Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Anggota Polsek Bualemo ( ANT) Bantah Terkait Dugaan Kepemilikan Kayu Omboyuan, Bukan Miliknya.

badge-check


Anggota Polsek Bualemo  ( ANT) Bantah Terkait Dugaan Kepemilikan Kayu Omboyuan, Bukan Miliknya. Perbesar

Banggai – Tepatnya pada Senin 22 Desember 2025, kepada media ini oknum anggota polsek Bualemo (ANT) menanggapi pemberitaan yang menyudutkan dirinya terkait dugaan kepemilikan dan pengolahan kayu jenis omboyuan, pihaknya membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai pemilik modal atau pengelolah aktivitas tersebut, “Bantahnya.

Oleh sebab itu pihaknya (ANT) menegaskan bahwa tuduhan tersebut keliru ( salah paham) terhadap peran dirinya di lapangan sebagai anggota polri, dengan beberapa poin sanggahan diantaranya, bahwa saya bukan pemilik atau pengelolah utama kegiatan tersebut bahakan pihaknya menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki bisnis pengolahan kayu tersebut, apa lagi sebagai pengelolah, yang sempat di media kan.

Anggota Polsek Bualemo ( ANT) Bantah Terkait Dugaan Kepemilikan Kayu Omboyuan, Bukan Miliknya.

Oleh sebab itu saya tegaskan informasi yang yang beredar itu tidak mendasar bahkan menyudutkan pribadi saya selaku anggota polri, bahakan saya siapa menjalani pemeriksaan internal sebagai bentuk kepatuhan terhadap institusi polri,”ucapnya.

Lanjut, dirinya pula selalu siap jika sewaktu- waktu di panggil oleh pihak propam untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut, bahakan pihaknya meyakini bahwa prosedur internal yang akan membuktikan bahwa ada atau tidaknya pelanggaran kode eti, yang dirinya lakukan,” yakin nya.

Sehingga kami menghimbau agar masyarakat dan media, tidak terburu di saat mengambil keputusan, sehingga publik tetap objektif sebelum adanya proses verifikasi fakta yang akurat, “imbaunya.

Dan pula menurutnya, membantu aktivitas ekonomi yang sah dan berizin bukan lah sebuah pelanggaran, selama tidak menyalahi aturan kedinasan,” Tutup ANT.

LP. Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

21 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

21 Mei 2026 - 06:54 WIB

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

DPUPR Kabupaten Probolinggo Gelar Pelatihan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Madya dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

20 Mei 2026 - 22:11 WIB

DPUPR Kabupaten Probolinggo Gelar Pelatihan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Madya dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Disnaker Kabupaten Probolinggo Klarifikasi Dugaan Pembayaran Gaji di Bawah UMK dan Penahanan Ijazah Karyawan di RS Graha Sehat

20 Mei 2026 - 22:07 WIB

Disnaker Kabupaten Probolinggo Klarifikasi Dugaan Pembayaran Gaji di Bawah UMK dan Penahanan Ijazah Karyawan di RS Graha Sehat

Polsek Cepu dan Resmob Polres Blora Gulung Komplotan Pengeroyok Salah Sasaran, Tersangka Sempat Acungkan Celurit Emas

20 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polsek Cepu dan Resmob Polres Blora Gulung Komplotan Pengeroyok Salah Sasaran, Tersangka Sempat Acungkan Celurit Emas
Trending di Hukum dan Kriminal