Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Anggota Polsek Bualemo ( ANT) Bantah Terkait Dugaan Kepemilikan Kayu Omboyuan, Bukan Miliknya.

badge-check


Anggota Polsek Bualemo  ( ANT) Bantah Terkait Dugaan Kepemilikan Kayu Omboyuan, Bukan Miliknya. Perbesar

Banggai – Tepatnya pada Senin 22 Desember 2025, kepada media ini oknum anggota polsek Bualemo (ANT) menanggapi pemberitaan yang menyudutkan dirinya terkait dugaan kepemilikan dan pengolahan kayu jenis omboyuan, pihaknya membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai pemilik modal atau pengelolah aktivitas tersebut, “Bantahnya.

Oleh sebab itu pihaknya (ANT) menegaskan bahwa tuduhan tersebut keliru ( salah paham) terhadap peran dirinya di lapangan sebagai anggota polri, dengan beberapa poin sanggahan diantaranya, bahwa saya bukan pemilik atau pengelolah utama kegiatan tersebut bahakan pihaknya menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki bisnis pengolahan kayu tersebut, apa lagi sebagai pengelolah, yang sempat di media kan.

Anggota Polsek Bualemo ( ANT) Bantah Terkait Dugaan Kepemilikan Kayu Omboyuan, Bukan Miliknya.

Oleh sebab itu saya tegaskan informasi yang yang beredar itu tidak mendasar bahkan menyudutkan pribadi saya selaku anggota polri, bahakan saya siapa menjalani pemeriksaan internal sebagai bentuk kepatuhan terhadap institusi polri,”ucapnya.

Lanjut, dirinya pula selalu siap jika sewaktu- waktu di panggil oleh pihak propam untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut, bahakan pihaknya meyakini bahwa prosedur internal yang akan membuktikan bahwa ada atau tidaknya pelanggaran kode eti, yang dirinya lakukan,” yakin nya.

Sehingga kami menghimbau agar masyarakat dan media, tidak terburu di saat mengambil keputusan, sehingga publik tetap objektif sebelum adanya proses verifikasi fakta yang akurat, “imbaunya.

Dan pula menurutnya, membantu aktivitas ekonomi yang sah dan berizin bukan lah sebuah pelanggaran, selama tidak menyalahi aturan kedinasan,” Tutup ANT.

LP. Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Konfirmasi Kios Obat Keras di Tangsel, Aparat Diminta Bertindak

8 Juli 2026 - 13:50 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Konfirmasi Kios Obat Keras di Tangsel, Aparat Diminta Bertindak

Sinergi Kodim 0808/Blitar Dan Damkar Kota Blitar Gelar Pelatihan Pengoperasian Truk Serta Mitigasi Kebakaran

8 Juli 2026 - 13:10 WIB

Sinergi Kodim 0808/Blitar Dan Damkar Kota Blitar Gelar Pelatihan Pengoperasian Truk Serta Mitigasi Kebakaran

Dukung Asta Cita Presiden, Kapolsek Sukodono Turun ke Sawah Perkuat Ketahanan Pangan

8 Juli 2026 - 13:01 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Kapolsek Sukodono Turun ke Sawah Perkuat Ketahanan Pangan

Bupati Aceh Timur Resmikan Sosialisasi Pencegahan Narkotika, Libatkan Pemuda dari 24 Kecamatan

8 Juli 2026 - 12:46 WIB

Bupati Aceh Timur Resmikan Sosialisasi Pencegahan Narkotika, Libatkan Pemuda dari 24 Kecamatan

BNN Ungkap Penyelundupan 3,37 Ton Ganja, Kabar Mantan Wakil Bupati Diamankan Masih Menunggu Konfirmasi

8 Juli 2026 - 12:34 WIB

BNN Ungkap Penyelundupan 3,37 Ton Ganja, Kabar Mantan Wakil Bupati Diamankan Masih Menunggu Konfirmasi
Trending di Hukum dan Kriminal