Tolbar – Pada Kamis 16 Mei 2024, Kepada media ini beberapa sumber warga Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, mengungkapkan terkait kejelasan peta yang sah sebagai dasar pembagian areal transmigrasi di wilayah Toili Barat.
Dalam hal ini berkaitan dengan wilayah Admitrasi Desa Dongin, Lokasi Lopon yang sering di klaim oleh oknum – oknum masyarakat Desa Tetangga (Desa Transmigrasi) berdasarkan Sertifikat yang diterbitkan oleh Desa Uwelolu, dengan dasar peta Swakarsa 1992 yang selalu dipaksakan mengklaim wilayah Desa Dongin selaku Desa Definitif (Pemilik Hak Ulayat Adat) ini kan aneh, ingat Desa Transmigrasi sudah punya ukuran Arel wilayah yang merujuk pada sertifikat transmigrasi berdasarkan peta statistik 1983, bukan sertifikat pengembangan,”tegasnya.

Disini perlu di ingat beberapa waktu lalu pada saat penanaman sawit oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati, lokasi lopon wilayah Dongin masih hutan murni dan sawit ditanam atas persetujuan masyarakat Dongin, bukan masyarakat transmigrasi.
Dalam hal ini tidak ada persetujuan Desa Asli (Desa Dongin) tentang pengembangan transmigrasi di lokasi Lopon wilayah Desa Dongin karena setiap penempatan trasmigrasi harus mendapat persetujuan dari Desa Asli setempat dan tidak ada surat keputusan (SK) dari kantor transmigrasi kabupaten Banggai yang saat ini disebut Dinas Tenaga Kerja tentang penempatan transmigrasi dilokasi Lopon Desa Dongin dan tidak ada rekomendasi atau persetujuan Bupati tentang penempatan pengembangan transmigrasi di lokasi Lopon Desa Dongin,”ungkapnya dengan nada kesal.
Oleh sebab itu diharapkan sertifikat Desa Uwelolu yang diduga tidak memiliki asal usul yang jelas sebagai dasar terbentuknya sertifikat, merujuk pada Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 dan bahkan selalu dipaksakan mengklaim lokasi Lopon, seharusnya berpikir sehat masuk di akal tidak, sertifikat Desa Uwelolu masuk mengklaim Lokasi Lopon Desa Dongin,”anehnya.
Dalam hal ini, adapun sertifikat Desa Uwelolu merasa memiliki hak di Wilayah Desa Dongin, silahkan menggugat, melalui proses hukum yang ada, namun harus juga di pahami apakah akan di proses pengadilan terkait sengketa lahan yang sertifikatnya di terbitkan desa Uwelolu yang berdasarkan peta Swakarsa 1992 dan bukan peta Statistik 1983, menggugat di wilayah Desa Dongin, sehingga persoalan ini dapat terselesaikan dengan jelas,’tegasnya.
Lanjut, awak media ini beberapa waktu lalu mengkonfirmasi Kepala Desa Uwelolu melalui chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxx, meminta penjelasan terkait asal usul sertifikat Uwelolu, dengan jawaban dasarnya Peta swakarsa 1992 bukan berdasarkan peta statistik (trasmigrasi) 1983.
Bahkan beliau mengatakan, itu alibinya bapak dan kalau ada pihak yang merasa keberatan dengan sertifikat desa Uwelolu silahkan digugat pembatalan,”tulisnya.
Ditempat yang berbeda salah satu Pegawai Kantor Camat Toili Barat membenarkan dasar sertifikat desa Uwelolu adalah peta Swakarsa 1992 dengan mengirimkan peta 1992, karena dirinya pula menguasai lokasi Lopon desa dongin dengan dasar sertifikat desa Uwelolu,”jelasnya.
Disini yang seharusnya menggugat itu kan desa uwelolu sebagai desa transmigrasi bukan desa dongin sebagai desa definitif yang memiliki wilayah Admitrasi dengan dasar hak ulayat adat sebagaimana telah di atur oleh per undang-undngan, oleh sebab itu penempatan sertifikat desa Uwelolu masuk ke wilayah desa dongin silahkan melapor, kami warga desa dongin selaku pemilik wilayah Ulayat adat, menunggu laporannya.
(Bersambung..!!)
LP. Red/tim