Probolinggo, Patrolihukum.net – Dugaan hilangnya alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan untuk kelompok tani di Desa Tamansari, Kabupaten Probolinggo, mulai menjadi sorotan masyarakat. Seorang koordinator kelompok tani berinisial SF disebut-sebut menguasai bantuan alat pertanian yang diduga berasal dari program bantuan pemerintah sekitar tahun 2017.
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah petani mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti keberadaan maupun pemanfaatan alat bantuan yang semestinya digunakan secara bersama demi mendukung aktivitas pertanian masyarakat.

Sejumlah warga menilai bantuan pertanian yang bersumber dari program pemerintah seharusnya dapat dirasakan manfaatnya secara terbuka dan merata, terutama untuk membantu pengolahan lahan, menekan biaya produksi, hingga meningkatkan hasil panen petani.
Salah satu petani yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena alat bantuan yang disebut pernah disalurkan kepada kelompok tani tersebut tidak pernah terlihat digunakan di lingkungan pertanian desa.
“Kami hanya dengar ada bantuan alat pertanian untuk kelompok tani. Tapi sampai sekarang alatnya tidak pernah terlihat ataupun dipakai oleh petani di sini,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, minimnya informasi terkait bantuan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Terlebih, sebagian petani mengaku tidak pernah dilibatkan ataupun diberikan penjelasan mengenai jenis bantuan, jumlah alat, hingga sistem pengelolaannya.
Warga pun berharap adanya transparansi dari pengurus kelompok tani maupun pihak terkait mengenai keberadaan bantuan tersebut. Mereka meminta agar persoalan itu tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani.
“Kalau memang bantuan itu ada, seharusnya jelas keberadaannya dan bisa dimanfaatkan masyarakat. Jangan sampai bantuan untuk petani malah tidak diketahui nasibnya,” kata warga lainnya.
Selain meminta penjelasan dari pihak kelompok tani, masyarakat juga berharap instansi terkait, termasuk dinas pertanian dan aparat penegak hukum, dapat melakukan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan bantuan tersebut.
Dugaan ini dinilai penting untuk diklarifikasi mengingat bantuan alat pertanian pada dasarnya merupakan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan kelompok tani dan masyarakat penerima manfaat. Transparansi serta akuntabilitas pengelolaan bantuan menjadi hal penting agar program pemerintah tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat unsur penguasaan atau penyalahgunaan bantuan milik kelompok tani untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, dapat dipidana karena penggelapan.
Selain itu, apabila bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara atau daerah dan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara. Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Meski demikian, hingga saat ini dugaan tersebut masih sebatas informasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum. Diperlukan proses klarifikasi, verifikasi, dan penelusuran oleh pihak berwenang agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak koordinator kelompok tani berinisial SF belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Bbg/ED/**)


























2 Komentar