Probolinggo, Patrolihukum.net – Pemerintah Desa Ketompen, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di Pendopo Kantor Desa Ketompen pada Kamis (11/12/2025). Musdes yang berlangsung terbuka dan partisipatif ini menjadi momentum penting bagi desa dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 yang diproyeksikan selaras dengan program prioritas pemerintah pusat dan 22 Program Unggulan Bupati Probolinggo (Bupati SAE).
Musdes yang dihadiri berbagai unsur pemerintahan desa dan masyarakat tersebut menegaskan arah kebijakan pembangunan tahun 2026, mulai dari ketahanan pangan, pengentasan stunting, pemberdayaan ekonomi desa, hingga penguatan pelayanan sosial.

Camat Pajarakan: Musdes Harus Kawal Aspirasi Warga, Bukan Kelompok
Camat Pajarakan, Sudarmono, S.T., M.M., menegaskan bahwa Musdes adalah ruang demokrasi di tingkat desa yang harus memastikan bahwa setiap keputusan pembangunan tidak didominasi kepentingan tertentu.
“Kami hadir untuk mengawal jalannya Musdes dengan harapan apa yang dihasilkan sesuai keinginan masyarakat, bukan untuk kepentingan golongan tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa potensi masalah dalam perencanaan harus diselesaikan melalui dialog terbuka, sehingga program pembangunan desa dapat berjalan tanpa hambatan.
Dukungan PMD Kabupaten Probolinggo: Perencanaan Desa Ketompen Dinilai Matang
Kepala Bidang (Kabid) PMD Kabupaten Probolinggo, Ovie, mengapresiasi kesiapan Desa Ketompen yang dinilai telah merampungkan perencanaan APBDes 2026 secara sistematis.
“Program kerja anggaran tahun 2026 sudah dipersiapkan secara matang. Tinggal menjalankan pelaksanaannya sesuai kesepakatan Musdes,” tegasnya.
Ovie menilai Desa Ketompen menjadi contoh desa yang menjalankan tata kelola pemerintahan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Kades Ketompen Tekankan Transparansi dan Komitmen pada Program Strategis
Kepala Desa Ketompen, Ali Basah, menegaskan bahwa APBDes 2026 disusun berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak pemerintahan desa.
“Musdes adalah proses musyawarah antara pemerintah desa dan masyarakat agar menyepakati hal yang bersifat strategis, dilaksanakan secara transparan dan berlandaskan hak serta kewajiban masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ali Basah, tahun 2026 desa fokus pada sinergi dengan kebijakan nasional, terutama penguatan ekonomi desa dan penanganan kesehatan masyarakat.
Hasil Musdes: Penetapan KPM, PMT, PAD, Ketahanan Pangan, dan Penguatan BUMDes
Musdes Desa Ketompen menghasilkan sejumlah keputusan strategis untuk tahun anggaran 2026, di antaranya:
1. Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa
Kriteria KPM diperketat agar bantuan tepat sasaran, khususnya pada keluarga miskin ekstrem.
2. Penetapan Penerima Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT)
Menargetkan balita, lansia, ibu hamil, dan kelompok rentan sebagai bagian dari strategi pengurangan stunting.
3. Penetapan Pendapatan Asli Desa (PAD) 2026
Melalui optimalisasi aset desa dan peningkatan kontribusi usaha desa.
4. Penguatan Ketahanan Pangan Desa
Difokuskan pada pola pertanian terpadu, ketahanan pangan berbasis keluarga, dan diversifikasi pangan lokal.
5. Pengembangan Ekonomi melalui BUMDes
BUMDes akan diperkuat sebagai motor ekonomi masyarakat, termasuk rencana perluasan unit usaha baru yang berorientasi pada pendapatan berkelanjutan.
Kehadiran Lengkap Unsur Desa Tegaskan Musdes Berjalan Demokratis
Acara Musdes berlangsung kondusif dan terbuka. Hadir dalam kegiatan tersebut:
- Camat Pajarakan beserta staf
- Kabid PMD Kabupaten Probolinggo
- Kepala Desa Ketompen dan perangkat desa
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Tenaga kesehatan (Nakes)
- Tokoh agama (Toga)
- Tokoh masyarakat (Tomas)
- Pendamping desa
- Masyarakat Desa Ketompen
Musdes ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen seluruh unsur desa dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
(Bambang)




























