Patrolihukum.net // Pasuruan, 23 Februari 2026 — Merespons situasi yang memanas terkait rencana aksi sejumlah LSM dan aliansi jurnalis, Kapolsek Nguling AKP Kukuh menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani laporan dugaan tindak pidana yang dialami Supriyadi, Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online.
AKP Kukuh menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan intensif. Ia meminta semua pihak memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Masih kami proses penyelidikan, mohon waktu. Untuk perkembangan akan kami informasikan melalui penyidik maupun melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Saat ini, kami masih mengundang para saksi untuk klarifikasi,” ujar AKP Kukuh melalui pesan singkat kepada media, Minggu (22/02/2026) malam.
Terkait rencana aksi demonstrasi yang akan digelar pada 26 Februari 2026, Kapolsek Nguling menyarankan agar seluruh pihak tetap mengedepankan jalur hukum dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian.
“Saran saya, tidak perlu demonstrasi. Pastinya proses penyelidikan masih berjalan. Pihak pelapor sudah menerima SP2HP dari kami sebagai bentuk informasi perkembangan kasus,” tambahnya.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Sektor Nguling, Resor Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Februari 2026, penyidik telah mengirimkan SP2HP ke-2 kepada pelapor.
Dalam surat bernomor B/25/MRES.1.24/2026/Reskrim Biasa tersebut, dijelaskan bahwa penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (1) KUHP. Laporan pengaduan masyarakat tersebut terdaftar pada 16 Februari 2026.
Surat itu juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkembangan terakhir, penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Nguling disebut telah memeriksa sejumlah saksi, yakni M. Doni Saputro, Sahrani, dan Sutia. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor.
Informasi detail perkembangan perkara juga dapat diakses melalui situs resmi SP2HP Online milik Bareskrim Polri, sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.
Surat pemberitahuan itu ditembuskan kepada Kapolres Pasuruan Kota, Kasat Reskrim, serta Pengawas Penyidikan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal.
Sebelumnya, sejumlah LSM dan Aliansi Solidaritas Jurnalis Kompeten mengumumkan rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum apabila hingga 25 Februari 2026 belum terdapat kejelasan penindakan tegas sesuai prosedur hukum.
Dengan adanya klarifikasi dari Kapolsek Nguling dan diterbitkannya SP2HP ke-2, situasi kini memasuki fase krusial. Publik menanti apakah perkembangan penyelidikan dalam beberapa hari ke depan akan meredakan rencana aksi atau justru memicu eskalasi solidaritas yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung di bawah kewenangan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur.
(Edi D/Bbg/**)

























