Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Alih-alih Gunakan Hak Jawab, Oknum di Situbondo Tempuh Jalur Pidana terhadap Wartawan

badge-check


Alih-alih Gunakan Hak Jawab, Oknum di Situbondo Tempuh Jalur Pidana terhadap Wartawan Perbesar

SITUBONDO, Patrolihukum.net – Polemik dugaan kriminalisasi terhadap insan pers kembali mencuat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Seorang wartawan yang juga pengelola akun TikTok “No Viral No Justice” dilaporkan ke Polres Situbondo usai mengangkat temuan terkait dugaan penggunaan mobil dinas oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan nomor: STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur. Pelaporan ini memantik perhatian publik karena muncul setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan penggunaan kendaraan dinas tanpa disertai Surat Tugas resmi.

Alih-alih Gunakan Hak Jawab, Oknum di Situbondo Tempuh Jalur Pidana terhadap Wartawan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan bermula ketika wartawan tersebut melakukan konfirmasi lapangan terkait keberadaan mobil dinas pada malam hari. Dalam proses klarifikasi, pihak yang bersangkutan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Tugas penggunaan fasilitas negara tersebut saat diminta.

Temuan itu kemudian dipublikasikan melalui media sosial dan kanal pemberitaan yang dikelola wartawan bersangkutan. Namun, alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak pelapor justru menempuh jalur pidana.

Langkah hukum ini memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat dan pegiat pers. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang proporsional, atau justru berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik.

Reaksi keras datang dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI). Organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul akibat produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk melalui mediasi atau penilaian etik oleh Dewan Pers.

Advokat Donny Andretti dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan serta FERADI WPI, yang mendampingi terlapor, menyatakan bahwa pemrosesan karya jurnalistik melalui jalur pidana tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers dapat mencederai prinsip kemerdekaan pers.

“Jika sengketa pemberitaan langsung diproses pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers atau mengabaikan hak jawab, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Tim hukum menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut dan memastikan hak-hak kliennya sebagai insan pers tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

GWI juga menyampaikan sejumlah poin sikap. Pertama, meminta Polres Situbondo menangani perkara secara objektif dan profesional dengan memperhatikan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers mengenai penanganan sengketa pemberitaan. Kedua, meminta pengawasan dari Polda Jawa Timur agar prosedur hukum berjalan sesuai koridor hukum dan tidak mengabaikan prinsip kemerdekaan pers. Ketiga, mendorong Dewan Pers untuk memberikan atensi dan pendampingan sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelapor maupun dari Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo terkait alasan pelaporan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan fasilitas negara. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Di sisi lain, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi yang wajib dilayani oleh perusahaan pers. Mekanisme ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak individu.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen semua pihak—baik aparat penegak hukum, pejabat publik, maupun insan pers—untuk tetap menjunjung tinggi hukum, etika jurnalistik, dan prinsip demokrasi.

Redaksi menegaskan komitmennya untuk menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan terbuka terhadap klarifikasi dari semua pihak terkait.

(Edi D/Bbg/PRIMA/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SS Warga Wonokerso Dilaporkan ke Polres Probolinggo atas Dugaan Pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi, Pemdes Mengaku Ikut Dirugikan

21 Februari 2026 - 15:10 WIB

SS Warga Wonokerso Dilaporkan ke Polres Probolinggo atas Dugaan Pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi, Pemdes Mengaku Ikut Dirugikan

Arena Sabung Ayam di Sedati Kembali Berdiri, LPK-RI Desak Aparat Sidoarjo Tegakkan Pasal 303 KUHP Tanpa Kompromi

21 Februari 2026 - 14:42 WIB

Arena Sabung Ayam di Sedati Kembali Berdiri, LPK-RI Desak Aparat Sidoarjo Tegakkan Pasal 303 KUHP Tanpa Kompromi

GWI Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas Dinsos Situbondo ke Bupati dan Kejari

21 Februari 2026 - 14:23 WIB

GWI Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas Dinsos Situbondo ke Bupati dan Kejari

Viral Cekcok Warga dan Oknum Pejabat Dinsos Situbondo soal Mobil Dinas di Hari Libur, Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Mengemuka

21 Februari 2026 - 14:14 WIB

Viral Cekcok Warga dan Oknum Pejabat Dinsos Situbondo soal Mobil Dinas di Hari Libur, Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Mengemuka

36 Bulan Lunas Sejak 2021, BPKB Ditahan Hingga 2026 Karena Denda: LPKN dan LSM Macan Kumbang Soroti Adira Finance Kota Probolinggo

20 Februari 2026 - 16:56 WIB

36 Bulan Lunas Sejak 2021, BPKB Ditahan Hingga 2026 Karena Denda: LPKN dan LSM Macan Kumbang Soroti Adira Finance Kota Probolinggo
Trending di Kabar Viral