Pekanbaru, Patrolihukum.net – Polemik laporan yang diajukan Kantor Advokat Iskandar Halim Munthe SH MH ke Propam Polda Riau mulai menuai respons. Aipda AP, anggota Unit Intel Polsek Tapung Hulu yang disebut dalam laporan tersebut, akhirnya angkat bicara dan meluruskan sejumlah informasi yang dianggap tidak sesuai fakta.
Laporan resmi yang ditujukan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Riau itu diterima media pada 12 September 2025. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum melampirkan foto yang diklaim sebagai dokumentasi pertemuan pada 16 Agustus 2025. Disebutkan pula bahwa pertemuan tersebut melibatkan Kapolsek Tapung Hulu, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, serta Aipda AP selaku Ba Unit Intel.

Namun, klaim itu langsung dibantah oleh Aipda AP. Menurutnya, terdapat kekeliruan mendasar mengenai tanggal pengambilan foto.
“Bang, saya mau koreksi ya. Itu foto silaturahmi diadakan pada tanggal 13 Agustus 2025, bukan tanggal 16 seperti diberitakan. Hal ini bisa dibuktikan secara digital forensik,” tegas Aipda AP sambil melampirkan data metadata foto sebagai bukti.
Selain mengoreksi tanggal, Aipda AP juga menjelaskan konteks kegiatan yang terekam dalam foto tersebut. Ia menyebutkan bahwa pertemuan itu bukanlah rapat khusus melainkan kegiatan himbauan Kamtibmas yang rutin dilakukan jajaran Polsek Tapung Hulu.
“Agenda itu adalah pemberian himbauan Kamtibmas, bukan hanya kepada satu pihak, melainkan kepada kedua belah pihak secara terpisah. Sesuai yang abang beritakan sebelumnya, Kapolsek memang memberi himbauan secara terpisah. Dalam tupoksi intelijen, ini disebut penggalangan, tujuannya untuk pemeliharaan Kamtibmas yang kondusif,” jelasnya.
Koreksi ini sekaligus mempertegas bahwa informasi yang menyebut adanya rapat pada 16 Agustus 2025 adalah tidak benar.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Mazri SH MH, juga memberikan pernyataan resmi.
“Insyaallah kami profesional sesuai peraturan perundang-undangan dalam penanganan perkara. Kami melayani masyarakat dengan baik dan humanis serta memberikan kepastian hukum,” tegas Kapolsek.
Dengan demikian, Polsek Tapung Hulu menekankan sikap profesional dan transparan dalam menangani setiap perkara yang terjadi di wilayah hukumnya.
Klarifikasi Aipda AP menjadi catatan penting dalam perkembangan isu ini. Sebab, laporan yang sempat mencuat di publik dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru apabila tidak segera diluruskan. Kini, publik menunggu langkah lanjutan dari Propam Polda Riau terkait laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Iskandar Halim Munthe.
(Edi D/PRIMA)














