terhadap aturan tersebut, tegasnya, dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi perangkat desa.
“Tidak boleh ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai regulasi. Banyak kasus dana desa bermasalah karena tidak mematuhi rambu-rambu yang sudah ditetapkan. Ini harus menjadi perhatian serius,” kata Sudarmono.
Ia juga menyoroti urgensi penguatan modal BUMDes untuk meningkatkan PAD. Namun, di beberapa desa, BUMDes justru menjadi titik rawan karena pengelolaan yang tidak profesional dan minim evaluasi. Sudarmono secara tersirat mengingatkan agar Karanggeger belajar dari berbagai kasus kegagalan BUMDes di daerah lain.
Sementara itu, Kabid PMD Kabupaten Probolinggo, Ovie, memberikan apresiasi atas proses Musdes yang dinilai semakin tertib. Meski demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBDes tidak hanya ditentukan oleh dokumen perencanaan, tetapi oleh eksekusi yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semoga rencana 2026 dapat terlaksana dengan baik. Namun kita harus memastikan setiap rupiah anggaran memberi dampak nyata dan tidak berhenti hanya pada perencanaan,” ujarnya.
Dengan disusunnya rancangan APBDes ini, Desa Karanggeger memasuki fase penting menuju penetapan anggaran final. Namun efektivitas program dan integritas pengelolaan dana desa masih akan menjadi pekerjaan besar, terutama di tengah tuntutan masyarakat terhadap transparansi yang semakin tinggi.
(Bambang)



























